Beranda Hukum & Kriminal Terkait Truck Bermuatan Tanah Beroperasi Siang Hari, PPNS Dishub Kabupaten Tangerang: Sebetulnya Kami Sudah Melakukan Penyekatan di 14 Titik

Terkait Truck Bermuatan Tanah Beroperasi Siang Hari, PPNS Dishub Kabupaten Tangerang: Sebetulnya Kami Sudah Melakukan Penyekatan di 14 Titik

0
Terkait Truck Bermuatan Tanah Beroperasi Siang Hari, PPNS Dishub Kabupaten Tangerang: Sebetulnya Kami Sudah Melakukan Penyekatan di 14 Titik

Tangerang, aspirasipublik.com – Beroperasi di luar jam operasional yang telah di tentukan, truck pengangkut tanah untuk pengurugan perumahan yang berada di jalan raya Curug miliknya Paramount tersebut diduga telah Abaikan (Perbup) peraturan bupati nomor 47 tahun 2018, pasalnya truck pengangkut tanah itu beroperasi di siang bolong, senin 03/05/2021

Merujuk pada (Perbup) Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah). Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 hingga 22:00 WIB.

Pejabat Penyidik Negeri Sipil (PPNS) pada Dishub Kabupaten Tangerang Wawan Setiawan beliau membenarkan bahwa dalam perbup nomor 47 tahun 2018 itu sudah dijelaskan untuk kendaraan angkutan tambang, Pasir, Batu dan Tanah telah di atur jam operasionalnya,”sebetulnya kami sudah melakukan penyekatan di 14 titik di wilayah kabupaten tangerang,namun terkait dengan masalah di perumahan paramount ini memang beberapa minggu yang lalu kami sudah ada kesepakatan dari pihak pengembang dan dari pihak paramount sendiri akan mematuhi apa yang tertuang di (perbup) peraturan bupati, tapi kalau sekarang terjadi lagi maka kami akan memberikan sanksi berupa tilang bagi yang melanggarnya. jelasnya

Selain itu Supriadi selaku camat curug saat di konfirmasi melalui pesan WA beliau menyampaikan “Kami berusaha menegakan Perbup 47 tahun 2018 di Wilayah Kec Curug, dengan melakukan koordinasi bersama stakeholder dan melakukan Pengawasan terhadap lalu lintas angkutan tanah,dan kita pantau dan awasi bersama.ujarnya

Sedangkan zaini selaku jaro juga menjelaskan mengenai hal tersebut “jaro mah tidak tau terkait kordinasi urusan mobil, jaro mah tugasnya cuman kondusifitas warga aja, seperti mengelola anak-anak parkir dan tenaga kebersihan, sedangkan masalah adanya aktivitas pengurugan tanah yang beroperasi di luar jam yang sudah di tentukan memang saya tau, tapi kalau terkait jam operasional tersebut bukan wewenang saya. jelasnya

Di tempat yang sama redi selaku pelaksana lapangan perumahan paramount saat di konfirmasi oleh awak media beliau enggan memberi komentar sedikit pun terkait masalah ini.

Namun Menurut ketua perwakilan (FWJ) Forum Wartawan Jakarta Kab. Tangerang Irawan menanggapi perihal tersebut “bahwa ini harus menjadi perhatian khusus buat SKPD yang berwenang untuk menjaga sebuah stabilitas dan Mobilisasi kendaraan umum, seperti mobil dan motor yang melintas di wilayah lokasi pembagunan.

Lanjut, “Untuk kedepannya nanti supaya tidak menimbulkan dampak pada lingkungan, seperti jalanan menjadi Licin yang bisa berakibat terjadinya laka lantas dan sebagainya, maka dari itu aturan ini harus di tegakan, karena semua itu telah tertuang dalam perbup kab.tangerang nomor 47 tahun 2018, bahwa truck yang melintas bermuatan tanah, batu dan pasir tidak diperkenankan beroperasi mulai jam 05.00 hingga 22.00 WIB, seharusnya aturan ini dapat di patuhi semua kalangan, khususnya buat pelaku usaha di bidang tersebut. Ucapnya

irawan selaku ketua FWJ Kab. Tangerang beliau menambahkan “Supaya nantinya tidak ada lagi terdengar kabar dari sebagian masyarakat sekitar yang melihat truck yang bermuatan tanah beraktivitas pada waktu siang hari, semoga hal ini bisa menjadi evaluasi dan di lakukanya pengawasan lebih lanjut oleh pihak-pihak terkait, Demikian pungkasnya. (Parlin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini