Beranda Berita Konten Lokal Harus Terpenuhi 10 Persen, Sirajudin Sebut Perlu Diatur Dalam Perda NTB

Konten Lokal Harus Terpenuhi 10 Persen, Sirajudin Sebut Perlu Diatur Dalam Perda NTB

0
Konten Lokal Harus Terpenuhi 10 Persen, Sirajudin Sebut Perlu Diatur Dalam Perda NTB

Mataram, aspirasipublik.com – Tayangan konten lokal menjadi hal yang paling disoroti ketika membahas tentang penyiaran di daerah. Pasalnya hingga saat ini, muatan konten lokal dari berbagai sistem stasiun jaringan yang ada di daerah, termasuk di NTB, masih tergolong minim, bahkan masih di bawah 10 persen sebagaimana amanat undang-undang.

Memperhatikan hal ini, Ketua Komisi I DPRD Provinsi NTB, Sirajudin, S.H., ketika hadir dalam kegiatan Evaluasi Program Siaran dari sistem SIMP3 Kemenkominfo RI terkait jasa penyiaran televisi swasta atas nama PT. Media Televisi Mataram (Metro TV NTB), yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB, Kamis (29/4/2021) di Aston In Kota Mataram, mengatakan bahwa amanat UU penyiaran harus dipenuhi, sehingga ruang konten lokal harus dipenuhi sebesar 10 persen.

Ia melanjutkan, bahwa kedepan agar yang berkaitan dengan penyiaran konten lokal harus memiliki legalitas standing yang diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah.

“Menegaskan kepastian hukum di daerah, agar ada Perda yang mengatur tentang konten lokal untuk tv nasional,” harapnya.

Sementara itu, Ketua KPID Provinsi NTB Yusron Saudi, ST., M.Pd., menjelaskan bahwa evaluasi yang dilakukan kepada Metro TV ini dilakukan satu kali dalam sepuluh tahun.

“Bagaimana kehadiran dan perjalanan Metro TV di NTB selama ini, KPID selalu koordinasikan terkait isi dan konten siarannya,” kata Yosron.

Selain itu, Yusron juga mendorong TV di daerah supaya turut berperan mencerdaskan masyarakat, dengan menayangkan informasi dan siaran yang cerdas.

Pihaknya juga tak menampik bahwa dalam evaluasi SSJ tersebut, komisioner KPID NTB menyoroti masih minimnya siaran lokal. Diketahui, dari sistem yang dikelola KPID tercatat bahwa dari 12 SSJ di NTB, hanya 1 jam siaran lokal itupun berita. Harusnya durasi waktunya 2,1 jam.

“Sistem yang melaporkan ini, bukan kami yang nilai,” ucap Sahdan salah seorang Komisioner KPID.

Jadi, harapannya kedepan siaran TV lokal di daerah juga dapat menggali potensi lain di NTB, seperti aspek religi, ketokohan, kiprah dan kearifan lokal lain. Agar kekayaan potensi NTB terpublikasi hingga tingkat Nasional bahkan Internasional.

Menanggapi hal tersebut, Sekarressia Phatria Zhahara dari perwakilan Metro TV, menyampaikan akan terus memperbaiki siaran untuk konten lokal di NTB.

Merajut sinergi dan kebersamaan untuk membangun daerah melalui penayangan budaya dan kearifan lokal daerah.

“Kami berkomitmen, mewujudkan siaran sehat dan menerapkan amanat UU Penyiaran,” tutupnya. (Syarif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini