
FOTO Rumah Claster Dengan Uang Muka 15% Dari Harga Jual
Kota Bekasi, aspirasipublik.com – Peluang bisnis properti cukup menggairahkan, sehingga dimana-mana marak pembangunan perumahan di Kota Bekasi. Namun tidak sedikit perlakuan oknum-oknum para marketing menciderai perasaan masyarakat calon konsumen yang membuat jebakan yang rentan merugikan sang calon konsumen, seperti yang terjadi di Perumahan Vida yang berlokasi di Pangkalan 2 Kelurahan dan Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, dimana bagian marketing perumahan itu telah menghanguskan uang booking, dengan alasan konsumen tidak memenuhi prosedur, demikian dikatakan calon konsumen yang telah tertipu kepada media ini.

Aneh bin ajaib, cara dan sistem yang dilakukan oknum-oknum marketing Perumahan Vida Bantar Gebang, Kota Bekasi itu, terima uang booking terlebih dahulu tanpa memeriksa persyaratan yang ditentukan perumahan. Mencermati hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar dan ada unsur kesengajaan untuk melakukan intrik yang berdampak dugaan penipuan terhadap calon konsumen pembeli rumah, sehingga para calon konsumen pembeli rumah itu teriak karena sudah merasa tertipu oleh tipu muslihat para bajingan oknum-oknum marketing perumahan tersebut. Kemudian menurut bagian manejemen Perumahan Vida, pihak Bank menjelaskan bahwa para konsumen tidak memenuhi syarat. Jika tidak memeuhi syarat, kembalikanlah uangnya kan selesai. Ini dibilang hangus, bagaimana ceritanya, ujar calon konsumen yang telah tertipu itu kesal.
Informasi yang diperoleh bahwa uang booking di perumahan itu sangat cukup besar dan bervariasi antara Rp 5 – 10 juta. Dan untuk uang muka Claster Natura ditetapkan 15 persen dari harga jual. Penerimaan booking diberlakukan baik untuk perumahan biasa maupun claster. Kelicikan para bandi-bandit Perumahan Vida Bantar Gebang itu, diminta pihak berwenang, baik pihak Kopolisian (Poksek Bantar Gebang dan Polresta Bekasi), Lurah, Camat Bantar Gebang dan Walikota Bekasi untuk turun langsung ke lokasi dan mengorek informasi lebih banyak atas banyaknya colon konsumen pembeli rumah yang merasa tertipu. Kalau perlu ijin-ijin operasional pembangunan perumahan itu supaya dibekukan, untuk lebih menjaga tidak terjadinya tidak pidana penipuan, tutur salah seorang calon konsumen pembeli rumah yang telah ditipu.
Menurut warga sekeliling perumahan menjelaskan, perlunya pihak pemerintah menelusuri lahan tanah yang digunakan developer perumahan itu membangun rumah-rumah, karena terindikasi lahan yang digunakan itu tadinya banyak Tanah Negara (TN). Supaya terungkap siapa sebenarnya pelaku penjual TN itu kepada developer dan harus diungkap dan taransparan kepada masyarakat, tutur salah seorang warga setempat yang tidak bersedia menyebut jati dirrinya. (tim)