Dinsos Kabupaten Tidak Akan Bisa Tilep Dana Bansos dari Kementerian

Humbahas, aspirasipublik.com – Adanya rumor baru-baru ini yang mengatakan jika dana Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI ditilep Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui Dinas Sosial Kabupaten, dibantah dengan tegas oleh Kadis Sosial Humbahas Eben V Simanungkalit.

Eben menjelaskan, pihak Pemkab tidak bisa dengan sembarang mengotak-atik daftar nama warga penerima BST karena Pihak Kemensos sudah memiliki aturan sendiri. Mekanismenya, Dinas Sosial Kabupaten hanya bisa mengusulkan nama-nama yang dianggap layak untuk menerima BST.

Jika beberapa nama yang tiba-tiba tidak lagi terdaftar sebagai penerima BST, kata Eben, hal itu merupakan wewenang Kemensos dengan sejumlah regulasi mereka.

“Namun jika masalah pemberhentian seseorang untuk menerima bantuan (BST) tadi, bukanlah urusan kami. Masyarakat penerima bantuan ini kan sifatnya vertikal ke Kemensos, di jalur mana kita punya ruang untuk menilep?”, terang Eben, Senin (8/3/2021) di kantornya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, penerima BST dampak Covid-19 acuannya bukan harus terdaftar di DTKS (Data Terpadu Keluarga Sejahtera). Orang yang terdaftar di DTKS bukan dengan serta merta menerima BST. Namun, jika Kemensos melihat kuota tersedia, warga yang sudah terdaftar di DTKS berhak menerima bansos berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan sejumlah bantuan lainnya.

“Nama yang terdaftar di DTKS sebenarnya memiliki perbedaan dengan nama yang terdaftar untuk penerima Bansos dampak Covid-19. Bantuan untuk di masa pandemi ini kan sifatnya karena darurat saja, tapi kalau DTKS sudah berbeda, penerimanya kan karena memang keluarga tidak mampu”, pungkas Eben. (Jules R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *