
Bekasi , aspirasipublik.com – Pembangunan RKB 2 lantai yang dikerjakan oleh pemenang tandear PT. Repin Sinta Marsada disinyalir telah menyalahi aturan atau spesifikasi yang sudah tertera. Saat kondisi dilapangan sedang pelaksanaan pekerjaan selama kurang lebih berjalan 2 bulan yang di kerjakan oleh rekanan pengusaha adapun kegiatan tersebut berlokasi di desa Kedungwaringin, kecamatan kedungwaringin, kabupaten bekasi, Jawa Barat.
Pembangunan tersebut diduga telah menyalahi aturan spesifikasi teknis dari awal mulai pekerjaan pengecoran tiang ceker bebek pun sudah salah, dalam ke adaan lubangnya (tempat pengecoran) banjir (penuh air) langsung dituang coran aja, tidak dipompa dahulu lagi airnya. Dan itupun adukan corannya dikerjakan secara manual, hanya menggunakan cangkul tidak pake mesin alat ngecor atau molen. Ketika ditanya atau dikonfirmasi oleh LSM DCW. Aminudin, perwakilan pekerjanya mengatakan dengan alasan mesinnya rusak. Ungkap si pekerja.
Aminudin mengatakan kenapa dikerjakan terus….? jawab pihak perwakilan pekerja “dari pada saya nganggur mending saya kerja pak….! “. Paparnya. Hal ini terkesan sangat anaeh pekerjaan yang seharusnya dikerjakan pakai alat coran mesin molen namun dikerjakan dengan manual, nanti bila terjadi sesuatu gedungnya runtuh menjadi tanggynjawab siapa…. ? ungkap LSM DCW Aminudin Ketika ditemui awak media aspirasipublik.
Bukan hanya hal itu hal ini bener-bener pelanggaran yang dikerjakan oleh rekanan salah satu diantaranya dari segi pembesiannyapun sudah salah aturan, tidak sesuai spesifikasi yang tertera di RAB. Mengingat proyek ini tidak menggunakan anggaran sedikit yang telah dikeluarkan pemerintah . bahkan mencapai milyaran rupiah, mestinya pemenang tender sudah mengetahui ( PT. Repin Sinta Marsada) dalam proses lelang/tandear sudah menyatakan kesiapannya untuk bersedia memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, minimal sesuai yang ditetapkan dalam teknis pekerjaan sebagai mana yang tertera. Untuk itu dapat dikatakan pekerjaan tersebut diatas tidak memenuhi syarat teknis dan apabila tidak sesuai, maka dianggap sebagai pembohongan publik dan tidak mengikuti spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen pengadaan.
Ketika pihak PT. Repin Sinta Marsada melanggar aturan spesifikasi teknis persyaratan sebagaimana yang tercantum di dalam dokumen pengadaan. PT. Repin Sinta Marsada selaku pemenang tandear di anggap telah berbuat curang. jelasnya” . LSM DCW Aminudin menjelaskan kejadian seperti ini tidak boleh di biarkan pasalnya sudah jelas, rekanan pemborong telah melakukan berbuat curang juga telah merugikan uang Negara. Maka kami mohon kepada pihak dinas instansi terkait khususnya kepada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang ( PUPR )tindak pemborong yang telah berbuat curang dan panggil agar pemborongnya jera tidak melakukan kecurangan lagi”. Pungkasnya. (M. Umpah)