Beranda Berita Kementerian Perhubungan Mencabut Kebijakan 50 Persen Kapasitas Penumpang Bus

Kementerian Perhubungan Mencabut Kebijakan 50 Persen Kapasitas Penumpang Bus

0
Kementerian Perhubungan Mencabut Kebijakan 50 Persen Kapasitas Penumpang Bus
Foto: Suasana di Terminal Bekasi

Kota Bekasi, aspirasipublik.com  – Kementerian Perhubungan telah mencabut kebijakan 50 persen kapasitas penumpang bus yang diterapkan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kepala Terminal Bekasi, Muhammad Kurniawan, mengikuti kebijakan itu.

“Kalaupun memperbolehkan untuk kapasitas bus normal lagi, kami akan mengikuti, ya,” katanya kepada awak media Sabtu (13/6/2020).

Meski demikian, masih ada sejumlah perusahaan bus yang menerapkan 50 persen kapasitas penumpang.

“Tapi kami mewanti-wanti kepada pengusaha bus yang ada, jangan menaikkan tarif. Kasihan para penumpang nantinya. Takutnya, nanti seenanknya menaikkan tarif penumpang,” ucap dia.

Selain itu, para bus yang beroperasi mesti menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah seperti menyediakan penyanitasi tangan (hand sanitizer), mengecek suhu tubuh penumpang.

Sopir wajib menggunakan masker, sarung tangan, dan baju lengan panjang. (Prima/ Pardamean)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini