Beranda Hukum & Kriminal Kapolri di Undang di TV, Buktikan Motto Presisi Dalam Kasus Investasi Bodong

Kapolri di Undang di TV, Buktikan Motto Presisi Dalam Kasus Investasi Bodong

0
Kapolri di Undang di TV, Buktikan Motto Presisi Dalam Kasus Investasi Bodong

Jakarta, aspirasipublik.com – Meluapnya kasus dugaan investasi bodong yang viral di pemberitaan,  salah satu nya kasus Indosurya yang sampai hari ini tersangka Henry Surya sebagai otak pendiri Koperasi Indosurya yang memakan ribuan korban dengan kerugian 14 Triliun belum juga ditahan oleh Mabes POLRI, padahal sudah cukup alat bukti dan unsur penahanan sesuai Pasal 21 KUHAP sudah terpenuhi, ujar Priyono Adi Nugroho selaku pelapor kasus Indosurya, ucap Alvin Lim SH, dalam Pres realesenya, Rabu 24/02/2021.

Salah satu korban Indosurya (D,) mengatakan dirinya bingung karena sudah jatuh, lapor polisi malah Tersangka tidak pernah ditahan dan berkas perkara tidak pernah dilimpahkan ke kejaksaan. Kenapa Mabes setengah-setengah dalam memproses aduan?

Sudah uang investasi Hilang digelapkan Indosurya, malah sekarang stres setiap hari menanti kepastian hukum dari POLRI.” tuturnya.

D, menambahkan, Kami juga heran, oknum penyidik POLRI terlihat tumpul dalam aset-aset Indosurya ketika di tanya kemana larinya dana para korban sekitar 14 T itu. Padahal sebenarnya Penyidik bisa melihat perpindahan aset salah satunya di perusahaan afiliasi Indosurya yaitu PT. SUN International Capital yang didirikan 16 April 2007, dengan direktur tunggal Henry Surya. Di 2010 terjadi peningkatan modal dasar, 266 kali lipat dalam saham kepemilikan Henry Surya, dari mana uangnya?

Terlihat ketika Henry Surya telah berkasus dan dijadikan Tersangka oleh POLRI pada tanggal 24 April 2020, Henry Surya mengalihkan saham kepemilikannya ke Surya Effendy, yang adalah ayahnya Henry Surya.

Saya tegaskan dana nasabah Indosurya TIDAK HILANG, tapi di samarkan, di transfer dan di titipkan ke orang lain untuk menghindari pelacakan. Ketika Tersangka Henry Surya di tetapkan sebagai Tersangka TPPU (pencucian uang) sudah sepatutnya penyidik POLRI segera melacak dan membekukan aset-aset Henry Surya dan semua perusahaan afiliasi Indosurya yang terlibat atau mendapatkan aliran dana. Saya rasa saya tidak perlu “mengajari ikan berenang” karena saya yakin penyidik dan perwira Subdit TPPU, direktorat tindak pidana ekonomi khusus lebih pintar dari saya. Cuma herannya ketika saya tanyakan kemana uang 14 Triliun yang digalang indosurya secara illegal, penyidik dan atasan penyidik bungkam, ucap Korban.

Pakar Hukum Pidana Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H yang merupakan Dosen Tetap Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dan Dosen Kehormatan pada STIH Painan mengomentari kasus tersebut, menurutnya, ini harus di tegakan. “berbicara TIPIBANK diatur dalam pasal 46 s/d 50A UU Perbankan dan 59 s/d 66 UU Perbankan Syariah.  Tindak pidana yang berkaitan dengan perizinan diatur dalam ketentuan pasal 46 Undang- undang Nomor 7 tahun 1992 yang diperbaharui dengan undang- undang Nomor 10 Tahun 1998.

Pasal 46

(1) Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang- kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang- kurangnya sepuluh milyar rupiah dan paling banyak dua ratus milyar rupiah.

(2) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan- badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberikan perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua- duanya.

Perumusan tindak pidana perbankan yang dimuat di dalam pasal 46 ayat (1) dan (2) Undang- undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, dikatagorikan sebagai tindak pidana yang berkaitan dengan perizinan. Artinya, untuk mendirikan sebuah bank harus memenuhi persyaratan- persyaratan tertentu yang sudah ditetapkan, tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa memenuhi persyaratan dan prosedur baku yang sudah digariskan. Persyaratan dimaksud diatur dalam ketentuan pasal 16, 18, 19 dan pasal 20 Undang- undang Nomor 10 Tahun 1998.

Berdasarkan ketentuan di atas, yang dapat dikenakan sanksi pidana dalam ketentuan pasal 46 ayat (1) Undang- undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, adalah setiap orang (orang pada umumnya) yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan (rekening giro, tabungan, deposito berjangka) yang tidak memenuhi salah satu persyaratan yang ditetapkan dalam pasal 16, dan tidak memperoleh izin dari pimpinan Bank Indonesia, yang telah menjalankan fungsinya seolah- olah sebagai sebuah bank (dikatagorikan bank  Gelap). Artinya terhadap tersangka berdasarkan ketentuan sanksi pasal tersebut harus nya sudah di lakukan penahanan. Saya mendukung Langkah Law Firm LQ Indonesia untuk terus memperjuangkan hak hak korban kasus Indosurya. Saya juga berharap penegakan Hukum Kepolisian lebih objektif dalam penanganan perkara ini ” Jelas Dr. Seno.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP memberikan keterangan pers dimana selama ini POLRI diam dan Bungkam saja dalam kasus Investasi bodong terutama Koperasi Indosurya ini. Saya heran, Kapolri seolah tidak perduli keinginan masyarakat dan keadilan padahal jelas “Salus Populi suprema Lex esto” yang berarti keinginan masyarakat adalah hukum tertinggi. Ada apa dibalik mafia investasi yang membuat seorang Pimpinan POLRI diam seribu bahasa, bahkan Kadvi Humas Mabes POLRI pun takut menjelaskan dan menerangkan duduk perkara ini kepada masyarakat?

Tolong sampaikan pesan ke Bapak Kapolri yang terhormat, untuk merealisasikan Motto bapak yaitu “Presisi” sebagai Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi, maka saya undang Bapak Kapolri untuk berbicara dan menerapkan prinsip “Transparansi” dalam kasus Koperasi Indosurya di acara iNews TV, “Cerdas Hukum” agar masyarakat Indonesia terutama para korban mendapatkan kejelasan tentang kasus Indosurya dimana Tersangka Henry Surya tidak ditahan dan berkas perkaranya juga tidak dilimpahkan ke Kejaksaan.

Disini prinsip “Responsibilitas” Kapolri baru Listyo Sigit di uji, karena POLRI punya responsibilitas untuk penanganan kasus yang diadukan oleh masyarakat. Dimana kepastian hukumnya jika kasus Indosurya yang diadukan tidak naek status ke Penuntutan padahal Sudah ditetapkan Tersangka?

Ayo bapak Kapolri, bersediakah menghadiri undangan saya selaku Host acara “Cerdas Hukum” untuk menunjukkan dan menjelaskan Motto PRESISI POLRI ini kepada maayarakat Indonesia. Minimal jika Bapak Kapolri berhalangan dan sibuk, bisa diwakilkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono atau Kabareskrim baru Agus Yulianto. Tunjukkan dan buktikan janji dan Motto POLRI, PRESISI ini agar Institusi Polri makin dicintai dan dipercaya masyarakat.

Tolong dijelaskan ke masyarakat luas, kenapa sampai sekarang POLRI ragu menahan Tersangka yang sudah cukup alat bukti dan memenuhi unsur penahanan berdasarkan KUHAP Pasal 21. Jelaskan kenapa aset-aset pribadi dan aset perusahaan subsidiari yang tersangkut dengan Indosurya belum dibekukan dan disita asetnya? Karena pelapor dan korban yang mana Laporan Polisi kami di Polda di tarik oleh “Satgas Investasi Bodong” ke Mabes justru minim informasi dan kami meraba-raba dalam gelap. Tolong para korban dan masyarakat, Cerdaskan kami agar mengerti proses hukum apa yang sudah dilakukan Mabes terutama Dittipideksus untuk kasus Indosurya? Kapan PARA TERSANGKA Kasus Indosurya akan ditahan? Kemana larinya aset 14 Triliun? Kapankah Berkas Perkara Henry Surya akan dilimpahkan ke Kejaksaan?

Apakah Kapolri Jenderal Listyo Sigit berani menindak Kriminal berkerah putih, mafia kejahatan Bidang Keuangan ataukah memang hukum masih tumpul keatas? Ujar Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP.

Saya sudah konsultasi ke banyak ahli pidana ternama Indonesia, mereka semua geleng-geleng kepala dan berkata “Das Solen berbeda dengan Das Sein nya” yang artinya teori dan praktek hukum berbeda. Hal ini ada karena adanya OKNUM di tubuh POLRI, saya cuma bisa tunjukan dimana adanya sampah dan kotoran yang membuat bau Institusi Polri, namun saya tidak punya kewenangan berdasarkan hukum dan undang-undang untuk mencopot OKNUM POLRI yang merusak institusi Polri. Belum lama ini saja Pak Neta S Pane selaku Ketua Presidium melakukan pers release dan juga menagih janji Kapolri karena ada perbedaan penanganan kasus.

Saya tunggu jawaban Bapak Kapolri atau Kadiv Humas Mabes Polri atas undangan saya untuk menjelaskan kasus investasi Bodong di Acara TV Cerdas Hukum, saya harap Kapolri punya hati dan berani menerapkan PRESISI dimulai dari dirinya, agar Institusi POLRI makin dicintai masyarakat, tutup Alvin Lim SH,MSc,CFP.(sg)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini