Beranda Hukum & Kriminal Sidang Gugatan PMH, Wedri Waldi, SH., Kami Akan Tetap Melawan Tergugat untuk Menganti Kerugian Klien Kami

Sidang Gugatan PMH, Wedri Waldi, SH., Kami Akan Tetap Melawan Tergugat untuk Menganti Kerugian Klien Kami

0
Sidang Gugatan PMH, Wedri Waldi, SH., Kami Akan Tetap Melawan Tergugat untuk Menganti Kerugian Klien Kami

Jakarta, aspirasipublik.com – Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) PT Finansial Integrasi Teknologi (PINJAM MODAL) sebagai Tergugat I, PT BFI Finance Indonesia, Tbk sebagai Tergugat II, dan Koperasi Karyawan BFI Fajar Idaman sebagai Tergugat III, serta dengan Turut Tergugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor Perkara 1270/Pdt.G/2022/PN Tng, memasuki sidang tanggapan atas gugatan (eksepsi) dari tergugat.

Pada sidang yang beragenda eksepsi hakim memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk Menjawab Eksepsi tersebut melalui Replik yang akan disampaikan Penggugat Pada Tanggal 12 April 2023.

Sementara itu Wedri Waldi, S.H. dari Alitheia Law Firm, sebagai Kuasa Hukum Penggugat, menjelaskan bahwa Kliennya telah mengalami kerugian dampak akibat dari PINJAM MODAL memaksa memasukan secara sepihak Cek Jaminan Blank yang diisi oleh PINJAM MODAL sendiri, yang mana bukan merupakan Cek Pembayaran sehingga mengakibatkan Klien kami masuk Daftar Hitam Nasional (DHN) yang dikeluarkan oleh BI (Bank Indonesia).

“Jaminan Cek Blank yang dicairkan oleh PINJAM MODAL pada BCA (Bank Central Asia) tanpa sepengetahuan Klien kami, sehingga Klien kami masuk Daftar Hitam Nasional dan seluruh rekening Klien kami ditutup oleh BCA. Yang mana mengakibatkan bisnis dan operasional Klien Kami sangat terganggu, jelas Klien kami sangat dirugikan dan dampak dari itu klien Kami kehilangan potensi keuntungan dengan kerugian sampai sekitar 1,2 Triliun.

Dan pada tanggal 02 Januari 2023, PINJAM MODAL selaku Tergugat I dengan sengaja kembali mencoba memasukan Cek Blank secara sepihak yang mana pada saat itu PINJAM MODAL telah mengetahui bahwa Klien kami sedang dalam masa PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)”, ujar Wedri Waldi, S.H.hh

Dia pun kecewa dan sangat menyayangkan kurangnya pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terhadap Fintech yang memberikan pinjaman melebihi aturan OJK yakni sebesar 4 Milyar (menurut Peraturan OJK tidak boleh melebihi 2 Milyar).

Dan juga anehnya adanya Koperasi BFI Fajar Idaman yang diawasi oleh Kemenkop UKM ikut memberikan pinjaman kepada Perusahaan dan bukan Anggota, yang mana seharusnya diberikan kepada Perorangan dan yang telah menjadi Anggota Koperasi tersebut.

Untuk itu, Wedri akan terus mengadakan perlawanan hukum terhadap ke 3 Tergugat serta OJK sebagai Turut Tergugat demi kepastian hukum. “Sehingga tidak terjadi lagi cara-cara seperti ini yang menimbulkan kerugian bagi Klien kami yang berdampak untuk semua aspek, “tegasnya.

“Dalam materi gugatan tetap kami pertanyakan soal pinjaman yang diberikan PINJAM MODAL sebesar 4 Milyar dengan 1 Obligor,” ujarnya kembali.

Wedri Waldi, S.H. (Alitheia Law Firm) juga mempertanyakan soal batasan platform kredit fintech dan diduga adanya praktek koperasi yang membiayai perusahaan bukan dari anggota koperasi. Bagaimana terjadi koperasi membiayai perusahaan. Inikan terbalik, dan apakah PTI juga anggota koperasi BFI,” tandasnya.

Terkait hal itu, para Tergugat saat ditanya terkait pernyataan Kuasa Hukum Penggugat (Alitheia Law Firm) dan klarifikasi serta konfirmasi oleh Awak Media, tidak ada satupun Kuasa Tergugat yang menjawab baik pihak PINJAM MODAL, Koperasi BFI Fajar Idaman, dan PT BFI Finance Indonesia, Tbk.

Bahkan anehnya salah satu Tergugat tidak mengakui sebagai Tergugat, padahal diketahui Awak Media, merupakan Kuasa dari PINJAM MODAL dan menjawab “tidak tahu serta tidak mengetahui apa-apa”.

“Maaf mas, saya tidak tau apa-apa dan saya tidak sidang, Oh…saya ngak tau, ngak ikut sidang,” ujar Kuasa Hukum OJK. (Al)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini