Beranda Berita Webinar Program Doktor Angkatan VII, Peranan Pemerintah Daerah Dalam Penanganan Covid-19

Webinar Program Doktor Angkatan VII, Peranan Pemerintah Daerah Dalam Penanganan Covid-19

0
Webinar Program Doktor Angkatan VII, Peranan Pemerintah Daerah Dalam Penanganan Covid-19

Jakarta, aspirasipublik.com – Pentingnya Peranan Pemerintah Daerah Dalam Penanganan Covid-19, hal ini diungkapkan dalam acara Webinar Program Doktor Angkatan VII pada Sabtu (16/05/2020) melalu Video Conference.

Sambutan Diberikan oleh: Dr. Sampara Lukman, MA. Direktur Program Pasca Sarjana IPDN, adapun kegiatan ini do moderatori Dr. (Chand) Husin Ansari, ME. Mahasiswa IPDN.

Pada kesempatan ini terdapat beberapa pemateri: – Prof. Dr. Bahrullah Akbar, M.BA. CIPM. CFSA. CPA. Anggota V BPK RI dan Dosen IPDN adapun materi yang dibawakan “Aspek Audit Pengelolaan Keuangan”

– Prof. Dr. Nurliah Nurdin, MA. Dosen IPDN & Direktur STIA LAN Jakarta. Dengan Materi yang dibawakan “Adaptive Leadership Selama Pandemik Copid -19,” – Dr. (Chand) Didik, Sasono Setyadi, S.H., M.H. Kepala Divisi Formalitas SKK Migas. Dengan materi Aspek Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah,” – Pahala Nainggolan dari Deputi Pencegahan KPK RI membawakan materi “Pencegahan Korupsi Dalam Penanganan Covid -19,” – Dr. (Chand) Arsan Latif, M.Si. dari Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI. Dengan  materinya “Kebijakan Pengelolaan Relokasi dan Refocusing Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid – 19, ” – Dr. (Chand) Anang Syakhliani, M.Si. Bupati Tabalong dengan materi “Dinamika Pemerintah Daerah Dalam Rangka Penanganan Covid – 19.”

Dalam materinya Prof. Dr. Bahrullah Akbar, M.BA. CIPM. CFSA. CPA. Anggota V BPK RI dan Dosen IPDN menyampaikan terkait Kebijakan Pemerintah dalam APBD 2020. Terdapat tiga kebijakan yang dapat dijalankan antara lain: pertama refocusing anggaran KL dan Pemda dengan kegiatan yang di refokuskan yaitu: 1. Perjalanan dinas, biaya rapat, honorarium, dan belanja non operasional 2. Belanja yang tidak terkait dengan penanggulangan Covid 3. Kegiatan lain yang tidak dapat dilakukan pada periode darurat untuk direlokasi 4. Belanja Modal yang dapat ditunda /diperpanjang kontraknya 5. Penyesuaian alokasi TKDD transfer ke daerah, Kebijakan Kedua yaitu Relokasi Cadangan Belanja, – Relokasi dapat digunakan al. 1. Bidang Kesehatan (Kemenkes) 2. Bidang Bidang (Kemendikbud). 3. Kemenhan/Polri. 4. Kemenlu, Kebijakan Ketiga yaitu Penghematan Belanja K/L dan TKDD.

Dilanjutkan dengan Pahala Nainggolan dari Deputi Pencegahan KPK RI terkait Upaya Pencegahan Korupsi KPK dengan

-SE KPK Nomor 8 Tahun 2020 Tanggal 2 April 2020, Tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait Pencegahan Korupsi

– Surat KPK Nomor B/1939/GAH.00/01-10/04/2020

Tanggal 14 April 2020, Tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat

– SE KPK Nomor 11 Tahun 2020 Tanggal 21 April 2020, Tentang Penggunaan DTKS dan Data Non-DTKS dalam Pemberian Bantuan kepada Masyarakat, Monitoring dan evaluasi anggaran dan program, Membentuk tim khusus yang mengawal dan bekerja bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta dengan pemangku kepentingan lainnya.

Pada Fungsi Pemerintahan (Rasyid, 1999) yang disampaikan oleh Prof. Dr. Nurliah Nurdin, MA. Dosen IPDN & Direktur STIA LAN Jakarta. Dimana Pemerintahan Daerah yang baik mengemban fungsi yakni, 1. Melayani, (to serve). 2. Pemberdayaan (to emporwer). 3. Pembangunan (to develop). 4. Keamanan (to secure)

Dalam menghadapi kondisi ini dimana kepemimpinan memegang peranan penting yaitu Adaptive Leadership Pandemic Covid-19 : – Bagaimana dapat memastikan pengambilan keputusan kolektif yang efektif berdasarkan pada bukti yang muncul, tren yang berubah, dan pergeseran pemahaman ilmiah, menghadapi ketidakpastian yang besar?, – Perlunya Kepemimpinan adaptif dalam respons nasional dan global terhadap wabah ini, yang terbuka dan transparan tentang pembelajaran, menggunakan proses pengambilan keputusan kolektif dan membangun kepercayaan dengan masyarakat dan individu.

Dr. (Chand) Arsan Latif, M.Si. dari Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI. Menyampaikan terkait pengelolaan keuangan baik pusat maupun daerah dimana Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Pasal 6 UU 17/2003 Diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.  Pasal 284 UU 23/2014

sedangkan keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut. Ucapnya.Adapun kegiatan ini dilakukan, demi terlaksananya pengelolaan keuangan pusat maupun daerah yang efektif, pada kondisi pandemi covid-19, sehingga pandemi ini dapat terselesaikan dengan baik. (Joko Susilo Raharjo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini