Beranda Pendidikan Komitmen LLDikti Wilayah III Jakarta: “Kampus Bermutu Jadi Nomor Satu”

Komitmen LLDikti Wilayah III Jakarta: “Kampus Bermutu Jadi Nomor Satu”

0
Komitmen LLDikti Wilayah III Jakarta: “Kampus Bermutu Jadi Nomor Satu”
Keterangan: Prof. Agus Setyo Budi (Kepala LLDikti Wilayah III) yang didampingi oleh Dr. Yaya Jakaria (Sekretaris LLDikti Wilayah III) sedang memberikan arahan terkait pembinaan Kampus di Wilayah Jakarta

Jakarta, aspirasipublik.com – Pada tahun 2018 silam, pemerintah resmi membentuk Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) yang sebelumnya adalah Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). Dimana tugas dan fungsi LLDikti menjadi lebih strategis, agar layanan yang didapat oleh Perguruan Tinggi Swasta maupun Negeri sama.

LLDikti memiliki fungsi bukan hanya fasilitasi mutu, tetapi juga bertanggung jawab dalam pengawasan, pembinaan, serta penataan Perguruan Tinggi. Bahkan LLDikti juga diberikan amanah dalam melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan. Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2020 dimana LLDikti bertanggungjawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta secara teknis berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.

Hal ini menjadi komitmen bagi LLDikti dalam bermitra dengan Perguruan Tinggi di wilayah kerjanya. LLDikti Wilayah III berada di Khusus Ibu kota Jakarta yang pada bulan Maret 2021 ini membawahi 299 Perguruan Tinggi Swasta dan 5 Perguruan Tinggi Negeri. Layanan yang diberikan terdiri dari kelembagaan dan sistem informasi, akademik dan kemahasiswaan, serta sumber daya perguruan tinggi.

Penegakan Disiplin Bagi Perguruan Tinggi

Sejak bertransformasi, LLDikti selalu memastikan Kampus yang berada di wilayah III DKI Jakarta adalah Kampus yang sehat dan taat azas. Prof. Dr. Agus Setyo Budi, M.Sc selaku Kepala LLDikti Wilayah III menuturkan “dalam aspek kelembagaan, Kami terus memfasilitasi Perguruan Tinggi dalam penguatan tata kelola dan data Perguruan Tinggi. Kami ingin Kampus-Kampus di Wilayah III DKI Jakarta dapat menjaga mutu, karena kampus yang berkualitas akan menghasilkan lulusan yang berkualitas pula.” Dalam beberapa tahun terakhir ada beberapa Kampus yang tidak taat azas dan diberikan pembinaan baik oleh LLDikti Wilayah III maupun evaluasi lanjutan oleh Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kemendikbud. Ketidaktaatan azas dan pelanggaran yang dilakukan Kampus tentu dapat merugikan Mahasiswa, Dosen dan berdampak pada penurunan kualitas pendidikan tinggi di lingkungan LLDikti Wilayah III. Ketidaktaatan azas dan pelanggaran yang sering terjadi diantaranya adalah pelaksanaan tridharma Perguruan Tinggi (pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat) yang tidak sesuai dengan SN Dikti dan tidak terpenuhinya syarat minimal pendirian sebuah Perguruan Tinggi, seperti lahan dan kualifikasi dosen. “Di Permendikbud Nomor 7 tahun 2020, apabila Kampus melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif. Mulai dari sanksi administratif ringan, sedang, dan berat” jelasnya.

Terkait pelanggaran, LLDikti Wilayah III tidak serta-merta atau secara tiba-tiba menindak dan memberikan sanksi kepada Perguruan Tinggi “karena memang bukan wewenang kami untuk mencabut izin perguruan tinggi” tutur Agus. Kampus yang diberikan sanksi administratif berupa penghentian layanan hingga pencabutan izin merupakan buah dari perjalanan yang panjang setelah melalui berbagai tahap pelaporan sesuai dengan runutan historis proses pembinaan “ketika Kampus bermasalah, kami biasanya memberikan pembinaan terlebih dahulu, dengan mengecek ke Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDikti), pengecekan akreditasi ke BAN-PT, bersurat, audiensi untuk klarifikasi, bahkan visitasi langsung ke Kampus yang melakukan pelanggaran. Setelah itu Kampus diberi waktu untuk perbaikan, apabila tidak dapat memenuhi, akan diproses ke pembinaan kembali dan ditindaklanjuti untuk proses evaluasi, hingga akhirnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi maupun Vokasi untuk dievaluasi lebih lanjut” pungkasnya.

Mendisiplinkan Perguruan Tinggi tidaklah mudah. “kami ingin Kampus yang melakukan pelanggaran bisa belajar dan kami ingin seluruh sivitas akademikanya bisa bebenah diri bahu membahu, bersatu dan bekerjasama. Dari level pimpinan, manajemen, dosen, hingga mahasiswanya. Kampus itu ibarat kapal dan awaknya, kapal nya bocor, Nakhoda nya sakit, awak kapalnya harus bersama-sama membantu memperbaiki agar kapal tetap jalan sampai tujuan. Sense of belonging dari seluruh pemangku kepentingan itu penting dalam membangun Perguruan Tinggi yang berkualitas” jelas Agus.

Hingga saat ini LLDikti Wilayah III menjalankan tugas dan fungsinya yang berpedoman kepada program kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Vokasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terlebih pada masa pandemi COVID-19, dimana LLDikti Wilayah III memastikan penyelenggaraan Perguruan Tinggi tetap berjalan dengan baik, mendiseminasikan program bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan seperti Kuota/Pulsa untuk Dosen dan Mahasiswa, bantuan UKT dan KIP Kuliah, bantuan subsidi upah kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan, menghimbau Perguruan Tinggi di Wilayah III Jakarta untuk dapat merelaksasi dalam hal administrasi selama pandemi dan bakti sosial Perguruan Tinggi bagi Dosen dan Mahasiswanya yang terdampak pandemi. (JSRW)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini