Beranda Berita Pemprov DKI Jakarta Kembali Meraih Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Pemprov DKI Jakarta Kembali Meraih Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

0
Pemprov DKI Jakarta Kembali Meraih Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Jakarta, aspirasipublik.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019.

Opini WTP ini merupakan yang ketiga kalinya diraih. Pada 2018 lalu, Pemprov DKI Jakarta juga berhasil meraih predikat yang sama. Predikat WTP tersebut disampaikan Anggota V BPK Bahrullah Akbar dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (22/6/2020).

Tepat di hari jadinya yang ke 493, Pemprov DKI Jakarta kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan keuangan tahun 2019. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD DKI yang digelar Senin, (22/6).

Perlu diketahui bahwa WTP adalah opini terbaik atas audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.

“Pemeriksaan terhadap keuangan untuk memberikan opini pernyataan profesional dari pemeriksaan BPK mengenai kewajaran informasi yang disajikan berdasarkan kriteria. Pertama kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kedua kecukupan terhadap pengungkapan, ketiga kepatuhan terhadap kepatuhan perundang-undangan, dan keempat efektivitas pengendalian sistem internal,” kata Anggota 5 BPK RI, Bahrullah Akbar,

 “Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas laporan keuangan Pemprov DKI Tahun 2019, BPK memberikan opini WTP. Dalam hal ini, Pemrpov DKI telah berhasil mendapatkan dan mempertahankan opini WTP selama tiga kali berturut-turut,” kata Bahrullah.

Pada saat sidang Paripurna tersebut, Bahrullah mengatakan bahwa pelaksanaan aksi yang telah dilakukan Pemprov DKI selama tahun anggaran 2019 telah dinyatakan WTP dan berhasil mempertahankan selama tiga kali berturut-turut.

“Terhadap Pemerintah Provinsi Jakarta, maka BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Atas laporan pemerintah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan demikian Pemprov DKI Jakarta telah berhasil mempertahankan opini WTP selama tiga kali berturut-turut,” katanya.

Kendati demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang dialami Pemprov DKI secara material tetapi tidak mempengaruhi laporan keuangan. Namun harus tetap dilakukan perbaikan ke depannya.

Seperti, belum ditetapkannya SPPT PBB P2 (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) tahun 2018-2019 atas tanah dan bangunan di pulau maju.

“Kedua pengadaan tanah pada dinas perumahan rakyat pada kawasan permukiman belum memadai, ketiga pengelolaan piutang rumah susun murah sederhana belum memadai, keempat penyelesaian pendapatan penerima uang di muka hasil lelang titik reklame belum memadai, terakhir kelima pengelolaan piutang kompensasi koefisien belum memadai,” sebutnya. (Obe)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini