Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kombes Pol. Wijonarko Bersama Pengurus MUI Kota Bekasi, Izinkan Warga Shalat Idul Fitri di Masjid yang Berada di Zona Hijau

Kota Bekasi, aspirasipublik.com – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi bersama Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko berdiskusi bersama pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi mengenai ketetapan Shalat Idul Fitri 1441 H pada saat pandemic Covid 19 di Kota Bekasi.

Hadir juga Ketua MUI Kota Bekasi, KH. Mir’an Syamsuri, Ketua Muhammadiyah Kota Bekasi, Sukandar Gozali, PCNU Kota Bekasi, H. Madinah, Ketua FKUB Kota Bekasi, Abdul manan dan segenap pendiri organisasi keislaman di Kota Bekasi.

Melalui kesepakatan bersama, Wali Kota Bekasi dan Pengurus MUI Kota Bekasi memutuskan untuk mengizinkan mengadakan shalat Idul Fitri di Masjid yang berada di Zona Hijau, dan untuk zona merah tetap melaksanakan shalat di rumah masing masing.

Berdasarkan data per Senin (18/05/20), terdapat 30 kelurahan di Kota Bekasi yang dinyatakan sudah zona hijau positif Covid-19, yaitu:

1. Kecamatan Bekasi Utara

Kelurahan Teluk Pucung, Kelurahan Harapan Jaya, dan Kelurahan Margamulya.

2. Kecamatan Bekasi Barat.

Kelurahan Bintara dan Kelurahan Kranji.

3. Kecamatan Bekasi Timur.

Kelurahan Bekasi Jaya dan Kelurahan Aren Jaya

4. Kecamatan Bekasi Selatan

Kelurahan Jakamulya, Kelurahan Kayuringin Jaya, dan Kelurahan Pekayon Jaya.

5. Kecamatan Mustika Jaya

Kelurahan Cimuning.

6. Kecamatan Medan Satria

Kelurahan Harapan Mulya dan Kelurahan Medan Satria.

7. Kecamatan Jatisampurna

Kelurahan Jatikarya, Kelurahan Jatiraden, Kelurahan Jatiranggon, dan Kelurahan Jatirangga.

8. Kecamatan Pondok Gede

Kelurahan Jatibening, Kelurahan Jatibening Baru, Kelurahan Jaticempaka, dan Kelurahan Jatiwaringin.

9. Kecamatan Bantar Gebang

Kelurahan Ciketing Udik, Kelurahan Cikiwul, dan Kelurahan Sumur Batu.

10. Kecamatan Jatiasih

Kelurahan Jatimekar dan Kelurahan Jatirasa.⁣⁣

11. Kecamatan Pondok Melati

Kelurahan Jatimurni, Kelurahan Jatirahayu, dan Kelurahan Jatiwarna. Kelurahan Ciketing Udik, Kelurahan Cikiwul, dan Kelurahan Sumur Batu.

12. Kecamatan rawa lumbu

Kelurahan Bojong Menteng

Wali Kota juga menerangkan bahwa jika masjid pada zona hijau di Kelurahan, semisalkan di RW 01 Kelurahan Bekasi Jaya ada 3 Masjid dipersilahakan membuka shalat Idul Fitri di wilayahnya tapi khusus untuk warganya saja, tidak diperbolehkan masuk dari wilayah lain. Juga pelaksanaannya menggunakan protokol kesehatan

“Menjaga jarak, memakai masker dan tidak bersalaman, itu yang perlu diterapkan, dan juga pada 2 hari ini akan di bentuk tim dari per kelurahan untuk memantau zona hijau tersebut jika mengadakan sholat idul fitri” ujar Wali Kota.

Selain itu dijelaskan juga dari kesepakatan tidak adanya halal bi halal bagi yang sudah menunaika shalat idul fitri di Masjid, langsung pulang kerumah dengan silaturahim menggunakan telepon.

“Itu yang dikhawatirkan, tidak ada yang tau virus ini, kita harus waspada walau berada di zona hijau, karena setiap harinya zona hijau bertambah dari zona merah yang berkurang, kita tetap harus menggunakan protokol kesehatan” tegas Wali Kota. (Prima Pardamean/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *