Beranda Hukum & Kriminal Mediasi Lahan 7,1 Hektar Ambyar, Dinas Pertanian Kab. Bekasi Mangkir

Mediasi Lahan 7,1 Hektar Ambyar, Dinas Pertanian Kab. Bekasi Mangkir

0
Mediasi Lahan 7,1 Hektar Ambyar, Dinas Pertanian Kab. Bekasi Mangkir

Bekasi, aspirasipublik.com – Perihal acara mediasi  di Aula Kantor Desa Sukamanah pada senin, (31/8/2020), antara Pihak Dinas Pertanian Kab. Bekasi dengan beberapa pihak warga yang  saling klaim lahan seluas 7,1 hektar yang terletak di Kp. Elo, Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani, Kab. Bekasi. 

Kuasa hukum dari H.Gozin Barkawi mengatakan bahwa kami di undang oleh pihak Desa Sukamanah, makanya kami datang memenuhi undangan ini, adapun  kami mewakili klien. Perihal kami sejak 1986 telah memiliki luas lahan kurang lebih enam hektare tersebut, ada AJB nya.Tapi pihak Dinas Pertanian Kab. Bekasi tidak hadir dalam hal ini, menurut saya kalau dia benar dan punya bukti kuat kenapa harus takut, buktikan. ” Tutur Aris Wijaya (Kuasa hukum) . 

Menurut J. Leonar Butar – Butar selaku kuasa hukum dari Sailan Timin Seblong mengatakan kepada awak media  bahwa mediasi hari ini tidak menghasilkan  apa – apa, karena dari pihak Dinas Pertanian tidak hadir dan saya sangat kecewa sekali dengan pihak Dinas Pertanian Kab. Bekasi kenapa tidak komitmen.” Ungkapnya. 

Padahal  tambah Leo (kuasa hukum) menjelaskan bahwa pihak nya beberapa hari  lalu sudah melayangkan surat somasi terkait pemasangan plang dan mempertanyakan luas lahan yang tidak sesuai, serta NJOP yang tidak terdaftar dan  langsung melakukan pengeplangan, ini di anggap rekayasa.” Ujar Leo. 

Kepala Desa Sukamanah H. Jajuli  Sulaeman menuturkan bahwa pihak  desa telah mengundang secara resmi Dinas Pertanian Kab. Bekasi dan pihak penggarap yang mengklaim  untuk melakukan mediasi. Acara yang berlangsung di kantor Desa Sukamanah sekitar pukul 10.00 sampai dengan 12.00 Wib, yang di hadiri oleh unsur Muspika  Kec. Sukatani, perwakilan Polsek Sukatani, Kecamatan dan pihak pihak terkait. 

Kades Jajuli menambahkan  pihak Desa Sukamanah akan menjadwal ulang mediasi ini pada hari Senin depan 08/09/2020 mendatang sesuai kesepakatan saat ini, dan yang tidak hadir nanti maka di sepakat pihak tersebut dinyatakan gugur klaim kepemilikannya secara tingkat desa, ” Imbuhnya. 

Adapun hal hal yang di bahas dalam musyawarah pada hari ini adalah sebagai berikut:

1.Perihal aturan undangan mediasi di pertegas dengan menghadirkan pemilik dan kuasa hukum

Dari masing-masing pihak. 

2.Di usulkan untuk di adakan mediasi ke dua dengan ketentuan jika pemilik dan kuasanya tidak hadir

3.Tidak memenuhi undangan mediasi maka akan gugur hak atas Pengakuan nya.

4.Tidak ada tuntutan selanjutnya dari para pihak penggugat yang tidak hadir dalam musyawarah atau mediasi ke dua.(s)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini