Jumat, September 22, 2023

Tidak Pandang Bulu Terhadap Kasus Narkoba, Polres Taput Amankan 3 Orang, 2 Pengedar dan 1 Orang Sebagai Pengguna di Antaranya Anggota Polisi

Must Read

15 SEPTEMBER – 14 OKTOBER 2023 PENDATAAN LENGKAP-KOPERASI DAN UMKM (PL-KUMKM) DI HUMBANG HASUNDUTAN

Doloksanggul, aspirasipublik.com - Mulai 15 September - 14 Oktober 2023, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Humbahas melaksanakan kegiatan Pendataan...

Kota Singkawang Dijuluki Kota Toleran Dengan Skor tertinggi, Pj Walikota: Teguh dan Komitmen Merawatnya

Jakarta, aspirasipublik.com - Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), kembali menjadi kota paling toleran dengan skor tertinggi berdasarkan rilis laporan...

BPPH Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi Dampingi Saksi Korban Bentrokan Setu

Bekasi, aspirasipublik.com - Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi akan mengawal kasus bentrokan yang melibatkan...

Taput, aspirasipublik.com – ” Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil mengamankan 3 orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba salah seorang diantaranya anggota polisi yang bertugas di polsek Sipahutar polres Tapanuli Utara.

” Ketiga tersangka bernisial Bripka JS (37), Aspol Sipahutar, Huala Joy Siahaan (34) warga Aek Bolon Desa Aek Bolon Jae Kecamatan Balige Kabupaten Toba dan Lala Amelia (19) warga Desa Pekan Bahapal Serbelawan Kecamatan Bandar Haluan Kabupaten Simalungun.

” Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi S.I.K, M.H, melalui kasi humas IPDA Gaung Wira Utama S.T.Rk, mengungkapkan, ke 3 nya berhasil diamankan, Sabtu 18 Maret 2023 di tempat yang berbeda.

” Gaung menambahkan, pertama sekali diamankan yaitu Bripka JBS dari depan kantor polsek Sipahutar di tempat ianya bertugas sehari pada hari itu sekira pukul 13.00 wib.

” Setelah dilakukan penggeledahan lalu di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,7 Gram, (satu) buah pipa kaca berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu, 1(satu) buah pipa kaca kosong, 1(satu) buah bong alat isap sabu dan 1(satu) buah mancis warna merah yang dihubungkan dengan jarum suntik dari dalam tas sandang miliknya.

”  Setelah Bripka JBS di periksa, lalu dirinya mengakui bahwa narkoba tersebut dimilikinya berasal  dari kedua orang lain nya yaitu HJS dan LA.

” Setelah tim opsnal narkoba mengetahui informasi tersebut, lalu mengejar HJS dan LA sehingga pada hari itu sekitar pukul 19.00 wib, berhasil mengamankan keduanya di desa Tangga Batu Kecamatan Tampahan Kabupaten Toba.

” Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) buah plastik klip bening berisi serbuk narkotika jenis sabu ( berat bruto 5,43 gram), 1 ( satu ) unit handphone merek Nokia warna hitam , 1 ( satu ) unit handphone merek Oppo warna hitam

, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra 125 tanpa nomor polisi.

” Selanjutnya tim opsnal narkoba memboyong keduanya ke polres Tapanuli Utara untuk pemeriksaan dan pengembangan.

” Keberhasilan kita untuk mengamankan ke 3 orang pelaku ini, merupakan informasi dari masyarakat. Sehingga kita memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mau bekerjasama dengan pihak kepolisian agar peredaran narkoba di wilayah kabupaten Taput bisa terkikis habis.

” Kita tidak pandang bulu siapa yang menjadi pelaku. Baik itu anggota polri sendiri akan tetap kita kikis habis. Apalagi seorang anggota polri terlibat  dalam penggunaan dan peredaran narkoba tidak diberikan ampun. Proses hukum tetap sama dan akan dilanjutkan hingga kepersidangan,” Ujar Gaung.

” Saat ini ketiga nya masih di proses di sat narkoba untuk pengembangan lebih lanjut. Untuk Bripka JBS sudah di tetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang di persangkakan pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sebelum Bripka JBS di tetapkan sebagai tersangka, mengingat barang bukti narkoba hanya 0,7 gram, terlebih dahulu dilakukan assesment di kantir BNNK Simalungun yang dihadiri oleh Jaksa, tim medis, BNNK dan Sat narkoba Polres Taput.

” Hasil Assesment, bahwa tersangka tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan.

” Sedangkan untuk kedua orang lagi yaitu HJS dan LA saat ini masih pemeriksaan intensif di unit narkoba untuk menggali keterangan yang lebih dalam.

” Untuk mereka berdua besok akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka,” Tegas Gaung. (Douglas)

- Advertisement -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
Latest News

Kogartap I/Jakarta Tindak Oknum TNI yang Jadi Beking Lahan dan Miras

Jakarta, aspirasipublik.com - Komando Garnisun Tetap (Kogartap) I/Jakart menindak oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang membekingi persoalan tanah atau lahan dan minuman keras di...
- Advertisement -

More Articles Like This

- Advertisement -