
Lampung tengah, aspirasipublik.com – SD Negeri 1 Sumber Rejeki, kecamatan bandar Mataram, Lampung Tengah diduga menjadi “lahan basah” untuk I. Made Ariasa selaku kepala sekolah beserta Sunyoto selaku bendahara bos tahun 2017 pada sekolahan tersebut.
Adanya indikasi kerjasama antara I Made Ariasa beserta Sunyoto dalam penggunaan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) tidak pada alokasi yang telah ditentukan oleh kementerian pendidikan belum lama ini sunyoto membeberkan tentang pengunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di sekolah itu karena pengumuman transparasi pengunaan dana BOS yang bersumber dari APBN itu tidak ada dan tidak dipasang di papan pengumuman.
Untuk pengunaan pembayaran guru honorer diambil dari dana bos yang menurut juknis berkisar 6-7 jutaan itu diduga “dilambungkan” menjadi 12 jt an untuk per tri wulannya, serta untuk perawatan sekolah mencapai 20jtan pertriwulannya ucap kepsek I Made Ariasa dengan lantangnya, akan tetapi bersamaan juga Sunyoto mengakui memang kami sangat jauh menyimpang dari juknis yang ada karena anggaran 20juta untuk perawatan sekolah / triwulan dan teryata pelapon atap kelas juga masih seperti itu, kami salah kami akui salah tapi mau bagaimana mana lagi mas” ujar Sunyoto,Karena kalau kami mengikuti juknis bos tahun 2017/2018 kami tidak dapat guru tidak dapat guru karena sedikit gajinya” Ucapnya.
selain itu juga tiba-tiba kepala sekolah I Made Ariasa itu mengeluarkan id card dari salah satu media ko Wappi. “saya juga sebagai wartawan dan saya juga bisa meliput mas”. ya kalau saya salah silahkan laporkan saja saya. toh saya siap ditindak kalau memang saya salah ujar kepala sekolah dengan nada menantang”.
Melihat penomena ini, ada indikasi kepala sekolah yang satu ini, seakan kurang memahami atau pura-pura tidak mengerti terkait eraturan pemerintah yang mengikatnya yaitu Menjadi birokrat alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata tidak mudah. Bekerja demi negara, seorang PNS memiliki beberapa hal yang tidak boleh dilakukannya. Seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, terdapat larangan bagi PNS dan sanksi yang diberikan jika melanggar. “Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin,” Dalam aturan tersebut, terdapat 15 poin dalam pasal 4 yang berisi larangan-larangan bagi PNS. Antara lain, PNS dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing. Kemudian PNS dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah.
PNS juga dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
Jika PNS kedapatan melakukan larangan yang tertuang diatas maka akan diberikan hukuman disiplin. Hukuman disiplin ini dibagi menjadi tiga yakni disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. Hukuman disiplin ringan hanya berupa teguran-teguran. Sedangkan hukuman disiplin sedang cukup bervariasi.
“Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun,”
Sedangkan jenis hukuman disiplin berat sebagaimana antara lain penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. PP ini merupakan aturan terbaru soal PNS sebagai revisi dari beberapa PP sebelumnya termasuk PP Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri. (Lucky)