
Bekasi, aspirasipublik.com – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kab. Bekasi melaksanakan sosialisasi Kecamatan Layak Anak Di Kecamatan Karang Bahagia pada kamis (13/9/2018).
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Karang Bahagia Dr. HM. Shaleh. S.Ag. M.Pd menyampaikan sambutannya atas nama Camat Karang Bahagia, bahwa dengan di laksanakannya sosialisasi kecamatan layak anak, Camat Karang Bahagia sangat apresiasi bahwa Kecamatan Karang Bahagia harus lebih menata lagi menjadi daerah yang nyaman untuk tumbuh kembang anak yang baik.
Komisioner KPAD Kab. Bekasi Muh. Rojak. Spdi menerangkan kepada aspirasi publik bahwa KPAD mengundang pengurus kader posyandu, kader PKK, Karang taruna, dalam rangka sosialisasi ini agar pihak terkait bisa memahami peran aktif tentang perlindungan anak di wilayah Kecamatan Karang Bahagia,semenjak KPAD Kab Bekasi sudah mendapatkan predikat layak anak di tahun 2018 ini, tugas KPAD sudah membentuk forum perlindungan anak daerah di tingkat kabupaten, maka KPAD juga membentuk forum perlindungan anak di wilayah kecamatan yang ada di Kab. Bekasi yang di tunjuk secara langsung sebagai pembina adalah Kasi PMD di masing masing Kecamatan itu sendiri.
Ini tugas bersama untuk saling mengawasi agar tidak terjadi hal hal yang menjadi kerugian buat anak itu sendiri, adanya kejadian pencurian, pemerkosaan, perkelahian,tawuran, narkotika dan sebagainya, kesemua itu harus di antisipasi, inilah ruang lingkup pengawasan pihak kecamatan setempat, sebab anak harus mendapat wadah hak pendampingan dalam setiap harinya, hal kejadian yang tidak di inginkan timbul akibat kurangnya pengawasan keluarga dan peran pemerintah, anak ketika pulang sekolah harus ada pengawasan bermain yang bermanfaat, selanjutnya masih Rojak kaitannya dengan peran serta masyarakat pun sangat di perlukan, maka itu adanya bimbingan penerangan di tingkat desa melalui rapat rapat.
Ketika di tanya kaitan seberapa banyak dengan pengaduan anak ke KPAD jawabnya banyak,semua itu beda beda masalah, atau tindakan kriminalitas anak di bawah umur misalnya pencurian, perkelahian ,penganiyayaan pengeroyokan, Rojak menanggapi dengan tenang, bahwa proses itu perlu pendampingan atau pengawasan dari KPAD, karena tindakan kriminalitas di bawah umur tidak memenuhi syarat sanksi,menurut undang undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak yang di pergunakan juga oleh pihak kepolisian sebagai acuan,selagi tidak mengesampingkan hak anak, maka itu saya berharap sekali lagi, mari kita lindungi anak anak kita agar mereka hidup nyaman jauh dari hal hal yang dapat menimbulkan kerugian dirinya karena untuk masa depan anak itu sendiri. “ujarnya. (sugi).