Beranda Daerah “Kades Jeringo Pertanyakan Kinerja Kabag Hukum Lobar”

“Kades Jeringo Pertanyakan Kinerja Kabag Hukum Lobar”

0
“Kades Jeringo Pertanyakan Kinerja Kabag Hukum Lobar”

Giri menang, aspirasipublik.com – Dalam menindaklanjuti pandemic virus Corona Covid-19 Bupati Lombok Barat mengeluarkan dan mensosialisasikan di 10 Kecamatan secara serentak hari ini tanggal 10 Agustus 2020 terkait Peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Ketentraman dan Ketertiban Umum dimasa Pandemi Covid-19.

Kepala Desa Jeringo menanggapi terkait konsistensi dan sistematika tata cara pembuatan peraturan tersebut. Perhatikan saja  Peraturan tersebut Pasal demi Pasal itu tidak teratur. 

Bahwa Pasal demi Pasal yang dimaksud itu adalah Pasal 5 ditaruh di bawah Pasal 6 dan jumlah Pasal yang mengatur itu ada di 7 Pasal, akan tetapi dimasukkan 13 Pasal dan 6 pasalnya dikemanakan?

“jangan jangan sampai Pasal dikorupsi, apalagi dananya” 

Hal-hal semacam ini harus menjadi atensi kita bersama agar tidak membingungkan dan dipertanyakan dikemudian hari.

Antara judul perbup dengan isinya masih ada kesalahan.

Tanggapan tersebut disampaikan oleh Sahril, S.H., saat sosialisasi Peraturan Bupati tersebut di kantor camat Gunungsari yang dihadiri oleh asisten 1 dan tim ahli beserta dinas kesehatan.

Sahril sangat menyayangkan peraturan itu bisa ditandatangani oleh Bupati dan Sekda. Sudah diparaf oleh Kabag hukum juga. Artinya sudah melalui proses berdasarkan prosedur yang ada. Namun masih ditemukan kesalahan yang bisa berakibat fatal.

“Bagaimana mau efektif diterapkan, kita baca saja masih membingungkan, antara judul dan isi”. Ada pasal yang tidak dimasukkan lagi. Oleh karena itu, Sahril yang sekaligus ketua divisi hukum advokasi forum komunikasi Kepala Desa Gunungsari-Batulayar (FK2GB) meminta kepada Bupati Lombok Barat agar lebih selektif membuat aturan.  Membaca dengan cermat apa yang akan menjadi materi, judul dan apa yang akan diatur pada setiap regulasi yang di tandatangani, begitu juga kepada Kabag Hukum Lombok Barat harus dievaluasi kinerjanya patut di pertanyakan kinerja Kabag hukum ini biar lebih berhati-hati dan jangan tergesa-gesa membuat aturan karena secara administratif dia yang bertanggung jawab terhadap regulasi, lebih-lebih yang menyangkut tentang kebijakan Bupati. Apa lagi kita sedang menghadapai Pandemi Covid-19 yang mengakibatkan anjloknya ekonomi di Lombok Barat dan berimbas pada pendapatan asli Daerah menurun jauh terjun bebas. (Hendra Kususmawati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini