Beranda Hukum & Kriminal Pengadilan Agama Namlea Berkomitmen Menyukseskan Zona Intergritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Pengadilan Agama Namlea Berkomitmen Menyukseskan Zona Intergritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi

0
Pengadilan Agama Namlea Berkomitmen Menyukseskan Zona Intergritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi
Keterangan: Drs. H. Manshur, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon (kiri), Syarifa Saimima, S.H.I Ketua Pengadilan Agama Namlea

Namlea, aspirasipublik.com – Demikian disampaikan Ketua Pengadilan Agama Namlea, Syarifa Saimima, S.H.I saat menyambut kedatangan tim Pengadilan Tinggi Agama Ambon di Namlea hari ini (Rabu, 24/02/2021). Lebih jauh dikatakan Saimima, komitmen ini berasal dari unsur pimpinan hingga staff di lingkungan Pengadilan Agama Namlea, dimana komitmen ini merupakan syarat utama dalam menyambut dan menyukseskan lingkungan Peradilan Agama yang bersih dan bebas dari Korupsi. Dan itu adalah target utama instansi yang dipimpinnya.

Foto: Syarifa Saimima, S.H.I Ketua Pengadilan Agama Namlea

Dengan jumlah punggawa 28 personil, Pengadilan Agama Namlea terus melakukan perbaikan demi perbaikan terutama dalam memberikan pelayanan terbaiknya dalam menyambut warga masyarakat di Kabupaten Buru dan Buru Selatan yang hendak menyelesaikan perkaranya.  Usaha dan kerjasama yang dibangun antara unsur pimpinan dan staff dapatlah dijadikan acuan bagi tercapainya rencana PA Namlea meraih predikat WBK.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon, Drs. H. Manshur, S.H., M.H. menyatakan bahwa percepatan penyelesaian perkara sangat penting dalam menjawab issue yang berkembang di masyarakat bahwa perkara lama bertele-tele. Untuk itu pihaknya berkomitmen untuk melakukan percepatan secara progresif, dan telah menunjukkan hasilnya.

Pengadilan Tinggi Agama Ambon dan Pengadilan Agama dibawahnya telah membuktikan mampu menyelesaikan perkara di tingkat pertama dan tingkat banding untuk WBK hanya 1 bulan perkara tuntas, walaupun Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2/2014 menetapkan penyelesaian perkara di tingkat pertama 5 bulan hingga tingkat banding 3 bulan. Percepatan penyelesaian perkara ini tidak lantas mengurangi nilai-nilai hukum acara, maupun hukum materiil.  (Syafridhani)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini