Beranda Berita Kepala Dinas Dukcapil Lombok Tengah Baiq Anita Nindiana, S.Sos Melakukan Inovasi Pelayanan Begurusuk (Bersama Kita Gerakan Mengurus Adminduk) Mendatangi Masyarakat Pembuatan KTP Elektronik

Kepala Dinas Dukcapil Lombok Tengah Baiq Anita Nindiana, S.Sos Melakukan Inovasi Pelayanan Begurusuk (Bersama Kita Gerakan Mengurus Adminduk) Mendatangi Masyarakat Pembuatan KTP Elektronik

0
Kepala Dinas Dukcapil Lombok Tengah Baiq Anita Nindiana, S.Sos  Melakukan Inovasi Pelayanan Begurusuk (Bersama Kita Gerakan Mengurus Adminduk) Mendatangi Masyarakat Pembuatan KTP Elektronik

Praya, aspirasipublik.com – Kebijakan adminduk berupa peraturan perundangan-undangan merupakan acuan untuk mengatasi permasalahan adminduk yang dihadapi. Peraturan perundang-undangan tersebut adalah UU No. 24/2013 tentang Perubahan UU No. 23/2006 tentang Adminduk.

UU ini mengamanahkan kepada setiap pemerintah daerah kabupaten/kota agar menyelenggarakan urusan adminduk dengan baik. Petunjuk teknisnya yang diterbitkan tahun 2019 antara lain, Permendagri No.7/2019 tentang  Pelayanan Adminduk secara Daring; dan Permendagri No. 96/2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Adminduk. Permasalahan yang bersifat lokal dalam pelayanan adminduk berkaitan dengan geografi serta faktor sistem dan manusia.

Foto: Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Lombok Tengah Baiq Anita Nindiana, S. Sos

Selain itu, permasalahan global pandemi Covid-19 menjadi faktor yang sangat mempengaruhinya. Pandemi Covid-19 menelan korban sebanyak setengah juta jiwa sampai pertengahan tahun 2020  Terkait dengan berbagai upaya yang  dilakukan pemerintah untuk menanggulangi pandemi, dibutuhkan kajian dan rekomendasi kebijakan. Pandemi Covid-19 membuat perilaku sosial berubah, begitu pun kohesi sosial. Pandemi berdampak langsung pada kehidupan masyarakat Indonesia sehingga mengalami perubahan yang cukup dramatis. Pola hidup berubah, mulai dari sisi individual sampai tataran sosial, budaya, ekonomi, politik, dan hukum Jadi, pandemi Covid-19 telah  berdampak pada perubahan pola kerja di seluruh dunia, termasuk pelayanan publik bidang adminduk di Indonesia.

Selanjutnya, instansi Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat No. 443.1/2978/ Dukcapil tanggal 16 Maret 2020, perihal Pelayanan Adminduk dan Pencegahan Covid-19, kepada Dinas Dukcapil di Provinsi, Kabupaten/ Kota. Melalui surat ini dihimbau kepada Kepala Dinas agar mengutamakan layanan adminduk secara online-daring dan pencegahan Covid-19.

Adanya permasalahan dan kebijakan pemerintah yang telah disebutkan menjadi faktor pendorong dilakukannya inovasi pelayanan publik, misalnya inovasi pelayanan adminduk.

Inovasi adalah pengenalan cara baru dalam mengubah input menjadi output sehingga dihasilkan perubahan meningkatnya nilai manfaat.

Kegiatan inovasi merupakan penciptaan nilai. Dalam penciptaan nilai tersebut, inovasi harus mampu memberikan nilai tambah kesejahteraan Jadi, inovasi merupakan kegiatan yang penting dilakukan oleh pemerintah dengan memperkenalkan cara baru dalam mengubah input menjadi output untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Inovasi merupakan proses sosial yang sangat dipengaruhi oleh interaksi antar pihak Oleh karena itu, pejabat pemerintahan perlu mengambil inisiatif inovasi berdasarkan ide ide, kemampuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, mengatasi permasalahan yang dihadapi untuk  pemecahannya dan adanya perubahan  kebijakan, dengan mengambil keputusan inovasi. Berarti, keberhasilan inisiasi dan implementasi inovasi ditentukan oleh pemerintah dan masyarakat, terutama dalam mengembangkan inovasi untuk kesejahteraan rakyat. Jadi, inovasi merupakan proses transformasi yang mengubah input (masyarakat miskin) menjadi output (masyarakat sejahtera) melalui pemanfaatan inovasi. Artinya, keberhasilan inovasi ditentukan oleh keberhasilan proses perubahan ke arah yang lebih baik. Jadi, inovasi sektor publik merupakan upaya solusi terhadap permasalahan yang dihadapi dan perubahan kebijakan sehingga proses pelayanan publik efisien, efektif.

Misalnya, pelayanan adminduk. Ada 3 (tiga) permasalahan pelayanan dan inovasi adminduk: Pertama, permasalahan yang disebabkan oleh faktor sistem dan manusia, sebagai berikut: (1) Keterbatasan Sistem: (a) IT yang kurang mendukung: jaringan lemah bandwidth kecil, data tidak sinkron; (b) Sarana prasarana: perangkat komputer lambat, blanko terbatas, tidak ada ruang tunggu; (c) Prosedur panjang: RT-RW-Kelurahan-Kecamatan-Dinas. (2) Faktor Moral Hazard: (a) Corruptive/ opportunistic behavior: pungli, suap, calo, diskriminasi; (b) Partisipasi/kesadaran publik yang lemah; (c) Perilaku Petugas: Cemberut, tidak berorientasi pelayanan; dan (d) SDM kurang kapabel: tidak memiliki sertifikasi kompetensi, Untuk mengatasi masalah tersebut, maka diperlukan solusi pembaruan layanan adminduk secara berkesinambungan untuk meningkatkan kualitas pelayanan melalui inovasi. Perubahan pelayana dilakukan inovasi oleh Ibu Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Lombok Tengah Baiq Anita Nindiana, S.Sos dan Ibu Enny irtianna, SE,M.Ak kasi pengolahan dan penyajian data kependudukan Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil KabupatenLombok Tengah beserta seluruh jajaranya  pada awal tahun 2021 berupaya dalam meningkatkan kualitas  pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat dengan   inovasi pelayanan yang diberi nama Begurusuk (Bersama Kita Gerakan Mengurus Adminduk).

Salah satu programnya adalah begerusuk di desa dimana petugas dukcapil langsung turun kedesa untuk melayani masyarakat dalam pemenuhan dokumen kependudukan. Tidak terkecuali bagi masyarakat lansia, Disabilitas dan masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus dikarenakan dalam keadaan sakit .

Walaupun di dalam keadaan berpuasa di bulan Ramadhan namun hal ini tidak sedikitpun mengurang semangat dalam pelayanan .Seperti pelayanan yang dilakukan di desa Pagutan Kecamatan Batukliang dimana salah satu penduduk atas nama Ahmad Busyairi yang telah lama tergeletak sakit dirumahnya sehingga belum dapat melakukan perekaman elektronik  KTP sehingga petugas Dukcapil lombok tengah melayani perekamannya ke rumah penduduk dan langsung dicetak KTP elektronik tersebut .Sebagai contoh warga atas nama Aminah di Dusun pondok komak desa Lantan Kecamatan Batukliang Utara yang merupakan Kecamatan paling Utara di kabuapaten Lombok tengah yang mendapatkan pelayanan KTP didatangi kerumahnya oleh team Dukcail.

Dukcapil Lombok Tengah  patut dijadikan percontohan untuk seluruh pemerintah daerah diseluruh Indonesia dalam rangka membantu masyarakat lansia, Disabilitas dan masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus (Petugas mendatangi masyarakat sampai ke pelosok pelosok Desa terpencil) daram rangka memberikan pelayanan adminduk.Pembuatan KTP Elektronik langsung kerumah penduduk dan tidak dipungut biaya sama sekali ,Inilah wujud pengabdian Asn Dukcapil lombok tengah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat (JSRW)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini