Beranda Hukum & Kriminal Konsumen PT. FIF dan Asuransi Astra Minta Keadilan Terkait Asuransi

Konsumen PT. FIF dan Asuransi Astra Minta Keadilan Terkait Asuransi

0
Konsumen PT. FIF dan Asuransi Astra Minta Keadilan Terkait Asuransi

Bekasi, aspirasipublik.com – Banyaknya perusahaan pembiayaan di Indonesia yang bergerak di bidang Pembiayaan Perumahan, Kredit Kendaraan, kredit lainnya yang notabane  membantu masyarakat dalam memperoleh fasilitas baik rumah, mobil, motor dan lainnya.

Ratusan Perusahan Pembiayaan yang beroperasi di Indonesia khususnya Kabupaten Bekasi menjadi pilihan bagi masyarakat yang akan membeli secara kredit khususnya di pembiayaan kredit kendaraan bermotor, mobil atau motor.

Di musim pandemi covid -19 ini banyak warga yang terdampak terutama dalam hal ekonomi.

Sesuai instruksi Presiden   Joko Widodo bahwa perusahan Pembiayaan Mobil, motor serta Perbankan harus memberikan penangguhan kepada masyarakat yang mempunyai kredit baik nelayan, petani dan pekerja serta jangan menggunakan jasa Deb Colector (Jasa Penagihan) untuk mengejar -ngejar masyarakat.

Miris yang terjadi pada salah satu warga, Ma’ah warga kampung Gili gili, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi yang mempunyai kredit motor di FIF cabang Cibitung Bekasi dengan No kontrak………….

Kepada awak media Ma’ah Menjelaskan, kredit motor di FIF Cibitung dengan jangka waktu 35 bulan, angsurannya Rp 745.000 per bulan.

Di tengah tengah perjalanan angsuran yang ke 14 bulan motornya hilang, Ma’ah Yuliah pun mengurus asuransi pada bulan Juni 2020 lalu.

Lanjut Ma’ah,  asuransi Astra yang bekerja sama dengan PT.  FIF mencairkan Klaim asuransinya pada tanggal, 22 Juli 2020 sebesar Rp 12.700.000. Namun sayangnya, saya tidak buru – buru di kabarin tau – taunya setelah beberapa bulan baru di suruh ke kantor dan di jelasin uang pencairan Asuransi papak alias pas untuk bayar sisa angsuran, dan saya gak tau kapan cairnya tau – tau udah habis di potong semua, “Ungkap Ibu Ma’ah Yuliah kepada wartawan.  

Dengan informasi yang di dapat oleh awak media dari Nara sumber, awak media langsung mendatangi kantor FIF  Cibitung untuk konfirmasi.

Awak mediapun bertemu dengan Tito selaku head colector dan Anas selaku Kepala Bagian Collection.

Ketika Awak media menanyakan apa saja prosedur yang di lakukan dalam menangani  klaim asuransi pada konsumen, khusus nya Ibu Ma’ah Yuliah, Tito mengatakan. ya Kami bantu urus ke pihak asuransi sampai cair, ketika di tanyakan sudah cair belum siapa yang mengambil pencairannya  Tito tidak bisa menjawab, lalu Tito masuk dan mengajak Kami (awak media) bertemu dengan Anas,

Anas menjelaskan “seperti Tito alias sama jawabanya bahwa pencairan sekitar 12.000.000 untuk melunasi sisa angsuran pokok dan bunga sekitar 13.200.0000 dengan nego/ penghapusan hutang 109000, yang bayar konsumen 12.192.000, diskon pelunasan 2.924.000, dan di katakan lunas, ucap Anas.

Namun ketika di tanyakan surat pelunasanya, yang di stempel pihak FIF anas tidak bisa menunjukan hanya bukti rincian saja yang di berikan ke konsumen dan konsumen pun tidak ada penjelasan dari pihak asuransinya setelah cair.

Dengan adanya kejadian yang di alami Maah Yuliah selaku konsumen yang di lihat dari histori pembayarannya sudah hampir 50 % berjalan dan termasuk konsumen lancar karena haya satu bulan saja keterlambatan (25 hari) denda selama pembayaran angsuran.

Diduga ada oknum yang bermain dengan cara sekongkol karena rata – rata konsumen tidak atau belum mengerti tentang asuransi yang di tanggung dan cara nengkalimnya. Apalagi yang pendidikannya rendah sehingga mudah sekalu di bohongi oknum pekerja asuransi dan Pembiayaan. (s)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini