Beranda Hukum & Kriminal Kasie CKTRP kecamatan Pulo Gadung Disinyalir Tutup Mata Dengan Bangunan Ini

Kasie CKTRP kecamatan Pulo Gadung Disinyalir Tutup Mata Dengan Bangunan Ini

0
Kasie CKTRP kecamatan Pulo Gadung Disinyalir Tutup Mata Dengan Bangunan Ini

Jakarta, aspirasipublik.com – Awak media AP, mendapatkan sebuah temuan bangunan besar, yang diduga banyak lakukan pelanggaran. Bangunan tersebut adalah 3 lantai diperkirakan ada 40 pintu.

Bentuk pelanggarannya adalah:Pada IMB nya tertulis untuk Rumah Tinggal, Namun fisik untuk Kontrakan/Kos”an. Koefisien Dasar Bangunan(KDB) 50% lebih dari seharusnya.

Garis Sepadan Bangunan(GSB) harusnya mundur 10 meter, ini cuma 4 meter. Koefisiensi Luas Bangunan(KLB) tidak sesuai dengan  KRKnya.

Dan dapat dikatakan, Bangunan tersebut sudah melanggar Perda no.7 tahun 2010, sudah seharusnya Kasie CKTRP Kec.Pulogadung sesuai Tufoksinya sebagai Pengawasan segera mengambil tindakan tegas. Dengan mengeluarkan Segel dan Rekomtek.

Sesuai Pergub th. 2009 yang isinya adalah, Harus segera membongkar Bangunan tersebut, baik bongkar sendiri atau bongkar yang dilakukan oleh Petugas Satpol-PP yang bertugas sebagai Penegak Perda, sesuai Pergub No.128 tahun 2012.

Sepertinya ASN Kasie CKTRP Kec.Pulogadung, yang bertugas sebagai pengawasan Tata Kota, seakan tutup mata dengan Pelanggaran pada proyek bangunan yang berada di wilayah hukumnya.

Kami menanyakan keseriusannya, dan ini pantas dipertanyakan,”Ini  ada permainan apa, antara pemilik bangunan dengan petugas Citata”.

Dan kami juga mempertanyakan bagi yang urus ijinnya, serta PTSP Kec. Pulogadung kenapa bisa dikeluarkan, Banner IMB seperti itu, Tentunya kami dapat mensimpulkan, sepertinya unsur pelanggaran ini, seakan sudah disusun dan direncanakan sejak awal.

Yang tujuannya, mencari keuntungan pribadi.

Karna biaya urus ijin IMB untuk rumah tinggal, biayanya lebih mahal dari urus ijin IMB untuk Kontrakan/Kos”an yang dikategorikan Rumah untuk Komersil/Usaha.

Kalau tidak ada unsur permainan atau Upeti untuk Instansi, manamungkin proyek bangunan tersebut,dapat berjalan lancar tanpa hambatan apapun.

Ketika kami tiba di lokasi proyek, kami hanya ditemui pekerjanya saja.

Maksud kedatangan kami, untuk Silaturahmi dan Konfirmasi kepada pemilik bangunan tersebut. Sehubungan dengan adanya banyaknya pelanggaran pada bangunan tersebut.

Namun pekerja yang ada disana mengatakan,”pemiliknya sedang ada diluar kota”.

Sudah tiga kali kami coba datang untuk menemuinya, namun pekerja selalu mengatakan, dengan ucapan yang sama”.”Selalu tidak mau ditemui, dengan alasan, sedang ada diluar kota”.

Jadi kami meminta, kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertindak sebagai Pengawasan Kota, (CKTRP) bekerjalah sesuai fungsinya.

Bukankah para ASN sudah digajih oleh Negara melalui Uang Rakyat, yang dipungut dari berbagai macam pajak. Sudah harusnya bekerja untuk mengisi Kas Negara/Daerah. bukannya malah mencari keuntungan pribadi atau golongannya.

Sampai berita ini kami turunkan, belumlah ada tindakan nyata dari pihak pengawasan Tata Kota.Dan aktifitas pekerjaan di proyek itu, masih tetap berjalan tanpa ada yang dikuatirkan. (Zach)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini