Beranda Berita Gubernur Maluku Memutuskan Lakukan Pembatasan Sosial Berskala Regional Menyikapi Perkembangan Wabah Covid-19 di Maluku

Gubernur Maluku Memutuskan Lakukan Pembatasan Sosial Berskala Regional Menyikapi Perkembangan Wabah Covid-19 di Maluku

0
Gubernur Maluku Memutuskan Lakukan Pembatasan Sosial Berskala Regional Menyikapi Perkembangan Wabah Covid-19 di Maluku

Ambon, aspirasipublik.com – Setelah melakukan rapat-rapat marathon dan mendengarkan berbagai masukan, baik dari pihak-pihak terkait termasuk dari Para Pimpinan DPRD Maluku kepada Sekda Maluku, akhirnya Gubernur Maluku memutuskan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Regional atau PSBR. Pernyataan ini langsung disampaikan oleh Gubernur Murad Ismail dalam konferensi pers yang digelar di kantor Gubernur Maluku sore tadi, Kamis (16/04/2020) pukul 15:30 WIT.

Didampingi Sekda Maluku, Kapolda Maluku, Pangdam XVI Pattimura dan Ketua DPRD Maluku, Murad Ismail menegaskan bahwa pihaknya tidak mengambil langkah lockdown seperti desakan yang masuk, namun menerapkan tindakan proporsional dengan melakukan pembatasan hanya terhadap keluar masuknya orang ke dan dari Maluku melewati pintu-pintu pelabuhan pelayaran. Sedangkan aktifitas pengiriman barang atau logistik masih diijinkan.

“Berbagai saran dan masukan dari DPRD agar dilakukan lockdown menjadi pertimbangan bagi saya mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Regional di Maluku”, kata Murad Ismail.

“Kalau kemarin kita tidak mengambil langkah-langkah yang konkret dengan semua keterbatasan yang kita punya dari semua himbauan yang kita lakukan, sekarang ini mungkin kasus kalau kita hitung-hitung yang sudah terpapar bisa sekitar 227 orang,” lanjutnya.

Kepada awak media ditegaskan untuk berhati-hati mengabarkan informasi terkait perkembangan Covid-19 di Maluku. “Masalah Covid-19 ini jangan kita bermain di area yang tidak jelas dan abu-abu. Saya sudah sampaikan kepada Kapolda, media yang memberitakan persoalan perkembangan Covid-19 untuk melakukan cek dan ricek terlebih dahulu sebelum diinformasikan ke publik.”

Seperti diketahui, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kasrul Selang telah mengeluarkan Pemberitahuan akan dilakukannya penutupan sementara beberapa pelabuhan khusus bagi penumpang/orang. Penutupan ini tidak berlaku bagi angkutan barang/logistik.

Terhadap angkutan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) juga dilarang untuk mengangkut penumpang/orang. Penutupan sementara ini diberlakukan sejak 17 April hingga 1 Mei 2020, dan dapat diperpanjang sesuai perkembangan kondisi. (Dhanismart)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini