Bekasi, aspirasipublik.com – Terkait adanya penghinaan yang di lakukan oleh Calon Kepala Desa Tanjung Sari, Kec Cikarang Utara di Grup Medsos WA, dimana Ketua DPRD Kabupaten Bekasi di katakan ‘Oon dan tidak se ideologi dengan bocah bekasi’. Sontak membuat terkejut orang yang berada di grup tersebut.
Maksud kedatangan Pak Dirja Sujani ke Polres Metro Bekasi melakukan pelaporan pada hari senin 27 April 2020, dengan No : 384/245-SPKT /K/IV /2020. karena ini di tempuh jangan sampe menjadi preseden kurang bagus terhadap lembaga lembaga pemerintah, khususnya di tingkat Kabupaten Bekasi yang lainnya. ” Ucap Syaripudin Kuasa Hukum pelapor,(27/4).
Supaya ada pembelajaran, Sambung Syaripudin, bahwa di dalam bermedsos ini perlu adanya kecerdasan dalam menggunakan Medsos, karena ketika menyebutkan seseorang mungkin itu sudah subjektif. Kalau mau mengkritisi silakan Kinerja nya, bukan kepada pribadinya. ” Ucapnya tegas.
Apalagi di sini Ketua DPRD Kabupaten Bekasi ini merupakan tokoh yang mungkin sudah diketahui bahwa beliau sebagai ketua juga dari Pemuda Pancasila. Untuk ini satu langkah hukum yang di tempuh agar ada pembelajaran terhadap pelaku, supaya ada efek jera minimal ada berfikir, bahwa segala perbuatan kita laporkan berkaitan undang undang ITE nya, pasal 27 ayat 3 kemudian untuk pasal 310, 311 dan 315. “Harapan saya kepada penegak hukum itu sendiri seperti apa, dengan adanya pelaporan itu, harapan kepada penegak hukum juga tentunya tetap mengedepankan supremasi hukum harus ditegakkan. Bagaimanapun juga karena hukum sudah di jadikan sebagai panglima, otomatis tidak akan ada hal hal seperti ini terulang lagi. Kita kalau berbicara tentang maaf memaafkan misalnya sebagai personal manusia tentunya langkah hukum atau penegakkan hukum tetap harus di dilaksanakan atau ditegakkan. ” Ucapnya. (sugi)