Beranda Berita Pemkot Bekasi Telah Memperbolehkan Aktivitas Perekenomian Kembali Beroperasi Pada Masa PSBB

Pemkot Bekasi Telah Memperbolehkan Aktivitas Perekenomian Kembali Beroperasi Pada Masa PSBB

0
Pemkot Bekasi Telah Memperbolehkan Aktivitas Perekenomian Kembali Beroperasi Pada Masa PSBB
Foto: Lobi utama Mega Mall Bekasi,senin 08/06/2020

Kota Bekasi,  aspirasipublik.com  – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah memperbolehkan aktivitas perekenomian kembali beroperasi pada masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di Kota Bekasi.

Melalui Surat edaran nomor 556/598-SET.COVID-19 ditetapkan pada, Kamis, (4/6/2020) oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Sejumlah aktivitas perekonomian yang diperbolehkan dibuka, seperti pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, karaoke, spa, hingga klub malam.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Bekasi Choiruman J Putro menilai Pemkot Bekasi terlalu tergesa-gesa mengambil keputusan tersebut di masa Pandemi Covid-19 ini.

Seharusnya, pembukaan kembali sejumlah tempat hiburan dilakukan bertahap sesuai dengan evaluasi perkembangan kasus Covid-19.

“Tergesa-gesa, kan sudah jelas tahapan-tahapan yang diatur oleh Pergub bagi daerah yang masih statusnya itu kuning, maka tidak diperkenankan untuk membuka tempat pariwisata,” ucap Choiruman, Minggu (7/6/2020).

Dia mengatakan, harusnya tahapan pertama yang diperbolehkan beroperasi itu Jika memang dilihat tak ada perkembangan kasus Covid-19 usai ibadah dibuka, maka tahap selanjutnya industri perkantoran yang diperbolehkan beroperasi.

Seiring dibukanya aktivitas perekonomian, dia menerangkan bahwa, Pemkot Bekasi juga harus evaluasi bagaimana kepatuhan masyarakat mentaati aturan protokol kesehatan.

“Nah dibukanya industri perkantoran tersebut dengan catatan, industri yang memenuhi syarat. Tahapan-tahapan ini harus dipantau per tahapan,” imbuhnya.

“Artinya, kalau pelonggaran ada enggak angka-angka yang menyebabkan kenaikan kasus baru. Ini untuk memastikan bahwa ketika kita melakukan pelonggaran tidak menyebabkan pengabaian atau ketidakpatuhan warga terkait dengan protokol kesehatan,” lanjut dia.

Choiruman menjelaskan, seharusnya tempat hiburan dan pariwisata tersebut dibuka pada tahapan akhir, bukan sekaligus.

Kalau restoran terlebih dahululah yang memang harus diperbolehkan pertama beroperasi dibanding tempat karaoke bahkan klub malam.

Karena, menurut dirinya, pengendalian dan pengawasan pada tempat hiburan maupun tempat pariwisata ini dinilai sangat sulit.

“Di mana wisata misalnya kayak kuliner, restoran, itu dipastikan tidak terjadi kerumunan yang sifatnya itu singgungan fisik. Berbeda dengan mal, itukan sulit sekali untuk mengendalikannya toh, menjaga sosial distancing dalam kaitan keberadaan di ruang publik itu kan sangat berisiko,” tuturnya.

“Nah itu sebabnya sektor pariwisata menjadi sektor yang paling belakang itu untuk dibuka,” lanjut dia.

Apalagi, klub malam juga ikut dibuka. Ia menganggap klub malam sangat berisiko menularkan virus korona.

“Klub malam dipastikan sangat berisiko tidak hanya pertama pelaksanaannya di malam hari pasti itu akan menjadi tempat yang paling lemah dalam pengawasannya,” ungkapnya. (Prima/Pardamean)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini