Beranda Hukum & Kriminal Polrestro Bekasi Kota Beserta Polsek Medan Satria Berhasil Meringkus Bandar Sabu Seorang Wanita

Polrestro Bekasi Kota Beserta Polsek Medan Satria Berhasil Meringkus Bandar Sabu Seorang Wanita

0
Polrestro Bekasi Kota Beserta Polsek Medan Satria Berhasil Meringkus Bandar Sabu Seorang Wanita

Bekasi, aspirasipublik.com – Polsek Medan Satria berhasil meringkus dua bandar jaringan narkoba, satu di antaranya seorang wanita. Penangkapan O dan U (wanita) merupakan pengembangan dari dua tersangka yang tertangkap saat melintasi penyekatan wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pos Pengamanan Gerbang Harapan Indah, Medan Satria, Kota Bekasi,  (10/5/2020) pukul 08:32 WIB.

“Ini suatu keberhasilan di tengah pandemi Covid-19, jajaran Polsek Medan Satria berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika hingga ke bandar narkoba,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko dalam keterangan persnya di Mapolsek Medan Satria, Senin (11/5/2020).

Berawal dari penangkapan dua pelaku berprofesi buruh AD (29) dan H alias W (31) melintas di Pospam PSBB di Gerbang Harapan Indah. Saat petugas PSBB melakukan pemeriksaan terhadap penguna kendaraan yang tidak sesuai dengan peraturan PSBB di pintu masuk gerbang Harapan Indah tiba-tiba ada dua orang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMax warna merah dengan Nopol B 4226 FPD.

“Saat keduanya melewati pemeriksaan PSBB lalu diberhentikan petugas kemudian dilakukan pemeriksaan baik surat kendaraan, identitas maupun badan, dan pada saat pemeriksaan badan tersangka AD oleh petugas ditemukan satu bungkus plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu didalam kantong jaket sebelah

kiri. Selanjutnya petugas mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti,” kata Kombes Wijonarko didampingi Kapolsek Medan Satria Kompol Agus Rohmat, Kanit Reskrim Polsek Medan Satria Iptu Bahrudin dan Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari.

Lebih lanjut Kombes Wijonarko menyatakan terhadap AD dan H dilakukan interogasi yang diakui keduanya mendapatkan sabu seberat 0,68 gram dengan cara membelinya dari seseorang berinisial O seharga Rp700 ribu per paket.

“Dari informasi itu, beberapa jam kemudian jajaran Polsek Medan Satria berhasil menangkap O di daerah Kampung Pulo Jahe, Pulogadung,” ujar Kapolres.

Dari O diketahui, dia berperan sebagai perantara yang menjual sabu kepada AD dan W. Dari O polisi mendapat petunjuk bahwa sabu didapatnya dari seorang wanita berinisial U.

“Polisi langsung bergerak mencari U dan berhasil menangkapnya di daerah Cakung, Jakarta Timur. Keduanya, O dan U dibawa ke Polsek Medan Satria guna pengusutan lebih lanjut,” terang Kombes Wijonarko.

Keempatnya kini mendekam di Rutan Polsek Medan Satria untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya polisi menyangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Prima/Pardamean)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini