Akun Noviana Japos Akan Membawa akun Facebook Milik S Mikhael Regar Ke Jalur Hukum

Jakarta, aspirasipublik.com – Pemilik akun Noviana Japos yang sebenarnya wartawan akan melaporkan pemilik akun Facebook yang bernama S Mikhael Regar ke polisi lantaran Pemilik akun facebook tersebut diduga menuding beberapa portal media online menyebarkan berita hoax dalam pemberitaannya yang dipostingan fecbooknya.

akun Facebook milik S Mikhael Regar telah memosting komentar Facebook Noviana Japos adalah seorang wartawan karena Milik akun Facebook milik S Mikhael Regar itu telah menyebarkan komentar milik wartawan karena dianggap menyebarkan berita bohong, facebook milik S Mikhael Regar yang terkesan menuding wartawan membuat berita bohong atau hoax terkait adanya Advokat Gadungan Berinisial BS, dan ternyata Advokat Gadungan Berinisial BS itu sejak awal pemberitaan hingga berita ini terbit Advokat Gadungan tersebut tidak dapat menunjukkan KTPA (Kartu Tanda Pengenal Advokat) dari Organisasi Advokat manapun dan BAS (Berita Acara Sumpah) dari Pengadilan Tinggi Manapun sampai berita ini diterbitkan berita di publikasikan oleh beberapa media, Advokat berinisial BS tidak bisa menunjukkannya, bahkan beberapa no milik berinisial BS hpnya  saja tidak aktif sampai sekarang.

Bahkan sampai saat ini tidak ada satupun organisasi Advokat yang membuat klarifikasi bahwa Advokat Gadungan BS terdaftar sebagai Advokat, akan tetapi BS berani membuat kantor dan berani menandatangi surat kuasa dengan membuat kantor palsunya. Hal ini jelas menunjukkan bahwa bukti diatas adalah mens rea (niat jahat) yang diduga dengan sengaja dilakukan BS untuk melancarkan aksinya.

Selain itu, pemilik akun Facebook s Mikhael Regar itu dalam inboknya Noviana Japos untuk meminta maaf di fecbook supaya tidak berkepanjangan, Jumat malam (26/2/2021).

Sementara pemilik akun Facebook Noviana Japos akan melaporkan pemilik akun Facebook S Mikhael Regar kepolisi karena beranggapan menyebarkan kebencian dalam postingan milik S Mikhael Regar.

Sementara itu, Advokat Togar Situmorang SH MH C.Med MAP CLA,saat dihubungi oleh awak media online menyampaikan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Perlindungan terhadap pers ini dijamin melalui Pasal 4 UU Pers yang berbunyi kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,” jelasnya.

Lanjutnya, Togar Situmorang terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak,”terangnya.

Justru sebenarnya wartawan sangat membantu masyarkat dalam mendapatkan informasi melalui tulisan-tulisannya akan peristiwa yang terjadi, jika ada dugaan modus penipuan melalui pers masyarakat mendapatkan informasi guna kepentingan masyarakat agar tidak menjadi korban berikutnya, dan wartawan dalam melaksanakan profesinya dilindungi oleh Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999.

Justru dengan adanya pers banyak masyarakat terbantu karena informasi yang disampaikan melalui tulisannya apalagi didasari oleh bukti yang akurat.

Dan jika ada yang merasa keberatan atas pemberitaan tersebut silahkan buat klarifikasi dan tunjukkan bukti yang dimiliki, bukan dengan cara-cara mengelak tanpa dapat menunjukkan bukti.

Disampaikan Togar Situmorang, berkaitan dengan persoalan postingan facebook atas nama S Mikhael Regar tersebut di duga melanggar pasal 27 ayat 3 di Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dimana isinya menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” ucap Togar Situmorang. (San/Ndaru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *