Beranda Berita Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Akan Menindak Tempat Usaha Yang Terdapat Kontak Langsung Dalam Pelayanannya

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Akan Menindak Tempat Usaha Yang Terdapat Kontak Langsung Dalam Pelayanannya

0
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Akan Menindak Tempat Usaha Yang Terdapat Kontak Langsung Dalam Pelayanannya

Bekasi Kota, aspirasipublik.com – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berjanji akan menindak tempat usaha yang terdapat kontak langsung dalam pelayanannya, contohnya, spa dan panti pijat.

Kalau massage gimana jaga jarak, ya kan? Pijat spa enggak mungkin buka. Diskotek enggak mungkin, karaoke masih bisa, bioskop bisa, dikosongin satu tempat duduk (pembatasan fisik),” ucapnya, baru-baru ini.

Dia tidak segan mencabut izin tempat usaha yang membandel.

“Dicabut, jangankan yang PSBB, yang biasa pun (tanpa PSBB), kalau bandel kita cabut,” katanya.

Namun, pernyataan tersebut rupanya bertentangan dengan Keputusan Wali Kota (Kepwal) nomor 556/kep.337Disparbud/V/2020 yang ditandatangani 27 Mei 2020.

Kepwal tersebut mengatur secara khusus petunjuk teknis operasional tempat hiburan dan usaha jasa kepariwisataan lainnya di Kota Bekasi selama masa new normal.

Beberapa jenis usaha yang disebutkan dalam kepwal itu diantaranya, perhotelan, tempat hiburan (karaoke, bioskop, klab malam, panti pijat), restoran atau rumah makan.

Poin utama kepwal ialah, setiap pelaku usaha wajib memastikan karyawannya bebas dari virus Covid-19 dengan membuktikan hasil tes yang dilakukan setiap 14 hari.

Untuk teknis operasional, seluruh tempat usaha wajib menetapkan protokoler kesehatan dengan jaga jarak, wajib masker dan pengecekan suhu tubuh baik bagi pengunjung dan juga pekerja.

Termasuk aturan jaga jarak fisik di tempat hiburan seperti bioskop, di mana setiap bioskop hanya boleh membuka maksimal 50 persen kapasitas normal.

Sedangkan untuk tempat usaha yang karyawannya berhubungan langsung dengan pelanggan seperti, lady companion(LC), terapis pada refleksi, panti pijat spa wajib membuktikan hasil tes covid-19 karyawannya sebelum diperbolehkan beroperasi. (Prima/Pardamean)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini