Beranda Berita Ragam Anwar Havid: Refisi Undang – undang Pemilu Keniscayaan Meningkatkan Kualitas Demokrasi

Anwar Havid: Refisi Undang – undang Pemilu Keniscayaan Meningkatkan Kualitas Demokrasi

0
Anwar Havid: Refisi Undang – undang Pemilu Keniscayaan Meningkatkan Kualitas Demokrasi
Foto: Anwar Havid

Jakarta, aspirasipublik.com – Narasi Anwar Havid dalam rapat di komisi 2 hari ini, bersama pemerintah.

Pertama, saya tidak bisa membayangkan bagaimana beban penyelenggara pemilu melayani dua kali pemilihan dalam satu tahun, belum selesai capeknya mengurusi pilpres, DPR, DPD dan DPRD, masuk lagi pada tahapan pelaksanaan pilkada. kondisi ini bisa saja mengulang tragedi pemilu 2019 dengan berjatuhan korban penyelenggara pemilu karena kelelahan.

Kedua, kalau  keserantakan ini di laksanakan maka akan terjadi penurunan kualitas demokrasi kita, karena rakyat bingung mau layani siapa berkampanye, Pilpres, DPR RI, DPD RI, atau Cakada. karena dipastikan januari sd april 2024 adalah puncak kampanye capres, caleg, dan pada saat yang bersamaan para calon kepala daerah juga mulai bersosialisasi dikurun waktu itu. ini pasti akan membingungkan rakyat kita dalam menyimak fisi misi capres, cawapres, caleg, cakada. Dalam kondisi seperti ini pilihan bukan lagi karena gagasan tapi karena alasan.

Ketiga, seharusnya pemerintah mengkaji lebih mendalam sistim ketata negaraan kita khususnya hakekat otonomi daerah. Salah satu hak rakyat  daerah otonom itu adalah  hak memilih pemimpinnya  sendiri secara demokratis melalui pilkada yang diatur dalam peraruran perundang – undangan yang berlaku, dengan tidak jadinya pilkada 2022, 2023 otomatis akan banyak daerah dipimpin oleh pejabat sementara yang ditunjuk langsung pemerintah atasannya  dengan durasi masa jabatan yang sangat lama, padahal kita tau bahwa Pjs  itu lazimnya paling lama 1 tahun kecuali dalam keadaan yang sangat darurat.

Keempat, kalau alasan bahwa kita harus fokus menghadapi pandemi, sekalipun angka positif masih tinggi tapi ada optimisme bahwa dengan faksinasi di 2021 maka keadaan 2022 akan lebih baik di bandingkan saat pilkada 2020 dimana pada saat itu pandemi sedang meningkat tapi pemerintah  tetap memaksakan dilakukan pilkada dan sampai hari ini belum pernah kita dengar adanya klaim claster pilkada 2020. hal ini membuktikan pandemi bukan halangan untuk digelarnya pilkada 2022 dan 2023.

Demi kemaslahatan dan terwujudnya kualitas demokrasi kita yang lebih baik, melakukan refisi undang – undang adalah keniscayaan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini