Beranda Hukum & Kriminal Bupati dan Kajari Humbahas Tandatangani Kesepakatan Bersama Penanganan Masalah Bidang Hukum Perdata dan TUN

Bupati dan Kajari Humbahas Tandatangani Kesepakatan Bersama Penanganan Masalah Bidang Hukum Perdata dan TUN

0
Bupati dan Kajari Humbahas Tandatangani Kesepakatan Bersama Penanganan Masalah Bidang Hukum Perdata dan TUN
Keterangan: Kajari Humbahas Martinus, SH. dan Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, SE. didampingi Wakil Bupati Humbahas Oloan P Nababan, SH., MH., menunjukkan nota kesepakatan bersama tentang penanganan masalah perdata dan TUN di Pemkab Humbahas, Rabu (10/3).

Doloksanggul, aspirasipublik.com – Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, SE. dan Kajari Humbahas Martinus, SH. menandatangani kesepakatan bersama tentang penanganan masalah bidang hukum perdata dan TUN (Tata Usaha Negara) di lingkungan Pemkab Humbahas, Rabu (10/3) di ruang rapat Sekretariat Kantor Bupati Humbahas. Penandatanganan itu dihadiri Wakil Bupati Humbahas Oloan P Nababan SH MH, Sekdakab Drs. Tonny Sihombing dan para pimpinan OPD.

Tujuan kesepakatan ini untuk menangani bersama dalam hal penyelesaian masalah di bidang hukum perdata dan TUN baik diluar maupun didalam pengadilan yang meliputi pemberian bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa hukum di bidang perdata dan TUN. Kemudian pemberian pertimbangan hukum terhadap masalah hukum perdata dan TUN termasuk masalah-masalah hukum lainnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Kajari Humbahas Martinus Hasibuan, SH. mengucapkan terimakasih atas terlaksanannya acara penandatanganan kesepakatan kerjasama antara Pemkab Humbang Hasundutan dengan Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan. Keberadaan JPN (Jaksa Pengacara Negara) pada dasarnya melekat pada setiap jaksa itu sendiri, namun masyarakat umum mengenal fungsi jaksa itu sebagai pelaksana kekuasaan negara dibidang penuntutan atau yang lebih sering dikenal jaksa sebagai penuntut umum ataupun juga jaksa itu dikenal sebagai penyidik perkara tindak pidana tertentu seperti tindak pidana korupsi.

Berdasarkan UU. No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa dibidang perdata dan tata usaha negara kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Kemudian pada pasal 34 ayat 2 Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada pemerintah lainnya. Selanjutnya berdasarkan Perpres No. 38 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI. Pasal 24 ayat (1): Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.  Selanjutnya pada Pasal 24 ayat (2) disebutkan juga bahwa lingkup bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana ayat 1 meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya kepada negara atau pemerintah  meliputi lembaga/ badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, badan usaha milik negara/daerah dibidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan/keuangan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Dikatakan lagi, kerjasama yang nantinya berlangsung selama 2 Tahun kedepan ini dilakukan oleh para pihak bertujuan untuk saling mempercayai bahwa disatu pihak dalam pelaksanaan tugasnya menghadapi berbagai masalah / problematika dibidang perdata dan tata usaha Negara. Sehingga untuk mengatasinya memerlukan bantuan kejaksaan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan mempunyai tugas dan wewenang memberikan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya.

Selanjutnya Refocusing keuangan pada masa covid-19 terdapat dua program yang harus menjadi fokus setiap pemerintah daerah. Pertama, program percepatan penanganan pandemi covid-19 harus diutamakan, sehingga shifting anggaran dari APBD bisa mempercepat pemulihan dan penanganan kesehatan masyarakat. Kedua, program pemulihan ekonomi nasional (PEN), terutama ekonomi kerakyatan yang menyentuh langsung pada seluruh masyarakat Indonesia. pada krisis keuangan sebelumnya yang terkena dampak adalah industri keuangan, pengusaha, dan perusahaan besar. Namun krisis akibat covid-19 ini langsung menyerang kalangan UMKM. Dan pekerja kelas bawah sampai menengah. Karena itu program pemulihan ini harus berjalan simultan dan fokus. Karenanya anggaran pemerintah perlu di-refocusing.

Refocussing Anggaran Perencanaan Belanja Daerah (APBD) diperuntukkan untuk tiga program atau kegiatan, yaitu untuk Bantuan Tunai Langsung (BLT), pengadaan alat-alat kesehatan, seperti masker, dan lainnya. Kemudian untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat petani. Salah satu fokus refocusing Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020 Humbahas adalah untuk mendukung sektor pertanian. Sehingga program ketahanan pangan gencar dilakukan Pemkab Humbahas pada masa-masa pandemi Covid-19.

Jaksa Pengacara Negara tersebut pada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan kiranya dapat hadir memberikan kontribusi yang positif dalam bidang perdata dan tata usaha negara yakni setelah kejaksaan dalam hal ini JPN pada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan mendapat kuasa khusus nantinya dari pemerintah humbang hasundutan sebagai implementasi dari Kesepakatan ditandatangani kerjasama ini (MOU). Kerjasama yang terjalin selama 2 tahun kedepan ini hanyalah terbatas pada bidang hukum perdata dan tata usaha Negara, tidak menyangkut bidang hukum lain.

Kajari Humbahas Martinus, SH. memerintahkan kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara beserta seluruh Jaksa Pengacara Negara, kawal dan dampingi terus Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta kebijakan pemerintah agar terjadi akselerasi dalam proses pembangunan dan bantuan- bantuan social. Sehingga dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, dan tepat sasaran yang membawa manfaat untuk masyarakat. Bidang Datun berkolaborasi dengan bidang intelijen untuk mencermati perkembangan terkait penyaluran Program Bantuan Sosial, jangan sampai maksud baik Kejaksaan untuk mengawal program Pemerintah justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab;

Semoga kerjasama yang kita sepakati ini dapat berjalan dan berhasil sesuai dengan yang diharapkan dan pada gilirannya Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan khususnya dapat memberikan bantuan secara optimal,” tegas Martinus.

Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, SE. juga mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejari Humbahas atas komitmen dan kerjasamanya untuk membantu Pemkab Humbahas dalam penanganan masalah bidang perdata dan TUN. Mengingat kompleksnya permasalah hukum yang mungkin timbul dalam penyelenggaraan pemerintah khususnya bidang perdata dan TUN. Selain upaya peningkatan profesionalisme dan kemampuan sumber daya manusia di bidang hukum dan pemerintah, Pemkab Humbahas memerlukan bimbingan dan pendampingan dari Jaksa sebagai pengacara negara. Dengan kerjasama ini Pemkab Humbahas berharap permasalahan perdata dan TUN yang timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat diminimalisir serta terselesaikan secara baik dan efektif. Kepada pimpinan OPD, untuk senantiasa membangun komunikasi yang konstruktif  dengan Kejari Humbahas. Sehingga berbagai permasalahan yang bisa saja terjadi dapat dieliminir dan dicari solusi yang tepat guna terciptanya kenyamanan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Humbang Hasundutan. Dengan terjalinnya kesepakatan bersama ini akan memberikan manfaat besar bagi pelayanan publik kepada masyarakat di Kabupaten Humbang Hasundutan. (rel/rukmunal h siregar/protokol).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini