Beranda Berita Benarkah Berlaku Merger dan Penghapusan SKPD Kab. Pamekasan, Bongkar Bukti SPPT JPU

Benarkah Berlaku Merger dan Penghapusan SKPD Kab. Pamekasan, Bongkar Bukti SPPT JPU

0
Benarkah Berlaku Merger dan Penghapusan SKPD Kab. Pamekasan, Bongkar Bukti SPPT JPU
Foto: Adv. Nisan Radian, SH.

Pamekasan, aspirasipublik.com – Dikutip dari MADURATRENDINGnews.com terbitan senin, 14 November 2016 – 19:58:13 WIB, bahwa Dinas Pendapatan Kabupaten Pemekasan (Dispenda) akan dimerger dengan Badan Keuangan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA).

Hal ini yang merupakan salah satu bukti yang di ungkapkan oleh Penasehat Hukum Mahmud (Terdakwa) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di mana JPU gunakan SPPT Tahun 2014 dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pamekasan. Jumat 30 Oktober 2020.

Adv Nisan Radian membacakan berita yang di langsir dari MADURATRENDINGnews.com dengan mengucapkan bismilah irohmanirohim. MADURATRENDINGnews.com.

Setelah mempertimbangkan besaran tugas sesuai dengan urusan pemerintahan daerah serta faktor lainnya, Pemkab Pamekasan melaksanakan penataan organisasi perangkat daerah (OPD) baru sesuai dengan ketentuan PP. No 18/2016 tentang perangkat daerah.

Dari sekian Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), ada yang dihapus dan ada juga yang dimerger (digabung) dengan instansi lainnya. Perubahan struktur OPD akan ditetapkan dalam peraturan daerah (perda) dan berlaku mulai tahun 2017. 

Informasi dari Sub Bagian Kelembagaan dan Bagian Organisasi Pemkab Pamekasan menyebutkan, 

Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) akan dihapus. Sementara urusan kehutanan diambilalih Pemerintah provinsi dan urusan perkebunan menjadi kewenangan Dinas Pertanian.

Dinas Pendapatan (Dispenda) akan dimerger dengan Badan Keuangan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA).

Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) akan digabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Selanjutnya Dinas Peternakan digabung dengan Kantor Ketahanan Pangan. Lalu 3 Dinas Perkerjaan Umum (PU), yakni PU Binamarga, PU Pengairan dan PU Cipta Karya dan Tataruang akan digabung menjadi satu. Sementara urusan tata ruang akan menjadi urusan dinas lain.

Sementara, 3 SKPD akan dipecah menjadi dua instansi, yakni Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, dan Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata.

Kalau Bapeluh (Badan Pelaksana Penyuluhan) murni dihapus, dan personel penyuluh bertugas di sejumlah SKPD, seperti pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan. Sekarang SO (struktur organisasi) baru tinggal menunggu penetapan, kata Kasubag Kelembagaan, Bagian Organisasi Pemkab Pamekasan, Samsuri(*/man)

Nah itu kawan – kawan isi beritanya jadi apakah SPPT yang di jadikan bukti jaksa benar atau salah, temen – temen dapat menyimpulkan, saya hanya berharap hukum harus ditegakan dan kasian sama pak Taufikurahman sebagai pejabat, karena di SPPT itu beliau yang menandatanganinya. Tegas Adv. Nisan Radian, SH. (Sg)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini