Bogor, aspirasipublik.com – Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky P.G., S.Sos., S.I.K. MH. melaksanakan Konferensi Pers di Polres Bogor terkait dengan Keberhasilan Pengungkapan yang dilakukan Reserse kriminal Polsek Cileungsi yang mengungkap Kasus tindak pidana kasus Pembunuhan dengan inisial Pelaku seorang Laki – Laki YS (40) yang membunuh Seorang Laki Laki bernama Nasion Andi (56), yang terjadi di kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor. Jum’at, 14 September 2018.
Modus tersangka membunuh korban dikarenakan ia merasa sakit hati terhadap korban sehubungan karena korban memiliki masalah Pribadi dan kemudian mengakibatkan Percekcokan antara Pelaku dan Korban.
Kronologis kejadian yakni pada hari Senin tanggal 10 September 2018 sekitar jam 03.00 WIB pada saat korban tidur di kamar tiba-tiba tersangka memukul korban ke arah kepala korban dengan menggunakan kayu balok namun korban berhasil lari keluar kamar Kemudian korban dikejar oleh tersangka dan dipukul kembali menggunakan balok sebanyak 2 kali hingga korban terjatuh.
Kemudian korban berteriak dan tersangka panik selanjutnya tersangka melilitkan Sarung ke muka korban supaya korban tidak berteriak dan menutup muka korban menggunakan bantal.
Setelah korban tidak berdaya selanjutnya tersangka menggambil pisau dapur dan kemudian alat vital kemaluan korban dipotong dengan menggunakan pisau dapur tersebut. Alat Vital Korban ia Masukan ke Saku Kiri jaket tersangka.
Tersangka juga mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp200.000 dan mengambil kendaraan sepeda motor milik korban lengkap dengan kunci kontak dan STNK kendaraannya. Kemudian Pergi dari Rumah Korban”, ungkap Kapolres Bogor
Tersangka selanjutnya menyerahkan diri ke Polsek terdekat yaitu Polsek Cikarang Barat selanjutnya anggota Polsek Cikarang Barat menginformasikan tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Cileungsi dan kemudian Kanit Reskrim Polsek Cileungsi dengan anggota Reskrim menjemput pelaku di Polsek Cikarang Barat dan melakukan interogasi kepada tersangka dilanjutkan dengan melakukan cek TKP untuk membuktikan kebenaran hasil interogasi terhadap tersangka.
Atas perbuatannya YN (40) dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (Ria)