Beranda blog Halaman 4

Sikap Tidak Humanis dan Arogan Ditunjukkan oleh Kepala UPT Wilayah Samsat Ciledug – Kota Tangerang

0

Kota Tangerang, aspirasipublik.com – Samsat adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, yang mana fungsinya adalah sebagai tempat pembayaran terpadu pajak maupun pengurusan surat-surat kendaraan.

Dimana samsat adalah kantor bersama 3 instansi. Sederhananya, Samsat adalah satu sistem kerja sama secara terpadu antara Polri, Dinas Pendapatan Daerah, dan PT Jasa Raharja (Persero) dalam pelayanan untuk menerbitkan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Pengurusan surat-surat kendaraan itu dikaitkan dengan pemasukan uang ke kas negara baik melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJJ).

Media sebagai kontrol sosial juga mitra samsat tidak hanya memberitakan seputar informasi di Samsat bagi masyarakat terkait dengan pelayanan publik tetapi informasi lainnya yang ada di tempat pelayanan publik tersebut.

Kepala UPT Samsat ciledug kota tangerang kembali menuai sorotan oleh sejumlah wartawan.

Pasalnya Kepala UPT Samsat ciledug tidak mencerminkan sebagai pejabat yang humanis dan profesionalitas dalam memimpin UPT Samsat ciledug sebagai perpanjangan tangan perpajakan oleh Pemerintah Provinsi Banten justru sebaliknya Kepala UPT Samsat yakni Taufik Sigit Pamungkas malah menampakkan sifat kearogansian dengan tidak peduli serta alergi terhadap wartawan.

Menanggapi beberapa hal yang ingin dikonfirmasi oleh wartawan media online, weni salah satu wartawan media online mengirimkan surat redaksional yang ditujukan kepada Kepala UPT Samsat Ciledug Taufik Sigit Pamungkas beberapa waktu lalu. Akan tetapi bukan balasan kemitraan yang diterima melainkan sikap acuh yang diberikan kepada wartawan yang ingin melakukan konfirmasi dengan mengirimkan surat redaksional.

Melalui Ka Subag TU Mustofa dan Idham, salah satu staf TU lainnya saat dijumpai wartawan di Samsat ciledug beberapa waktu lalu, dirinya berjanji akan segera mengabarkan kepada wartawan apa jawaban yang didapat setelah nanti bertemu dengan yang bersangkutan yaitu Kepala UPT agar dapat berkomunikasi dan membicarakan hal yang akan dikonfirmasikan segera,”ucap Mustofa dan Idham.

Alhasil tidak ada info dan kabar apapun yang dijanjikan Mustofa terkait surat konfirmasi media online,bahkan beliau malah protes seolah tidak bersedia dihubungi pewarta, seperti diungkapkan Mustofa dalam chat WhatsApp kepada wartawan, Selasa (24/10).

“Ingat ya…..saya belum pernah memberikan nomor telpon saya kepada anda, andapun belum izin kepada saya”, tulis mustofa.

Rasanya kurang elok jika staf yang kompeten bekerja dibidangnya berucap seolah tidak mau tersentuh dan tidak bersedia berkomunikasi, Seyogyanya dapat mendukung dan bekerjasama dengan masyarakat dan mitra lainya, agar tercipta transparansi mengenai hal yang akan dikonfirmasi.

Lanjut Mustofa “Saya sudah sampaikan kepada Ka UPT, kalau pimpinan saya tidak berkenan,masa saya harus paksakan juga, saya punya etika dan perasaan” tulis Must ofa saat menjelaskan bahwa pimpinannya tidak bersedia.

Seakan alergi dan tidak profesional apa yang disampaikan Kasubag TU Mustofa tersebut, seakan menjawab Sigit selaku pimpinan nya “sudah diberitahu,tetapi tidak berkenan”, bahkan panggilan WhatsApp dan pesan singkat dari wartawan pun tidak mendapatkan jawaban sama sekali oleh Sigit selaku kepala upt samsat ciledug terkait hal yang akan dikonfirmasikan,”ungkap weni sapaan akrabnya.

Sangat disayangkan sikap tidak humanis dan arogan yang ditunjukan oleh kepala UPT selaku pemangku kebijakan di wilayah Samsat Ciledug Kota Tangerang tersebut.

“tidak mencerminkan hubungan kemitraan yang baik. Bahkan dirasa antar instansi di samsat tersebut kurang harmonis dan kurang komunikasi. Hal itu terlihat antara anggota yang berada di samsat ciledug kesulitan menghubungi kepala samsat ketika ingin mengkonfirmasikan hal yang dimaksud oleh wartawan,” ucap weni.

Weni menambahan bahwa apa yang telah di lakukan oleh Taufik Sigit Pamungkas selaku Kepala UPT Samsat telah menyepelekan Insan Pers dan melanggar ketentuan perundangan – undangan No 40 Tahun 1999 tentang UU Pers Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Laporan: Patric

MTsN 9 Jakarta Pusat Utus Siswanya Ikuti Jakarta Madrasah Competition 2023

0

Jakarta, aspirasipublik.com – MTsn N 9 Jakarta Pusat mengutus sebanyak 10 orang siswa-siswinya yang terbagi dalam 5 kelompok ikut serta dalam event Jakarta Madrasah Competition 2023 yang digelar di MAN 4 Jakarta Selatan, Sabtu (21/10/2023).

Kepala Sekolah MTsN 9 Jakarta Pusat, Mufrodah menyampaikan kami terus melakukan inovasi dengan mengembangkan talenta-talenta para siswa sesuai bakat dan minat. Melalui ajang Jakarta Madrasah Competition (JMP) 2023 kami mengikut sertakan siswa-siswi sebanyak 10 orang yang terbagi dalam lima kelas yang didampingi oleh pelatih yakni Mas Gilang Kencana.

Siswa-siswi kami ada yang memiliki minat dan talenta robotik, kami berusaha semaksimal mungkin mengembangkan kapasitas talenta mereka agar semakin produktif dan menghasilkan karya-karya yang membanggakan sekolah dan berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara. Tidak hanya itu saja, tetapi sebagai bekal mereka untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Madrasah Robotik Competition ini adalah ajang bagi mereka untuk mengasah skill dalam robotik, melatih kepercayaan diri, ketelitian dan kedisiplinan. Sebab, siswa-siswi kami yang ikut serta dalam JMC 2023 telah berlatih secara disiplin dan matang.

Kami juga, mengutus siswa-siswi MTsN 9 Jakarta Pusat mengikuti 12Th World Robotic For Peace dengan tema Robotic For Amazing Future yang diselenggarakan pada tanggal 22-27 Oktober 2022 di tiga negara yakni Malaysia, Singapura dan Thailand.

Sementara itu, Trainer Robotic Gilang Kencana mengatakan kami memilih siswa sesuai bakat dan minat, sehingga mereka bisa all out dalam mengikuti kompetisi.

Mufrodah menuturkan sangat menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada guru-guru, orang tua siswa dan keluarga besar MTsN yang telah memberikan dukungan. Kami sangat optimis MTsN 9 makin maju, berprestasi dan berakhlak untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tutupnya. (Al)

Tantangan KSAD Baru: Pemilu 2024 dan Interoperabilitas -Sinergisitas

0

Oleh: Ngasiman Djoyonegoro Rektor Institut Sains dan Teknologi Al-Kamal Jakarta, Analis Intelijen, Pertahanan dan Keamanan

Jakarta, Presiden Joko Widodo secara resmi melantik Letnan Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai Kepala Staf Angkatan Darat di Istana Negara pagi ini. Agus menggantikan Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Rotasi kepemimpinan di tubuh TNI ini merupakan agenda rutin yang menjadi perintah UU TNI.

Menurut analis intelijen, pertahanan dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro, pergantian kepemimpinan ini diharapkan akan selalu terjadi penyegaran strategi pada setiap matra TNI. Dalam konteks TNI AD, tantangan nyata yang harus dihadapi setidaknya ada dua hal. “Pemilu 2024 saya kira membutuhkan perhatian yang serius. Terlebih setelah pasangan Capres-Cawapres telah diumumkan. Pertarungan antar calon untuk memperebutkan hati pemilih akan semakin sengit,” kata Simon, panggilan akrab Rektor Institut Sains dan Teknologi Al-Kamal (ISTA) Jakarta ini.

Masa kampanye Pemilu 2024 diprediksi akan semakin ramai, baik di media sosial maupun di dunia nyata. Dukung mendukung pasangan Capres-Cawapres di tengah masyarakat sedikit banyak akan menimbulkan friksi politik di antara pendukungnya tersebut. Tugas TNI dalam hal ini adalah memastikan situasi politik tetap kondusif sebagai bagian dari tugas pertahanan dan keamanan nasional. “Dalam pemilu itu, rawan terjadi penyusupan ideologi-ideologi yang mengajarkan kekerasan dalam penyelesaian masalah. Ini yang harus diantisipasi dan ditangani lebih dini oleh TNI,” kata Simon.

Selain Pemilu 2024, secara internal setiap matra diharapkan memiliki agenda untuk membangun interoperabilitas-sinergisitas lintas matra TNI. Ini adalah prasyarat utama untuk menanggulangi berbagai tantangan yang ada. Misalnya, pada penanggulangan gerakan kelompok bersenjata di Papua, masing-masing matra berperan dalam pengintaian, spionase, dan penyerbuan. Dengan berbagai peralatan canggih yang dipunyai, interoperabilitas dan sinergisitas semakin mempermudah dalam operasi lapangan.

Agenda membangun interoperabilitas lintas matra selalu dilakukan TNI, namun selalu butuh penguatan mengingat musuh-musuh kita selalu mengalami perkembangan. Teknologi perang negara-negara maju terus berkembang. Kita tidak boleh ketinggalan. Interoperabilitas yang mapan semakin mempermudah dalam mengiringi kemajuan tersebut. “Saya yakin KSAD Agus Subiyanto mampu menaklukan tantangan di atas dengan baik. Selamat bertugas kepada KSAD Jenderal TNI Agus Subiyanto,” tutup Simon.

Kasudin Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Pusat Ikut Bungkam dan Tidak Mau Mengevaluasi Kinerja Kepala SDN Kenari 07 Jakarta Pusat

0

Jakarta, aspirasipubik.com – Kepala Sekolah SDN KENARI 07 Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Terkait dengan Surat Konfirmasi Dan Klarifikasi LSM DDP TOPAN -RI 169 /SKK /DPP TOPAN-RI/V/2023 pada tanggal 10 Oktober 2023 yang sudah di kirimkan dan sudah mencoba berkomunikasi Via Pesan Whatshap, kepada Kepala SDN KENARI 07 DAN BAPAK KASUDIN PENDIDIKAN WILAH 2 KOTA ADM. JAKARTA PUSAT

Namun tidak ada respon dan Tanggapan, Pasalnya Kepala SDN KENARI 07 diduga melakukan Penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan Dana BOS terhadap Anggaran Perawatan Gedung sekolah yang terlihat kurang maksimal di tahun anggaran 2022

SEPERTI:

ANGGARAN PEMELIHARAAN SARPRAS

  1. Pemeliharan sarpras BOS Tahap 1 Tahun 2022 Rp. 9.429.200 mohon di jelaskan
  2. Pemeriharaan sarpras BOS TAHAP 2 Tahun 2022 Rp. 73.595.500 mohon dijelaskan
  3. Pemeliharaan sarpras BOS Tahap 3 Tahun 2022 Rp. 17.225.759 Mohon dijelaskan

Jika di total dalam 1 Tahun SDN KENARI 07 Mengeluarkan anggaran untuk Pemeliharaan sarpras pada anggaran BOS Tahun 2022 Rp. 100.250.459

Dengan anggaran yang cukup besar dalam Satu Tahun yang mencapai Rp.100.000.000

Namun keadaan gedung masih sangat tidak terawat dan Memprihatinkan jika di liat dari gedung belakang sekolah masih sangat tidak terawat, banyak nya cat tembok yang mulai mengelupas dan jamur yang melekat pada tembok bagian belakang sekolah

Bukan kah sekolah dalam Pengunaan dana BOS Bisa untuk menganggarkan biaya untuk Pengecatan.

Sudah tergolong sangat lama mulai dari Tahun 2021 anggaran yang di keluarkan untuk biaya perawatan juga tidak di maksimalkan Kepala SDN Kenari 07 untuk Pengecatan gedung belakang sekolah yang sudah usang, mengingat letak sekolah yang di Himpit oleh 1 SMPN DAN SMAN

SDN SUMUR BATU 03 TERLIHAT SEPERTI SEKOLAH KUMUH

mohon di jelakan dengan detail dan objektif guna kepentingan transparansi dalam penggunaan dana BOS Khusus nya di bidang sarpras Perawatan Gedung Sekolah

  1. Konfirmasi terkait pembiayaan kegiatan ekstrakulikuler di SDN KENARI 07 Jakarta jika dilihat pada Tahap 1 BOS Tahun 2022 Rp. 19.800.000 Mohon dijelaskan kegiatan ekstrakulikuler apa saja yang dilaksanakan dan dibayarkan melalui sumber dana BOS TAHAP 1 TAHUN 2022

Pada penyaluan dana BOS Tahap 2 UNTUK kegiatan ekstrakulikuler Rp. 18.150.000 dan pada tahap 3 penyaluran dana BOS Tahun 2022 untuk kegiatan ekstrakulikuler mengeluarkan dana Rp.  32.010.000 jika di total dalam 1 Tahun SDN KENARI 07  Mengeluarkan dana untuk membayar kegiatan ekstrakulikuler Rp. 69.960.000

Mohon dijelaskan Pengunaan dana BOS Tahun 2022 untuk membayar kegiatan ekstrakulikuler apa saja sehingga mengeluarkan biaya yang bernilai cukup fantastis

Dan apa hasil yang di peroleh SDN KENARI 07 Atas kegiatan ekskul tersebut apakah ada prestasi yang di dapat ?

Dan apakah setiap pelatih ekskul sudah memiliki sertifikat ?

Transaksi Pembayaran Honor yang meningkat pada Anggaran BOS TAHAP 2 DAN 3 TA. 2022

  1. TAHAP 1 BOS 2022 PEMBAYARAN HONOR RP. 21.381.750
  2. TAHAP 2 BOS 2022 PEMBAYARAN HONOR RP. 25.658.100
  3. TAHAP 3 BOS 2022 PEMBAYARAN HONOR
  4. 25.658 100

Mohon dijelaskan mengapa ada peningkatan pembayaran honor pada BOS TAHAP 2 DAN 3 dan nilai pembayaran honor di BOS Tahap satu mengapa lebih sedikit jelaskan secara obyektif dan berimbang

Saat awak media konfirmasi ke Diyan Nurjati Priharani selaku Kepala SDN Kenari 07 melaui pesan Whatsap dan melalui surat konfirmasi diyan memilih untuk bungkam dan tidak menjawab

Dasar hokum, sesuai pasal 2 ayat (1) UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, UU no 14 tahun 2008 tentang :Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Laporan: AYUB MAULIATE SIHOMBING, S.H.)

Hak Atas Tanahnya Diakui Pemprov DKI Tanpa Bukti Kepemilikan, David Sulaiman Berjuang 9 Tahun Hingga Surati Pj Gubernur Heru Minta Keadilan

Jakarta, aspirasipublik.com – Kisah perjuangan seorang warga Jakarta bernama David Sulaiman, dalam memohon keadilan serta perlindungan hukum, atas tanahnya tengah menjadi perhatian di kalangan media.

David memiliki tanah dengan Sertipikat HGB No. 1822/Duren Sawit, yang diakui sebagai aset Pemprov DKI Jakarta dengan status fasos fasum tanpa ada bukti kepemilikan hak atas tanah.

Menurut David, dirinya telah berjuang selama 9 (sembilan) tahun, dengan mendatangi semua instansi terkait untuk mendapatkan penjelasan, jawaban dan kepastian atas hal tersaebut, tetapi semuanya hanya saling tunjuk dan menggantung persoalan ini tanpa hati nurani dan tanggung jawab terhadap persoalan rakyat.

Terakhir, dirinya juga sudah mengirim surat kepada Pejabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta Bapak Drs. Heru Budi Hartono, M. M, dan menyampaikan persoalannya ini.

Berikut, isi lengkap surat David yang dikirim ke Pj Gubernur:

Kepada Yth.

Pj. Gubernur DKI Jakarta

Bapak Drs. Heru Budi Hartono, M. M.

Jl. Medan Merdeka Selatan No.8-9

Di Jakarta.

Perihal : Mohon keadilan dan perlindungan hukum atas tanah kami dengan Sertipikat HGB No. 1822/Duren Sawit, yang diakui sebagai aset Pemprov DKI Jakarta dengan status fasos fasum tanpa ada bukti kepemilikan hak atas tanah.

Lampiran : 1 (satu) berkas.

Dengan hormat,

Melalui surat ini kami mohon kiranya Bapak Pj. Gubernur DKI Jakarta dapat memberikan keadilan, perlindungan hukum dan penyelesaian atas tanah milik kami yang diakui sebagai aset Pemprov DKI Jakarta.

Selama 9 (sembilan) tahun kami telah mendatangi semua instansi terkait untuk mendapatkan penjelasan, jawaban dan kepastian atas hal tersaebut, tetapi semuanya hanya saling tunjuk dan menggantung persoalan ini tanpa hati nurani dan tanggung jawab terhadap persoalan rakyat.

Untuk mengetahui duduk persoalan yang kami mohonkan ini, dapat di jelaskan sebagai berikut :

  1. Bahwa kami adalah pemilik atas tanah tersebut berdasarkan :
  2. Bukti kepemilikan yaitu Sertifikat HGB No. 1822 / Duren Sawit. (1)
  3. Surat bukti penyelesaian Bank. (9)
  4. Surat Pernyataan dan Surat Kuasa dari pemilik. (12)
  5. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.331/Pdt.G/2013/PNJktTim. (15)
  6. Surat keterangan status Sertifikat dari Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur. (33)
  7. Bahwa tanah dengan sertipikat yang kami miliki adalah sah sebagai bukti kepemilikan tanah dan diperoleh secarah sah sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
  8. Bahwa Sertifikat tersebut telah berakhir masa berlakunya dan kami berniat untuk memperpanjang, akan tetapi salah satu syarat yaitu “Surat Keterangan dari Kelurahan” tidak dikeluarkan oleh Kelurahan Duren Sawit dengan alasan bahwa tanah tersebut adalah tanah fasos dan fasum milik Pemprov DKI Jakarta.
  9. Atas hal tersebut, selama 9 (sembilan) tahun kami telah berusaha mencari kebenaran jawaban mulai dari Kelurahan, Kecamatan, Walikota, Inspektorat DKI Jakarta, Komisi Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta dan terakhir ke Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, tetapi upaya kami selalu diabaikan, tidak pernah diperhatikan, tidak pernah mendapatkan jawaban yang benar dan persoalan kami digantung tanpa penjelasan.
  1. Pemprov DKI Jakarta mengakui tanah tersebut sebagai aset miliknya adalah

sebagai berikut :

  1. Disebut bahwa tanah dimaksud adalah kewajiban fasos fasum dari pengembang.
  1. Pemprov DKI Jakarta sendiri yang merasa ada keraguan dan merasa ada kekeliruan karena menerima aset dari pengembang yang salah.
  2. Pemprov DKI Jakarta menerima tanah tersebut berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari pengembang tanpa disertai bukti kepemilikan hak atas tanah yang diserahkan tersebut.
  3. Pada gambar di BAST sangat nyata bahwa tanah yang diterima oleh Pemprov DKI Jakarta tidak termasuk tanah milik kami yang telah bersertipikat. (41)
  4. Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) telah memasang Papan Pemberitahuan di lokasi tanah tersebut, dimana pada gambar dan keterangan pada papan tersebut sangat jelas bahwa tanah kami berada di luar tanah yang diakui sebagai milik Pemprov DKI Jakarta. (39)
  5. Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) tidak cakap hukum dalam menilai asetnya sendiri, tetapi membabi buta memaksakan keinginan/hasratnya dengan mengakui tanah rakyat sebagai miliknya tanpa alas hak dan bukti kepemilikan yang sah sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
  6. Telah 9 (sembilan) tahun kami di dzolimi dengan sengaja menggantung persoalan ini tanpa penjelasan apalagi penyelesaian.
  7. Fakta hukum sebagai dzolim yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta ialah :
  8. Pengembang maupun Pemprov DKI Jakarta tidak pernah memiliki alas hak sebagai bukti kepemikikan atas tanah tersebut sampai saat ini.
  9. Tanah kami nantinya baru akan dijadikan fasos fasum bila telah benar-benar diserahkan oleh pengembang dan saat ini baru sebatas wacana.
  10. Tanah kami telah bersertipikat dan bukan milik pengembang, sehingga bila pengembang menunjuk tanah kami sebagai kewajiban fasos fasumnya, maka pengembang harus membelinya terlebih dahulu dari kami, baru menyerahkan kewajibannya kepada Pemprov DKI Jakarta.
  11. Bahwa sesungguhnya urusan fasos fasum adalah murni urusan pengembang dengan Pemprov DKI Jakarta, sehingga kami tidak memiliki hubungan hukum dan kewajiban apapun menyangkut perjanjian dan kewajiban antara pengembang dan Pemprov DKI Jakarta.

  1. Semua hak atas tanah dilindungi oleh hukum di Indonesia, yaitu bahwa sertipikat merupakan bukti kepemilikan yang sah atas tanah.
  2. Instansi terkait yang pernah kami minta bantuannya untuk menyelesaikan masalah, tetapi sampai hari ini tidak pernah memberikan solusi bahkan cenderung melakukan pembiaran terhadap persoalan kami adalah :
  3. Lurah Duren Sawit (Undangan dan pertemuan) (34)
  4. Camat Duren Sawit (bertemu dan lisan)
  5. Walikota Jakarta Timur (Undangan dan pertemuan) (38, 48, 54)
  6. Inspektorat Pemprov DKI Jakarta (bertemu dan lisan)
  7. Komisi Ombudsman (Surat menyurat yang sudah berkali-kali) (43, 47, 50, 51)
  8. Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta (Bertemu dengan kepala BPAD, Kasubid dan bersurat) (56, 62)
  9. Kami merasa semuanya tidak memiliki hati nurani, apakah karena ketidak-pahaman hukum, keegoisan atau arogansi pejabat pemerintah terhadap persoalan rakyat, sehingga selama 9 (sembilan) tahun sejak tahun 2014 sampai dengan saat ini kami dibiarkan tanpa penyelesaian.

Untuk itu sekali ini saja kami mohon kepada Bapak selaku Pj. Gubernur DKI Jakarta, bersedia meluangkan waktu untuk memperhatikan, membantu dan menyelesaikan persoalan yang kami hadapi, dengan memanggil semua pihak yang terkait untuk saling membuktikan haknya secara transparan, sehingga akan menjadi jelas siapakah pemilik hak atas tanah tersebut.

Demikianlah hal ini kami sampaikan dengan harapan bahwa persoalan ini dapat segera ditindak lanjuti dan diselesaikan dengan adil dan benar.

Atas segala perhatian dan bantuan Bapak, kami ucapkan banyak terimakasih.

Hormat kami,

(David Sulaiman)

David berharap, suratnya ini dapat segera ditindak lanjuti oleh Pj Gubernur Heru. (Laporan : Bart Silitonga)

Dr. Rivelino, S.STP, M.M. Widyaiswara Ahli Madya BPSDM Kementerian Dalam Negeri Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN ke 238 dengan Predikat Sangat Memuaskan

0

Jakarta, aspirasipublik.com – Selasa, 24 Oktober 2023, berlangsung dari pukul 09.00 dan selesai pukul 12.00 di Ruang sidang khusus untuk program pasca sarjana Doktoral IPDN Jakarta di lantai satu gedung pasca sarjana Institut Pemerintahan Dalam Negeri jakarta , Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Inovasi  Prof Dr. Hyronimus Rowa, M.Si. mewakili atas nama Rektor IPDN Bapak Prof Dr. Drs. H. Hadi Prabowo, MM., siang  ini diputuskan  hasil sidang promosi Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN bahwasanya atas nama  Dr.Rivelino,S.STP, M.M. Widyaiswara Ahli Madya BPSDM Kementerian Dalam Negeri, Setelah mempertahankan Disertasinya dihadapan promotor dan penguji selama tiga jam akhirnya Berhak dan dapat  Meraih gelar Doktor Ilmu Pemerintahan ke 238 dengan predikat Sangat Memuaskan dengan judul Disertasi: “PENGEMBANGAN ORGANISASI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA BERBASIS AGILE ORGANIZATION di PROVINSI DKI JAKARTA” Dengan Tim Promotor yang terdiri  dari:1.Prof. Dr. Sadu Wasistiono, M.Si  Selaku Guru besar IPDN dan sebagai Ketua Promotor ., 2.Dr. Tjahyo Suprayogo, M.Si.  Co Promotor Dosen IPDN., 3. Dr. Andi Pitono, M.Si., (Dekan Fakultas Politik Pemerintahan IPDN) Co Promotor., Penelaah dan Penguji yang terdiri atas: 1. Prof. Dr. Drs. H. Hadi Prabowo, MM. Rektor IPDN yang diwakili oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Inovasi Prof Dr. Hyronimus Rowa, M.Si. sekaligus sebagai pimpinan Sidang ., 2. Prof. Dr. Muh. Ilham, M.Si (Direktur Sekolah  Pasca SarjanaIPDN)., 3. Prof. Dr. Mansyur Ahmad, M.Si (Kap Prodi Sekolah Program Pasca Sarjana IPDN)., 4. Prof. Dr. Wirman Syafri, M.Si. (Sekertaris Senat IPDN). 5.Prof. Dr. Fernandes Simangunsong, S.STP, S.AP, M.Si. (Guru besar IPDN)., 6. Prof. Dr. Nursadik, MPM (Penguji Eksternal ).,

Riwayat singkat Dr.Rivelino,S.STP, M.M. dilahirkan di Jakarta pada tanggal, 09 Mei 1978, merupakan anak kesatu dari Alm, Bapak Yasril Yazier  dan Ibu Arena Putri, mempunyai 2 orang adik (3 bersaudara) yaitu Mayor dr Victorio, MARS dan Cintya Yelena Putri. Pada saat ini Dr.Rivelino,S.STP, M.M. menikah dengan Saudari Fitri Rukmini, A.M.Kep dan dikaruniai tiga orang anak, dua laki-laki Dean Keefe Zafirino dan Fath Muhamad Fatin dan satu perempuan Shakila Hayfani Princetta.

Pendidikan formal Sekolah Dasar diselesaikan pada tahun 1990 di SD Negeri Nusa Indah, Kota Bekasi Jawa Barat. Untuk jenjang SMP diselesaikan pada tahun 1993 di SMP Negeri 109 Jakarta, selanjutnya untuk jenjang SMA, lulus tahun 1996 dari SMA Negeri 81 Jakarta. Adapun pendidikan tinggi, jenjang S1 bergelar Sarjana Sains Terapan Pemerintahan diselesaikan pada tahun 2000 di Program Politik Pemerintahan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri Jatinangor, serta S2 bergelar Master of Management dari Program Manajemen SDM Universitas Bhayangkara Jakarta pada tahun 2004.

Riwayat Pekerjaan Dr.Rivelino,S.STP, M.M.: 1. Staf Bagian Mutasi pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sukabumi Jawa Barat tahun 2000., 2. Ajudan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2000-2001., 3. Sekretaris Kelurahan Cibadak tahun 2001-2002., 4. Lurah Cibadak.tahun 2001-2003., 5. KasiTrantib tahun 2003 – 2007., 6. Sekretaris Kecamatan.tahun  2007 – 2008., 7. Kasi Parsosmas Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi tahun  2008-2009., 8. Sekretaris Kecamatan eselon III tahun 2009- 2014., 9. Camat  tahun 2014., 10. Analis Kerjasama Dalam dan luar negeri BPSDM Kemendagri tahun 2014-2015., 11. Widyaiswara Ahli Muda tahun  2015- 2018., 12. Kasi Pol PP Balai Pengembangan Kompetensi Satpol PP dan Damkar BPSDM Kemendaagri tahun 2018-2020., 13. Widyaiswara Ahli Muda 2020., 14.Widyaiswara Ahli Madya tahun  2020 s.d sekarang

Disertasi Dr.Rivelino,S.STP, M.M. yang berjudul “PENGEMBANGAN ORGANISASI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA BERBASIS AGILE ORGANIZATION DI PROVINSI DKI JAKARTA”.  Permasalahan yang terjadi bermuara pada dimasa depan berbagai jenis organisasi akan berkembang dan maju apabila cepat tanggap terhadap perubahan yang pasti akan terjadi.  Satuan Polisi Pamong Praja  dimasa kini dan masa depan akan dituntut tidak sekedar bersifat luwes dan beradaptasi dengan lingkungan  yang bergerak sangat dinamis, akan tetapi juga mampu mengantisipasi berbagai bentuk perubahan organisasi dan secara proaktif menyusun berbagai program perubahan yang diperlukan.

Para pimpinan organisasi Satpol PP sebagai salah satu pihak yang berkepentingan berada pada garis depan dalam mewujudkan perubahan karena mereka dituntut dan diberikan tanggungjawab besar oleh berbagai pihak yang berkepentingan lainnya untuk mampu menjalankan roda organisasi berupa penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat. Organisasi Satpol PP saat ini memegang peranan yang sangat strategis perangkat daerah yang membantu tugas kepala daerah dalam menegakkan sebuah peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang telah ditetapkan bersama dengan anggota dewan yang terhormat.

Berdasarkan hal  tersebut, maka analisis Pengembangan Organisasi Satpol PP Berbasis Agile Organization di Provinsi DKI Jakarta sebagai  proses pencapaian tujuan menganalisis dan mengetahui Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja di Provinsi DKI Jakarta saat ini masih dikatakan cocok dan dapat mengatasi masalah trantibumlinmas yang dihadapi saat ini, harapan peneliti dengan penelitian tersebut terbangun model baru Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja yang cocok dalam mengatasi permasalahan trantibumlinmas yang dihadapi saat ini.

Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Kualitatif dengan pendekatan deskriptif (menggambarkan mengenai keadaan di tempat penelitian). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dokumentasi dan Penelusuran data Online sedangkan pengolahan dan analisa data melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, untuk pengujian keabsahan data dilakukan dengan Triangulasi Teknik, sumber, dan teori. Lokasi penelitian di Provinsi DKI Jakarta kecuali Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Dr.Rivelino,S.STP, M.M., telah berhasil mengungkap hal-hal sebagai berikut:

  1. Organisasi Satpol PP DKI Jakarta saat ini adalah harus dilakukan perubahan secara struktur karena sudah tidak cocok dalam mengatasi masalah trantibumlinmas yang dihadapi dengan teori perkembangan organisasi saat ini. Satpol PP merupakan Command Control Organisasi secara penuh, dikarenakan Satpol PP termasuk kategori Pressure Organization.
  2. Berdasarkan konsep pengembangan organisasi Galbraith yaitu dimensi strategy, structure, process, reward system dan people dipadukan dengan teori agile organization Aghina Wouters yaitu dimensi Strategy, Structure, Process, People dan Technology menghasilkan satu model baru organisasi Satpol PP yang dapat membawa organisasi Satpol PP Jakarta lebih cepat dan lebih gesit dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan prinsip humanis, ramah dan PRIMA.
  3. Model Organisasi Satpol PP saat ini adalah Command Control Organisasi secara penuh, dikarenakan Satpol PP termasuk kategori Pressure Organization sehingga diperlukan model baru dalam pengembangan organisasi Satpol PP berbasis Agile Organization. Pergeseran dari Organisasi penekan sepenuhnya menjadi organisasi yang memadukan Command Center Organization dan Agile Organization dengan ciri 4 (Four) F yaitu Fast Thinking, Fast Response, Fast Action and Fast Report. dan Model Organisasi Satpol PP Provinsi DKI Jakarta yang masih berdasar pada Teori Mintzberg (1983) yaitu The Operating Core ke arah Model Agile Organization Aghina Wouters (2017) yang menitikberatkan pada “ an essential strategy to adapt how policies are generated, deliberated, enacted and enforced to create better governance outcomes in the fourth industrial revolution”

Nasehat Akademik yang disampaikan oleh Prof. Dr. Sadu Wasistiono, M.Si  kepada Dr.Rivelino,S.STP, M.M., ,Saudara telah berhasil mencapai prestasi studi yang patut dibanggakan, saudara juga berhasil menyusun konsep-konsep baru yang merupakan pengembangan dari teori-teori yang telah ada, Konsep-konsep baru tersebut merupakan kontribusi keilmuan bagi pengembangan ilmu pengetahuan khususnya Ilmu Pemerintahan yang semakin fungsional, adaptif dalam mengkritisi dan menyikapi fenomena pemerintahan yang berkembang sangat dinamis.

Saudara Dr.Rivelino,S.STP, M.M.,sebagai seorang Doktor Ilmu Pemerintahan dengan capaian prestasi dan studi yang telah saudara raih, serta ilmu yang saudara dapatkan selama menempuh perkuliahan di Program Studi Ilmu Pemerintahan, kini saudara dihadapkan pada tantangan yang lebih besar yaitu tantangan untuk mengimplementasikan ilmu pemerintahan, khususnya ilmu Pengembangan Organisasi Satpol PP tersebut bagi kepentingan dan kemanfaatan rakyat, bangsa dan negara.

Kami beharap dan berpesan kepada Saudara agar dapat membuktikan segenap kemampuan profesional saudara di berbagai bidang. Menjadi insan profesional yang akademis, profesional, jujur, amanah,dan  bertanggungjawab, yang terus menerus mengembangkan diri tiada henti dan berperan aktif dalam pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya ilmu pemerintahan, serta ilmu Pengembangan Organisasi Satpol PP.

Pesan kami, Jauhkanlah diri dari rasa berbangga diri yang berlebihan yang berujung pada kesombongan. Gunakanlah ilmu padi yang semakin berisi semakin menunduk, jadilah insan profesional yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT, berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara.

Hadir dalam sidang terbuka Dr.Rivelino,S.STP, M.M.,Seluruh keluarga dan sahabat sahabatnya sekaligus mengucapkan selamat atas diraihnya gelat Doktor Ilmu pemerintahan IPDN ke 238 , Ucapan selamat juga dari Pimpinan media Aspirasi Publik yang juga sedang dalam menyelesaikan sekolah pasca sarjana program Doktoral di IPDN, Bapak  Oberlin Sinaga, SH., SE., MM. Dan wartawan aspirasi publik Dr. Joko susilo Raharjo Watimena, S.PdI,MM., Semoga ilmu yang didapatkan Dr. Rivelino,S.STP, M.M. Widyaiswara Ahli Madya BPSDM Kementerian Dalam Negeri, akan dapat Bermanfaat  untuk Masyarakat Bangsa dan Negara Indonesia Tercinta Amiin. (Oberlian Sinaga @ JSR Watimena)

Kementerian Dalam Negeri Melalui Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa dan Inspektorat Jenderal Melaksanakan Pelatihan Pengawasan Keuangan Desa Bagi Aparatur Daerah Di Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun 2023

0

Jawa tengah, aspirasipublik.com – Semarang, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa dan Inspektorat Jenderal melaksanakan kegiatan pelatihan bagi aparatur daerah terkait pengawasan keuangan desa. Pelatihan Pengawasan Keuangan Desa bagi Aparatur Daerah di Wilayah Jawa Tengah dan DIY Tahun 2023 di Hotel Mg Setos, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 09 Oktober 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023. Pada kegiatan Pelatihan Pengawasan Keuangan Desa, para peserta yang berasal dari inspektorat kabupaten terdiri dari 1 (satu) orang inspektur pembantu pada Inspektorat Kabupaten/Kota yang membidangi pengawasan desa, serta 6 (enam) orang auditor/PPUPD, dan masing – masing 1 (satu) orang auditor/PPUPD serta peserta Dinas DPM dengan total keseluruhan jumlah peserta 229 orang dengan pengajar/pelatih yang berasal dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan BPKP Pusat. Materi yang diajarkan kepada peserta antara lain: Pengawasan PBJ (Probity Audit), Pengawasan BUMD dan BUMDes, Kebijakan Pengawasan Kinerja Keuangan dan Aset Desa, Penyusunan Program Kerja Pengawasan, Pengawasan Keuangan Daerah dan Desa, Pemeriksaan Investigatif dan Pelayanan Publik, Pelatihan Aplikasi Siswakeudes, Diskusi Panel terkait isu aktual pengawasan keuangan desa dan kebijakan pengawasan keuangan desa, serta yang terakhir kegiatan visitasi ke desa yang dilaksanakan di desa Banyubiru, Kabupaten Semarang.

Dalam kegiatan ini, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Bapak Komjem. Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si. Hadir dan memberikan pengarahan langsung kepada seluruh Inspektur Daerah Jawa Tengah dan DIY pada Kamis, 12 Oktober 2023 di Hotel Mg Setos, Kota Semarang. Dalam Pengarahan tersebut, Bapak Inspektur Jenderal menekankan kembali atas atensi dari Bapak Presiden RI pada Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Se-Indonesia Tahun 2023 di Sentul Internasional Convention Center pada 17 Januari 2023; “APIP KUAT, APBD SEHAT, EKONOMI MENINGKAT”, “Banyak APBD kita yang tidak optimal. Belanja daerah harus berorientasi hasil. Belanja Pendukung (Honor, Perjalanan Dinas, Rapat) masih cenderung lebih besar dibanding Belanja Utama yang produktif.”

Terdapat 4 hal utama pada Arahan bapak Presiden Joko Widodo, antara lain:1.Kendalikan Inflasi: pantau langsung harga di lapangan dan hati – hati dalam mengatur tarif (PDAM, Angkutan Umum, harga bahan pokok);,2.Turunkan kemiskinan ekstresm sampai target 0 persen pada 2024;.3.Fokus turunkan stunting; 4.Perhatikan investasi: jangan ada izin yang berbulan – bulan;,5.Pastikan APBD dibelanjakan untuk produk – produk buatan dalam negeri;,6..Kabupaten/Kota harus mulai mendesain kotanya dengan baik sehingga memiliki diferensiasi dan memaksimalkan potensi daerah; ,7.Jaga stabilitas politik dan keamanan menuju pada Pemilu 2024; serta 8.Jaminan kebebasan beragama, jangan sampai konstitusi kalah oleh kesepakatan. Presiden Indonesia, Bapak Joko Widodo menyampaikan “Desa itu selalu berada dalam pikiran dan hati saya. Bukan karena saya berasal dari desa, bukan itu saja, tapi menurut saya, membangung desa artinya membangun Indonesia.”

Bapak Inspektur Jenderal juga menyampaikan penekanan Menteri Dalam Negeri, bapak Tito Karnavian, bahwa “ Kepala Daerah harus menjaga APBD agar tidak bocor dan tepat sasaran.” beliau menambahkan “ jadi peran APBD/APBN adalah belanja utama untuk memancing sektor swasta, anggaran APBD/APBN harus efektif dan efisien dimanfaatkan, untuk bisa efektif dan efisien, para Kepala Daerah bersama DPRD harus menjaga agar anggaran APBD/APBN tidak sampai bocor. Yang kedua, tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan daerah masing – masing. APIP wajib menjamin postur belanja, dimana APIP memastikan tidak terjadi kesalahan administrasi sebelum APH masuk. APIP mengawal ritme belanja, memastikan realisasi belanja per tiga bulan agar daya beli masyarakat meningkat yang akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Agar APIP memberikan pendampingan dalam rangka anggaran tepat sasaran, penyusunan program yang menyentuh masyarakat, postur anggaran harus lebih banyak ke masyarakat daripada untuk kepentingan pegawai, melakukan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran, apabila terjadi pelanggaran untuk cepat diselesaikan.” Beliau menambahkan bahwa “Inspektorat atau APIP sebagai tulang punggung dan garda terdepan dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah”.

Inspektur Jenderal kementerian Dalam Negeri, Bapak Tomsi Tohir menyampaikan bahwa Permendagri No. 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa merupakan dasar yang harus dipahami oleh APIP dalam pengawasan keuangan desa. Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa merupakan usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk memastikan Pengelolaan Keuangan Desa berjalan secara transparan, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Sementara itu ruang lingkup pengawasan APIP meliputi: Proses Evaluasi Rancangan APBDes, Penyaluran Dana Transfer ke Desa, Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, Efektivitas Pengelolaan Keuangan Desa, Kualitas Belanja Desa, Kinerja BUMDes, serta Pemeriksaan Investigatif.

Bapak Tomsi Tohir menyampaikan bahwa Kepala Daerah harus mulai mengembangkan perekonomian di tingkat Desa melalui program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) untuk menguatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). beliau menyampaikan beberapa Best Partice Pengelolaan PADes, antara lain:1.Desa Kutuh, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. PADes tahun 2022 sebesar Rp50 miliar. Diperoleh dari berbagai unit usaha diantaranya: wisata desa dan wisata Pantai Pandawa;,2.Desa Panggungharjo, Kab. Bantul, Provinsi DIY. PADes tahun 2022 sebesar Rp7,5 miliar yang diperoleh dari berbagai unit usaha BUMDes yaitu unit usaha pengelolaan sampah;,3.Desa Sungai Payang, Kab. Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Pendapatan BUMDes Payang Sejahtera tahun 2022 sebesar Rp10 miliar. Desa Sungai Payang melalui BUMDesnya mampu mengembangkan potensi yang dimiliki desa untuk mensejahterakan masyarakatnya;,4.Desa Pujon Kidul, Kab. Malang, Provinsi Jawa Timur. PADes tahun 2021 sebesar Rp1,4 miliar. Diperoleh dari berbagai unit usaha BUMDes diantaranya: unit usaha air bersih, unit usaha kafe sawah, dan unit usaha pusat oleh – oleh;,5.Desa Ponggok, Kab. Klaten, Provinsi Jawa Tengah. PADes tahun 2021 sebesar ±Rp500 Juta, PADes s.d Juni tahun 2022 sebesar ±Rp1,5 miliar diperoleh dari berbagai unit usaha BUMDes Tirta Mandiri yaitu wisata Umbul Ponggok; serta,.6.Desa Tepian Langsat, Kab. Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. PADes tahun 2020 sebesar ± Rp600 Juta, diperoleh dari berbagai unit usaha diantaranya: Tepian Prima Sawit, Penyewaan Dump Truck pengangkut CPO, dan objek wisata.

Potensi resiko keuangan desa yang perlu dikawal oleh APIP antara lain:1.Pemotongan Anggaran yang disalurkan ke Desa oleh oknum Pemkab/Kota;,2.Dana disalurkan sebelum terpenuhi persyaratan;,3.Penggunaan utk Keperluan Pribadi;,4.Pekerja pada Kegiatan Padat Karya Tunai Desa tidak memenuhi kriteria (miskin, pengangguran, terdampak  dll);,5.Pembayaran upah tidak sesuai ketentuan;,6.Pengadaan Barang dan Jasa tidak mendasarkan usulan masyarakat;,7.Belanja Langsung Tunai tidak tepat sasaran dan tidak tepat jumlah;,8.Kegiatan/Pengadaan Fiktif;,9.Pengadaan tidak sesuai ketentuan, rencana, volume, dan spesifikasi;,10.Mark Up harga Pengadaan;,11.Pengeluaran melebihi batas/indeks satuan yang ditetapkan;,12.Hasil Pengadaan tidak bermanfaat; serta 13.Laporan penggunaan tidak sesuai dengan realisasi.

Substansi utama penguatan aparatur desa dimana pembinaan dan pengawasan oleh APIP ke Desa antara lain: 1.Kepemimpinan: Kepala Desa menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan desa secara efektif; ,2.Kewirausahaan (BUMDes): Pendapatan Desa meningkat dan mandiri tidak tergantung pada dana transfer, dan menumbuhkan inovasi desa; ,3.Pemerintahan Desa (PKK dan Posyandu): Target 14% prevelensi stunting di 2024; serta 4.Keuangan Desa: keuangan Desa dikelola secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Atensi Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Bapak Tomsi Tohir yaitu:1.Peningkatan kompetensi dan pemenuhan jumlah SDM APIP;.2.Penguatan integritas, independensi, dan profesionalitas APIP;.3.Penguatan koordinasi pengawasan pusat dan daerah;,4.Optimalisasi mekanisme pengaduan; serta,5.Menindaklanjuti kebijakan pemerintah. (JSR. Watimena @Hendra Kusumawati)

Dr. Isak Bogaa, SSTP, MSi. Putra Terbaik Asli Papua, ASN Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua Tengah Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN ke 237 dengan Predikat Memuaskan

0

Jakarta, aspirasipublik.com – Kamis, 14 September 2023, berlangsung dari pukul 09.00 dan selesai pukul 12.00 di Ruang sidang khusus untuk program pasca sarjana Doktoral IPDN Jakarta di lantai satu gedung pasca sarjana Institut Pemerintahan Dalam Negeri jakarta, Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Inovasi Prof Dr. Hyronimus Rowa, M.Si. mewakili atas nama Rektor IPDN Bapak Prof Dr. Drs. H. Hadi Prabowo, MM., siang ini diputuskan hasil sidang promosi Doktor bahwasanya atas nama Dr. Isak Bogaa, SSTP, MSi. Putra Terbaik Asli Papua ASN Biro Pemerintahan  sekretariat daerah Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua Tengah, Setelah mempertahankan Disertasinya dihadapan promotor dan penguji selama tiga jam akhirnya Berhak dan dapat  Meraih gelar Doktor Ilmu Pemerintahan ke 237 dengan predikat Memuaskan dengan judul Disertasi:

“PEMBERDAYAAN KELOMPOK TANI KOPI DI KABUPATEN DOGIYAI PROVINSI PAPUA”

Dengan Tim Promotor yang terdiri  dari: 1. Prof. Dr. H. Dahyar Daraba, M.Si., 2. Prof. Dr. Drs. Kusworo, M.Si., 3. Dr. Ir. Etin Indrayani, MT.,Tim penelaah/penguji yang terdiri atas: 1. Prof. Dr. Drs. Hadi Prabowo, M.M. (Rektor IPDN) dan  mewakili atas nama Rektor IPDN Prof. Dr. Hyronimus Rowa, M.Si. (selaku pimpinan sidang)., 2. Prof. Dr. Muh. Ilham, M.Si. 3. Prof. Dr. Mansyur Achmad, M.Si., 4. Dr. Udaya Madjid, M.Pd., 5. Dr. Ahmad Averus, M.Si., 6. Dr. Yeti Rohayati, Dra, M.Si. (Penguji eksternal)

Riwayat singkat Dr. Isak Bogaa. SSTP, MSi. dilahirkan di Nabire, 10 November 1989. merupakan putra Ketiga dari pasangan Bapak Willem dan Kornelia Wakey.

Pendidikan formal Sekolah Dasar diselesaikan di SD Inpres Bumiwonorejo-Kabupaten Nabire pada tahun 2002, SMP Negeri 2 Nabire-Kabupaten Nabire pada tahun 2005, SMA YPK Sabernakel Nabire-Kabupaten Nabire pada tahun 2008. Pendidikan D4 Jurusan Catatan Sipil Institut Pemerintahan Dalam Negeri selesai pada tahun 2014. Kemudian melanjutkan Pendidikan S2 Magister Administrasi Pemerintahan Daerah Institut Pemerintahan Dalam Negeri diselesaikan tahun 2017.

Karir Dr. Isak Bogaa. SSTP, MSi. dimulai sebagai penyiap layanan komunikasi informasi di instansi IPDN tahun 2014-2015, dan penyiap layanan komunikasi informasi di instansi sekretariat daerah Kabupaten Dogiyai tahun 2015-2023.

Disertasi Dr. Isak Bogaa, SSTP, MSi. yang berjudul “Pemberdayaan Kelompok Tani Kopi di Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua” dianggap relatif aktual karena sejauh ini belum ada Disertasi yang membahas hal tersebut khususnya di Kabupaten Dogiyai.

Desain penelitian dibentuk berdasarkan metode ilmiah serta sesuai dengan metode penelitian yang dipilih. Penelitian ini dengan pendekatan kualitatif. Informan penelitian ini terdiri atas; secara umum dibagi ke dalam dua kelompok yakni kelompok informan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Dogiyai, disebut informan 1 (I1), dan kelompok informan masyarakat petani kopi, disebut informan 2 (I2), sebanyak 25 orang. Informan Pemerintah Kabupaten Dogiyai terdiri dari: Bupati, Kepala Dinas BPMK Kabupaten Dogiyai, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dogiyai, Kepala bagian ekonomi dan pembangunan Kabupaten Dogiyai, Kepala Bagian hukum Kabupaten Dogiyai, Kepala seksi Pembenihan Perkebunan Kabupaten Dogiyai, Kepala Seksi Produksi Perkebunan Kabupaten Dogiyai, Kepala Seksi Pengawasan dan Perlindungan Perkebunan Kabupaten Dogiyai, Kepala Bidang sarana prasarana Kabupaten Dogiyai. Sedangkan dari kelompok informan masyarakat petani kopi terdiri dari: Kelompok tani Kopi Distrik Kamuu Kabupaten Dogiyai, Kelompok tani kopi Distrik Dogiyai Kabupaten Dogiyai, Kelompok tani Distrik Kamu Utara Kabupaten Dogiyai, Kelompok tani Distrik Kamuu Timur Kabupaten Dogiyai, Kepala Distrik Mapia Kabupaten Dogiyai, Kepala Kampung Dawaikunu Kabupaten Dogiyai, Kelompok tani Distrik Mapia Kabupaten Dogiyai, Kelompok tani Distrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai, Kelompok tani Distrik Mapia Barat Kabupaten Dogiyai, Kelompok tani Distrik Piyaiye Kabupaten Dogiyai, Kelompok tani Distrik Kamu Selatan Kabupaten Dogiyai, Pengelola Yayasan P5 Kabupaten Dogiyai, Pengelola Yayasan Pembangunan Kemasyarakatan (YAPKEMA), Ketua DPD KAP Kabupaten Dogiyai, Pengelola Modio Cofee Kabupaten Dogiyai, Pengelola Freansiscus COFEE Kabupaten Dogiyai.

Pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan, wawancara observasi, dokumentasi. Sedangkan analisis data penelitian menggunakan teknik analisis data interaktif model Miles dan Huberman, terdiri dari tiga alur kegiatan yang terjadi secara bersamaan yaitu: reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan/verifikasi.

Hasil penelitian yang dilakukan oleh Dr. Isak Bogaa, SSTP, MSi., menyimpulkan bahwa pemberdayaan masyarakat petani kopi Arabika di Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua masih belum berjalan dengan baik sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Dogiyai fokus pada penyedian sarana dan prasarana dibandingkan pada kemampuan masyarakat petani kopi, hal ini ditunjukan oleh masih lemahnya pemungkinan, dalam dukungan suasana potensi masyarakat serta budaya masyarakat petani kopi arabika di Kabupaten Dogiyai. Kurangnya penguatan pengetahuan memecahkan masalah yang ada dimasyarakat petani kopi serta belum didukung oleh kemampuan mengembangkan kepercayaan diri masyarakat petani kopi di Kabupaten Dogiyai. Masih lemahnya perlindungan pemerintah daerah Kabupaten Dogiyai dalam melindungi masyarakat lemah petani kopi serta masih terjadinya diskriminasi terhadap petani kopi di Kabupaten Dogiyai. Kurang terlaksananya penyokongan Bimbingan dan dukungan agar mampu menjalankan peran dan tugas sebagai petani kopi di Kabupaten Dogiyai. Kurangnya pemeliharaan kondisi kondusif dalam memperoleh kesempatan berusaha sebagai petani kopi di Kabupaten Dogiyai serta kesimbangan memperoleh kesempatan berusaha sebagai petani kopi arabika di Kabupaten Dogiyai.

Kemudian, Faktor penghambat dan pendukung Pemberdayaan kelompok tani kopi di Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua antara lain: Faktor penghambat meliputi Lemahnya program penyuluhan, terbatasnya pasar yang kompetitif, terbatasnya pelayanan dan lemahnya pasar produk pertanian sedangkan fakor pendukung adanya motivasi masyarakat petani dan kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Dogiyai.

Sementara model pemberdayaan petani kopi yang ditemukan dalam penelitian ini di Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua adalah melalui proses menyediakan peneliti dan penyuluhan, memberikan bimbingan mengedepankan aspek pemungkinan, memberikan perubahan pengetahuan sikap dan keterampilan, meningkatkan produktivitas dan pendapatan serta mewujudkan keberdayaan dan kesejahteraan.

Hasil penelitian ini diharapkan memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu pemerintahan, sekaligus sebagai salah satu referensi dalam memperkaya khasanah keilmuan

Nasehat Akademik yang disampaikan oleh Prof. Dr. H. Dahyar Daraba, M.Si kepada Dr .Isak Bogaa. SSTP, MSi., prestasi studi ini dan dengan ilmu yang saudara dapatkan selama mengikuti perkuliahan di Program Studi Ilmu Pemerintahan, kini saudara dihadapkan pada tantangan yang lebih besar dan sekaligus tuntutan profesi yang lebih berat. Artinya, secara keilmuan saudara dituntut untuk secara berkelanjutan mendarmabaktikan ilmu pemerintahan tersebut bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Kami berharap dan berpesan kepada saudara agar dapat membuktikan segenap kemampuan profesional saudara diberbagai bidang, serta berperan aktif dalam pengembangan ilmu pemerintahan. Jauhkanlah rasa bangga yang berlebihan yang dapat berujung pada kesombongan, gunakanlah ilmu pada yang semakin berisi semakin merunduk, dan jadilah insan profesional yang bertaqwa dan berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara.Demikian nasihat akademik ini kami sampaikan dan sekali lagi kami ucapkan selamat kepada saudara Dr .Isak Bogaa. SSTP, MSi., dan seluruh keluarga.

Ucapan selamat dari Pimpinan media Aspirasi Publik yang juga sedang dalam menyelesaikan sekolah pasca sarjana program Doktoral di IPDN, Bapak Oberlin Sinaga, SH., SE., MM. Dan wartawan aspirasi publik Dr. Joko Susilo Raharjo Watimena, S.PdI., MM. Semoga ilmu yang didapatkan Dr. Isak Bogaa, S.STP, M.Si. Putra Terbaik Asli Papua, ASN Biro Pemerintahan  Sekretariat Daerah Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua Tengah, akan dapat bermanfaat  untuk Masyarakat Bangsa dan Negara Indonesia Tercinta. (Oberlian Sinaga @ JSR Watimena)

Bupati Tinjau Jalan untuk Pengembangan Food Estate di Matiti 2 Tembus ke Jalan Kabupaten Doloksanggul-Sijamapolang

0

Dolok Sanggul, aspirasipublik.com – Sejak diluncurkannya program Food Estate untuk ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan petani dari 2020, Kabupaten Humbang Hasundutan terus mendapatkan kucuran dana/pembangunan dari Pemerintah pusat untuk pengembangan pertanian di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Yang terbaru adalah bahwa tahun 2024 telah dialokasikan dana untuk pembangunan jalan hotmix sebesar Rp21.194.750.000,00 sumber DAK Fisik Bidang Jalan Tematik Pengembangan Food Estate. Hal ini merupakan komunikasi yang intensif Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, SE kepada Pemerintah Pusat untuk tetap mengembangkan Food Estate.

Demikian disampaikan bupati pada Selasa, 3/10/23 dalam peninjauan ke lokasi pengembangan pertanian dengan rencana pembangunan jalan di tahun 2024 yang perkiraan pembiayaannya senilai kurang lebih 7 Milyar untuk jalan Desa Matiti 2 ke Desa Huta Bagasan melewati dusun Pearaja, Huta Rambing Lumban Luhut sampai tembus ke jalan Kabupaten di Sijamapolang.

Daerah yang dilalui cukup ideal mendukung pengembangan wilayah dan pengembangan pertanian karena topografisnya yang lumayan rata dan luas.

Semoga dengan terbangunnya jalan ini nanti perluasan lahan semakin banyak dan pada akhirnya meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam perjalanan peninjauan lokasi, Bupati menyapa masyarakat yang sedang bekerja di lahannya dan berdialog. A. br. Tamba menyampaikan bahwa sangat mendukung penanaman jagung yang digaungkan Bupati Humbang Hasundutan. Kami telah menikmati hasil dari penanaman jagung ini karena tidak terlalu menggunakan modal yang banyak seperti menanam cabe dan perawatannya juga tidak terlalu sulit. Jadi jagung ini bisa membantu perekonomian keluarga.  (diskominfo) Jules.R. lgaol

Pertanaman Jagung Telah Membudidaya di kabupaten Humbang Hasundutan

Doloksanggul, aspirasipublik.com – Anggota Kelompok Tani Barisan Nauli dari Desa Hutasoit I panen jagung bersama Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE bisa menghasilkan 7 ton per hektar bahkan lebih, hal ini merupakan hasil ubinan Dinas Pertanian pada panen tersebut, Senin 2 Oktober 2023.

Peralihan bertanam masyarakat Humbang Hasundutan dari petani ‘gurem’ menjadi fokus pada bertanam jagung memakan waktu yang cukup lama, akan tetapi dengan sosialisasi dan kerja keras Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, SE bersama Dinas Pertanian dan jajarannya tidak sia-sia.

Masyarakat sudah memperoleh hasil dari bertanam jagung yang selama ini belum pernah dirasakan oleh masyarakat, apalagi dengan harga sekarang yang mencapai Rp. 5000 per Kg, sudah sangat menguntungkan masyarakat.

Ketua Kelompok Tani Barisan Nauli mengucapkan terimakasih kepada Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE karena arahan dan bimbingannya kepada petani, sehingga hasilnya sudah bisa kami rasakan.

Pada awalnya peralihan dari bertanam cabai, tomat dan padi ke Jagung memang sangat sulit, tetapi saat ini secara umum masyarakat sudah banyak yang bertanam jagung. Bertanam jagung selain biaya yang lebih murah, juga merawatnya tidak sulit tetapi hasilnya sangat menguntungkan.

Pada kesempatan itu, Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE pada rembug bersama poktan bersenda gurau dan bertanya. Apakah dengan bertanam jagung menguntungkan? Hampir serentak menjawab, untung!

Bupati menyampaikan bagaimana sulitnya peralihan sampai masyarakat benar-benar bertanam jagung. Banyak tantangan bahkan sampai masyarakat membuli dengan macam-macam tidak masalah, yang penting masyarakat saat ini  sudah merasakan hasilnya.

Dengan kesuburan tanah di Hutasoit II ini, jika benar-benar dikelola dan mengikuti arahan PPL dari Dinas Pertanian, saya yakin bisa mencapai 8 – 9 ton per ha.

Usai panen jagung, Bupati bersama rombongan meminjau Jalan Usaha Tani (JUT) Kelompok Tani Parbue Nauli Desa Hutasoit I Kecamatan Lintongnihuta. (Jules R lgaol)