Beranda Berita Pengurus Organisasi “SAVE BABI” Merasa Dirugikan Oleh Oknum BS Diduga Advokat Gadungan

Pengurus Organisasi “SAVE BABI” Merasa Dirugikan Oleh Oknum BS Diduga Advokat Gadungan

0
Pengurus Organisasi “SAVE BABI” Merasa Dirugikan Oleh Oknum BS Diduga Advokat Gadungan

Medan, aspirasipublik.com – Posma Usia Napitupulu menghubungi awak media online lewat telepon seluler yang bertugas di Jakarta mengatakan. Dengan ini menerangkan kronologis atau duduk permasalahan dengan seorang yang saya kenal bernama Boasa Simanjuntak, S.H., M.H., yang mengaku sebagai advokat/pengacara kepada saya dan Kepada seluruh pengurus “SAVE BABI” dan Kepada seluruh peternak hewan babi di Sumatera Utara, Adapun krononologi yang saya alami sebagai berikut:

  1. Bahwa pada pertengahan bulan Januari 2020, saya diajak oleh seorang teman saya yang bernama Toman purba untuk ikut bergabung di gerakan “SAVE BABI” hingga masuklah saya sebagai anggota pengurus pada gerakan “SAVE BABI” tersebut disitulah saya berkenalan dengan Boasa Simanjuntak, SH., MH., yang saat itu menjabat sebagai ketua gerakan “SAVE BABI”
  2. Bahwa sejak saat itu saya ikut bekerja sebagai tim panitia untuk mengedarkan undangan keseluruh korlap (kordinator Lapangan) dan Kepada seluruh peternak hewan babi dapat menghadiri rapat yang akan dilaksanakan di wisma mohina pada tanggal 30 Januari 2020. Bahkan kemudian gerakkan “save babi” mengadakan rapat terbuka di wilayah wisma mohina pada tanggal 30 Januari 2020 dengan dihadiri sekitar 3000 (Tiga Ribu) orang dengan hasil rapat akan mengadakan gerakan aksi damai (demo) kekantor DPRD Sumut yang akan dilaksanakan pada tanggal 10 Febuari 2020.
  3. Bahwa kemudian saya menyaksikan Boasa Simanjuntak berorasi dihadapan seluruh pengurus SAVE BABI dan dihadapan para peternak hewan babi di beberapa kecamatan/desa dengan mengatakan “saya Boasa Simanjuntak sebagai pengacara akan memimpin gugatan class action kita akan menuntut ganti rugi kepada gubernur dengan dengan gugatan class action yang akan saya pimpin langsung dan bagi siapa saja yang tidak hadir dalam aksi damai (demo) pada tanggal 10 Febuari 2020 maka jangan menyesal jika namanya tidak saya masukkan dalam gugatan class action, ucapnya.
  4. Bahwa kemudian seluruh masyarakat peternak hewan babi dan kami para pengurus menjadi menggantungkan harapan penuh kepada boasa Simanjuntak karena menjanjikan akan dapat memimpin gugatan class action dan mengaku sebagai advokat dengan mengaku sebagai pengurus Peradi, dan yang membuat kami sebagai panitia save babi dan seluruh peternak yakin bahkan boasa Simanjuntak adalah anggota Peradi karena pada foto – foto fecebook Simanjuntak, SH., MH., menggunakan accessories Peradi pada bajunya.
  5. Bahwa kemudian boasa Simanjuntak meminta kami sebagai panitia untuk meminta data dari peternak hewan babi berupa: A.print foto kandang B. Data jumlah hewan babi yang mati C. Foto tempat dimana hewan babi yang mati akibat virus kolera babi(HoG Cholera) D. Surat pernyataan dari para peternak babi dengan materai 6000,- sebanyak 5000(lima ribu) surat dan 5000(lima ribu) berkas E. Surat pernyataan dari korlap kepada pengurus SAVE BABI dengan materai 6000,- sebanyak 20(dua puluh) surat dan berkas.
  6. Bahwa kemudian seluruh Berkas tersebut kami serahkan kepada boasa Simanjuntak di kantor save babi 8. Bahwa kemudian boasa Simanjuntak lagi lagi menjanjikan kepada peternak dan korlap untuk melakukan gugatan class action menuntut ganti rugi kepada gubernur/Pemerintah.
  7. Bahwa kemudian boasa Simanjuntak pada bulan Juli dan Agustus tahun 2020 mengatakan kepada panitia pengurus SAVE BABI kita bersama – sama akan mencari dana untuk biaya gugatan class action dari para donatur orang Tionghoa pengusaha peternak babi yang berada di Binjai dan tandem kemudian kita akan membuat surat ke PT. Pokphand untuk meminta bantuan dana kemudian kita akan membuat surat ke PT. PTL( Toba Pulp lestari) untuk meminta bantuan dana juga, dan kita juga Akan meminta bantuan dana kepada calon walikota Medan yaitu akhyar Nasution
  8. Bahwa kemudian kami selaku panitia dan pengurus pada tanggal 26 Agustus 2020 mengingatkan dan bertanya kepada boasa Simanjuntak melalui group WhatsApp panitia/pengurus bagaimana dengan: A. Kapan gugatan class action dilaksanakan sesuai janji boasa Simanjuntak selaku ketua B. Boasa Simanjuntak selaku ketua save babi dalam menghadiri undangan dari PT. TPL (Toba Pulp lestari) tentang bantuan dana gugatan class action. C. Bagaimana dengan janji AHU Geras 102 apakah sudah terbit: bahwa ketiga pertanyaan tersebut satupun tidak ada yang dijawab oleh boasa Simanjuntak. 11. Bahwa kemudian boasa Simanjuntak pada tanggal 2 Oktober 2020 mengajak kami untuk menghindari acara penyatuan sikap pada pilkada Medan yang akan dilaksanakan pada 3 Oktober 2020 jam 10:00 di Pardede hotel.
  9. Bahwa kemudian tidak ada jawaban dan kepastian akan gugatan class action selanjutnya boasa Simanjuntak pada tanggal 21 Oktober 2020 mengirimkan voice (rekaman suara) dan pesan melalui group WhatsApp korlap, boasa Simanjuntak mengajak untuk melakukan aksi demo kembali untuk 10 (sepuluh) hari kedepan.
  10. Bahwa kemudian dikarenakan tidak ada jawaban dan kepastian akan gugatan class action selanjutnya boasa Simanjuntak pada tanggal 21oktober 2020 mengirimkan pesan WhatsApp group korlap Boasa Simanjuntak menanyakan bagaimana Dukungan para peternak hewan babi dan korlap.
  11. Bahwa kemudian salah seorang korlap Anggiat Siregar memberikan jawaban melalui pesan WhatsApp digroup korlap sebagai berikut” saya kurang yakin mereka (peternak) bisa diajak melakukannya itu masukkan dari saya.
  12. Bahwa kemudian melalui voice (pesan suara) digroup WhatsApp korlap boasa Simanjuntak menjawab nanti kita bawa data tidak sesuai jumlahnya sehingga boasa Simanjuntak merasa kesulitan untuk menjelaskan kepada anggota DPR.
  13. Bahwa kemudian pada tanggal 23 Oktober 2020 boasa Simanjuntak mengirim pesan WhatsApp digroup korlap sebagai berikut” baru saja saya menerima infio A1 dari beberapa pejabat dikantor Gubsu (gubernur Sumatera Utara) bahwa ada kelompok yang bekerjasama dengan oknum – oknum anggota DPR Sumut untuk mengambil dana dari Gubsu (gubernur Sumatera Utara) yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk membantu pemulihan ekonomi peternak babi yang ternak babinya mati oleh karena virus, sehubungan saya dalam perjalanan menuju Medan maka selanjutnya akan kami buatkan surat kepada peternak babi.
  14. Bahwa kemudian boasa Simanjuntak menjawab oleh salah seorang korlap yang bernama Turi ruma sebagai berikut Tolong pak ketua jangan sampai ketangan orang maling.
  15. Bahwa kemudian boasa Simanjuntak menjawab siapa itu harus kita gagalkan.
  16. Bahwa kemudiaan pada tanggal 26 Oktober 2020 kembali lagi Boasa Simanjuntak mengirim pesan di grup WhatsApp korlap dengan isi pesan sebagai berikut horas saluhutna (horas semuanya) kepada semua yang ada di grup ini, apa yang saya sampaikan tentang adanya oknum/kelompok yang mau merampok dana perbaikan ekonomi peternak babi, saya tidak mendapat respon/tanggapan dari anggota group ini apakah kita biarkan mereka merampok dana bencana yang ditetapkan pemerintah pusat.
  17. Bahwa kemudian dijawab oleh salah seorang korlap yang bernama Enru Lum sebagai berikut: tidak akan kita biarkan ketua namun saya secara pribadi tidak tahu apa yang mau saya lakukan.
  18. Bahwa kemudian boasa Simanjuntak menjawab berita mereka sudah terbit di harian sin beberapa hari lalu.
  19. bahwa kemudian kami terus mempertanyakan kapan gugatan class action akan dilakukan oleh boasa Simanjuntak melalui pesan WhatsApp group sebagaimana janjinya terdahulu
  20. Bahwa kemudian boasa Simanjuntak melalui voice (pesan suara) Malah memfitnah Heri Ginting dan kawan-kawannya bahwa mereka akan membawa data kejakarta untuk mengambil uang dan ini adalah biadab kata boasa Simanjuntak dalam voice pesan suara tersebut tanggal 26 Oktober 2020.
  21. Bahwa dengan uraian – uraian dan fakta peristiwa yang terjadi diatas, maka kami sangat merasa kecewa dan tertipu dengan sikap Boasa Simanjuntak yang awalnya manis menjanjikan untuk melakukan gugatan class action akan tetapi sudah hampir satu tahun kami menunggu yang kami dapatkan hanya janji janji iming-iming dan menggiring opini kami dan para peternak untuk mencurigai orang orang yang difitnahnya dan menghasut kami melalui orang lain, sedangkan boasa Simanjuntak dapat terbatas tanpa ada ganjaran yang ia dapatkan dengan menipu kami dan menghasut kami untuk membenci dan mencurigai orang lain.
  22. Oleh karenanya kami sangat merasa dirugikan oleh boasa Simanjuntak secara materi dan imateril baik waktu tenaga pikiran beban moral kepada peternak menghasut kami para panitia/pengurus untuk membenci dan mencurigai orang lain melalui voice dan pesan WhatsApp group biaya bensin kendaraan mobil perawatan kendaraan mobil ganti oli kerusakan ban mobil kerusakan mobil akibat selama 8 bulan digunakan untuk kendaraan operasional sosialisasi hal tersebut menjadi kerugian kami karena gugatan class action tidak dilakukan sebagaimana janji janjinya boasa Simanjuntak saat sosialisasi kecamatan/desa di Sumatra Utara.
  23. Bahwa jika gugatan class action tersebut terlaksana sebagaimana janji janjinya boasa Simanjuntak kami adalah untuk membantu para peternak dengan dilakukannya gugatan class action.
  24. Bahwa karena kami pertanyakan terus menerus tentang kapan dilakukan gugatan class action Boasa Simanjuntak Sikap semakin Boasa Simanjuntak semakin menunjukkan sikap arogan dan berbanding terbalik dengan janji janjinya saat sosialisasi kedesa / kecamatan kami langsung dilakukan dari group WhatsApp korlap.
  25. Bahwa pada tanggal 7 November 2020 Boasa Simanjuntak mengirim pesan di WhatsApp group kord aksi save babi sebagai berikut: A. Bahwa yang menanamkan dirinya tim 5 (lima) adalah hanya 3 (tiga ) orang yang ikut dalam aksi save babi ( Napitupulu, Fredi Lumban Gaol, melvi Simanjuntak) dan Sinaga tidak terlibat dalam aksi kedua orang tersebut dibawa dan diperankan oleh ibu melvi Simanjuntak Kepada saya, B. Dan untuk ini saya tegaskan kepada admin untuk mengeluarkan si Napitupulu dalam group ini. C. Ini pertanyaan boasa Simanjuntak yang membuktikan kami sebagai panitia/pengurus aksi save babi yang dikeluarkan Boasa Simanjuntak tidak mampu menjawab pertanyaan kami tetang gugatan class action yang dijanjikannya.
  26. Oleh karenanya kami merasa sangat dirugikan karena tujuan boasa Simanjuntak mengeluarkan kami untuk memutar balikkan fakta dan berkelit dari tuntutan kami akan mempertanyakan kapan gugatan class action dilakukan dengan dikeluarkan kami maka boasa Simanjuntak bebas untuk mengarang cerita agar dapat mengetahui korlap dan peternak dengan menciptakan berbagai alasan membalikkan fakta agar tidak seorang pun yang ingat tentang kapan dilaksanakannya gugatan class action.
  27. Apa yang kami sampaikan diatas dapat kami buktikan dimana pesan WhatsApp group dan voice (rekaman suara) boasa Simanjuntak masih kami simpan dan dapat kami serahkan untuk kepentingan hukum.

Dan saat mengirimkan surat di DPC Peradi Sumut dengan balasan Surat dengan No: 067/E/S K- Peradi- Medan/XI/2020 dengan isi surat berdasarkan surat permohonan informasi dari bapak tersebut diatas bersama ini kami menerangkan bahwa saudara yang bernama Boasa Simanjuntak, S.H., M.H., Tidak terdaftar sebagai advokat dalam keanggotaan Peradi kami. Pada tanggal 24/11/2020.

Ditempat yang berbeda saat mengirim surat ke DPC Peradi yang lain membalas surat permohonan saya dengan balasan Surat sesuai dengan surat dari saudara Posma Usia Napitupulu  tanggal 24 November 2020 yang telah kami terima bersama ini disampaikan bahwa Advokat Boasa Simanjuntak, S.H., M.H., tidak terdaftar sebagai anggota Peradi DPC Medan, pada tanggal 26/11/2020.

Saat awak media online pada tanggal 17 Febuari 2021 untuk coba konfimasi melalui pesan WhatsApp menanyakan pada tahun berapa ikut Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), ujian profesi advokat (UPA) dan Berita Acara sumpah dipengadilan tinggi mana Namun sangat disayangkan Boasa Simanjuntak, S.H., M.H., Tidak mau membalasnya padahal ceklis biru dan setelah itu no awak media online, Jumat (9/2/2021).

Menanggapi hal tersebut, Togar Situmorang, S.H., C. Med, M.H., MAP. CLA., mengatakan jika memang seorang advokat semestinya bisa menunjukan surat Pendidikan profesi advokat (PKPA), Ujian Profesi advokat (UPA) dan Berita Acara Sumpah (BAS).

“Kalau memang dia seorang advokat asli bisa menunjukan semuanya seperti apa yang ditanyakan oleh media ini, justru dihubungi juga ngak mau diangkat, disini sudah juga ada dugaan kalo berinisial (BS) adalah oknum gadungan,” jelasnya melalui pesan whatsapp, Sabtu. (20/2/2021).

Menurut Togar Situmorang, jika memang terbukti advokat gadungan jangan diberi toleransi lagi, itu jelas mencemarkan profesi advokat.

“harusnya polisi bertindak tegas secepat mungkin biar ngak ada lagi yang seperti itu, yang sewenang – wenang mengatas namakan advokat,” tutupnya. (Ndaru/San)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini