Terkait Rencana Pemerintah Revisi UU ITE Advokat Bung Raja Menyambut Baik

Jakarta, aspirasipublik.com – Advokat Bung Raja Saat dihubungi oleh awak media online dimintai tanggapan terkait akan direvisiya undang undang ITE mengatakan, Belakangan ini, UU ITE makin mendapat sorotan masyarakat karena adanya saling lapor dari beberapa individu dan kelompok masyarakat menggunakan undang-undang ini, terutama Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28.

Beberapa parpol mendesak agar pasal karet dalam UU ITE dihapus. Bahkan, Presiden Jokowi sudah bersuara agar DPR segera merevisi pasal karet tersebut.

“UU ITE ini memang sudah banyak dikeluhkan, terutama akhir-akhir ini digunakan untuk pelaporan banyak pihak,” kata Bung Raja, Rabu Sore (17/2/2021).

Lanjut, Bung Raja, membuat kepolisian mendapatkan tekanan dari masyarakat. Masalahnya, masing-masing pihak ingin laporannya segera ditindaklanjuti.

Masih kata Advokat Bung Raja, mencontohkan sejumlah kasus hoaks, penyebar informasi bohong saja yang ditangkap, padahal mereka ini juga korban karena terhasut dan tidak tahu konten yang diposting adalah hoaks.

Bahkan patut diduga akan menjadi bumerang pada Penegak Hukum yang mandiri dalam hal ini adalah Advokat/Pengacara, Advokat saat memberikan keterangan pers malah dapat dilaporkan oleh pihak lawannya dengan dugaan melanggar UU ITE, padahal Advokat/Pengacara tersebut menjawab pertanyaan rekan-rekan media bersumber dari keterangan klien nya.

Meskipun Advokat dilindungi oleh Undang-undang dalam melaksanakan tugas profesinya baik didalam maupun diluar pengadilan, tapi atas laporan tersebut mengakibatkan tersitanya waktu dalam melaksanakan tugas profesinya.

Oleh karena itu, Bung Raja memandang perlu merevisi UU ITE agar kelak mampu mendorong aparat untuk mengusut dan menangkap aktor intelektual.

Di dalam sebuah konten hoaks, lanjut dia, memang ada tersangka yang menyebarkan informasi bohong itu. Namun, ini sebenarnya mudah saja dibuktikan bahwa mereka ini bertindak sebagai aktor utama atau sebagai korban, aktor utama dalam hal ini adalah mereka yang bagian dari tim produksi dan penyebar Hoax.

“Apalagi, edukasi antihoaks di tengah masyarakat saat ini masih belum begitu massive, Sehingga banyak masyarakat yang masih melanggar dan sebagian juga tidak berani memberikan informasi karena khawatir akan dianggap telah melanggar UU ITE.

Masih kata bung Raja Namun, bukan berarti direvisi UU ITE, lalu hoaks bisa bebas tanpa hukuman. Justru Harus membuat UU ITE tersebut menjadi semakin terang untuk menjerat para aktor penyebar Hoax. (Ndaru/San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *