Beranda Berita Pemkot Bekasi Mengizinkan Salat Id Berjemaah di Kelurahan Zona Hijau Kasus Covid-19

Pemkot Bekasi Mengizinkan Salat Id Berjemaah di Kelurahan Zona Hijau Kasus Covid-19

0
Pemkot Bekasi Mengizinkan Salat Id Berjemaah di Kelurahan Zona Hijau Kasus Covid-19

Kota Bekasi, aspirasipublik.com – Pemkot Bekasi tetap mengizinkan penyelenggaraan salat Id berjemaah di kelurahan zona hijau kasus covid-19.

Jumlah kelurahan zona hijau kini bertambah 2 sehingga menjadi 40 kelurahan.

“Tetap sesuai dengan kesepakatan MUI, DMI, FKUB, dan Forkopimda,” kata Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melalui pesan singkat, Rabu (20/5/2020).

Tri menekankan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Id berjemaah mesti diterapkan secara ketat.

“Seperti jaga jarak, cek suhu tubuh, dan juga pemeriksaan KTP,” kata dia.

Apabila alamat KTP jemaah berbeda RW dengan tempat masjid digelar, maka jemaah itu dilarang mengikuti salat Id.

Karena zonasi penyelenggaraan salat Id dibatasi per RW, artinya masjid hanya menerima jemaah dari lingkup RW itu.

Warga zona merah yang ketahuan ikut salat Id di zona hijau akan diberi sanksi administratif. (Prima/Pardamean)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini