Beranda Hukum & Kriminal Menkumham Yasonna H. Laoly: Jhon Kei bebas karena mendapatkan pembebasan bersyarat

Menkumham Yasonna H. Laoly: Jhon Kei bebas karena mendapatkan pembebasan bersyarat

0
Menkumham Yasonna H. Laoly: Jhon Kei bebas karena mendapatkan pembebasan bersyarat
Foto: John Kei di Mapolda Metro Jaya

Kota Bekasi, aspirasipublik.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyesal karena telah memberinya pembebasan bersyarat.

Hal itu diungkap dari kasus polisi menangkap John Kei terkait kasus dugaan perusakan dan penembakan di kawasan rumah mewah di Cipondoh, Tangerang, Minggu (21/6).

“Kita sesalkan kejadian ini, dulunya dia ‎dibebaskan namun tiba-tiba entah kenapa membuat ini (kasus lagi-Red),” ujar Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/6).

Yasonna juga mengatakan, Jhon Kei bebas karena mendapatkan pembebasan bersyarat. Jika adanya pelanggaran dari pembebasan bersyarat tersebut. Maka John Kei akan kembali dijebloskan ke penjara. Termasuk terancam hukuman pidana baru.

“Kalau polisi sudah menyatakan tersangka maka dia sudah melanggar ketentuan pembebasan ‎bersayarat. Jadi nanti dia di samping menjalankan hukuman lama kemudian ditambah dengan tindak pidana baru,” katanya.

Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut menambahkan, pihaknya akan menyerahkan semua proses kepada pihak kepolisian untuk melakukan hukuman.

“Kalau betul nanti dia terlibat, kita serahkan dulu ke polisi. Kita tunggu polisi bagaimana statusnya,” ungkapnya.

Diketahui, John Kei dan kelompoknya ditangkap aparat di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Ahad sekitar pukul 20.15 WIB. Ia ditangkap lantaran melakukan penyerangan di Wilayah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat yang menewaskan seorang korban.

Selain melakukan penyerangan di Cengkareng, kelompok John Kei juga menyerang ke Green Lake City di Tangerang Kota. Dua orang dilaporkan terluka di kejadian ini.

John Kei diketahui pada Desember 2019 menghirup udara bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 723K/PID/2013, John Kei divonis 16 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana.‎ Dia kemudian mendapat total remisi 36 bulan 30 hari dan bisa bebas murni pada 31 Maret 2025. (Prima/Pardamean)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini