Beranda Berita Pusat Gadai Indonesia Berikan Klarifikasi Terkait Konsumen di Tambun

Pusat Gadai Indonesia Berikan Klarifikasi Terkait Konsumen di Tambun

0
Pusat Gadai Indonesia Berikan Klarifikasi Terkait Konsumen di Tambun

Jakarta, aspirasipublik.com  Terkait perihal adanya pemberitaan konsumen di Tambun dari Pusat Gadai Indonesia, melakukan konferensi pers di Jakarta. 

Bahwa benar Konsumen atas nama Abu Fitri Mukmin  datang ke Pusat Gadai Indonesia (PGI) Cabang Jati Mulya, Tambun  Selatan untuk pinjam uang sebesar satu juta rupiah dengan jaminan handphone Merk Samsung pada tanggal 15  januari 2020 di beri waktu sampai 15 Pebruari 2020 satu bulan jangka temponya dan itu terlampir dalam isi surat bukti kredit barang elektronik, dengan ketentuan biaya administrasi sebesar  10 ribu rupiah, bunga sebesar 5 persen terhitung 0-15 hari, bunga 10 persen 15- 30 hari keterlambatan, serta barang yang di gadai tersebut di anggap hangus/lelang. Sampai saat lewat tanggal 15 Pebruari 2020 konsumen tersebut tidak datang padahal sudah di sampaikan melalui sms juga oleh pihak Gadai. ” Ucap Andrew Direktur Utama PGI Jakarta (20 /4).

Selanjutnya kata Andrew tanggal 29 Pebruari pihak PGI telah memberikan informasi juga tentang keterlambatan konsumen untuk melunasi pinjamannya. Lalu pada tanggal 7 April 2020 konsumen datang untuk mengambil barang yang di gadainya yang sudah lewat jangka waktu tersebut. Keesokan harinya tanggal 8 April konsumen datang kembali untuk meminta barang gadaiannya dengan menitipkan uang sebesar 1,5 juta rupiah agar barangnya dapat kembali dalam waktu tiga hari, padahal kami sudah memberikan masa waktu 15 hari  kedepan, artinya 15  hari setelah lewat dari masa yang sudah di tentukan oleh kesepakatan, artinya  ketika lewat masa tenggat, kita sudah mendapatkan kuasa jual untuk melelang barang itu. Nasabah tanda tangan  dalam kesepakatan tersebut, “Ujarnya. 

“Bahkan kami sudah memperpanjang masa tenggat waktu jadi satu bulan kedepan,  kami juga sudah sms, kami sudah punya toleransi, sedangkan nasabah tidak kunjung datang ke kantor, ketika barang (handphone seluler) tersebut sudah di lelang dengan juru lelang, nasabah datang mempertanyakan barang miliknya, padahal ketika barang tersebut terjual, handphone sudah dalam data kosong atau penghapusan data sesuai perjanjian terlampir. “Ungkap nya. 

Kendati demikian menurut Andrew, kami sudah berusaha cari barangnya, namun tidak dapat menemukannya, maka kami ada kebijakan menawarkan handphone dengan tipe/merk yang sama sebagai penggantinya. Karena prinsip kami bahwa konsumen adalah aset yang harus di hargai.” Pungkasnya.

Di tempat yang sama Yuda  (Legal PGI) dalam menghadapi wabah Covid-19 PGI mempunyai kebijakan baru kepada seluruh  nasabah dengan memperpanjang masa tenggang pelunasan semula hanya 15 hari menjadi 25 hari, dan saat ini Perusahaan kami sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan berizin dari cabang cabang yang ada di Indonesia.

Disinggung terkait tentang nasabah yang komplen Yuda mengatakan kami siap bermediasi dan tetap menunggu dengan koopertif apa yang menjadi tuntutan konsumen,” tutupnya. (sugi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini