
Lampung Utara, aspirasipublik.com – Menelusuri hasil Audit (Pemeriksaan) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang banyaknya kejanggalan masalah keuangan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lapung Utara (Lampura). Dimana masih banyak kelebihan uang yang tidak dikembalikan ke Kas Daerah dan tidak diketahui alasan Dinas Pendidikan yang sampai saat ini tidak mengembalikan uang tersebut. Oleh karena itulah DPD LSM FORKORINDO Provinsi Lampun membuat laporan ke Bagian Hukum dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Jakarta.
Misalnya saja, hasil Audit BPK Tahun Anggaran 2015 atau lebih jelasnya, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran (TA) 2015 Nomor : 29A/LHP/XVIII.BLP/06/2016 Tanggal : 17 Juni 2016. Kemudian hasil Audit BPK Tahun Anggaran 2016 atau lebih jelasnya, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran (TA) 2016 Nomor : 30A/LHP/XVIII.BLP/06/2017 Tanggal : 9 Juni 2017. Semuanya hasil Audit tersebut bermuara kepada kejanggalan tentang menejemen keuangan di Dinas Pendidikan Kab. Lampung Utara.
Antara lain, terkait dengan dana kelebihan Sertifikasi guru dan non Setifikasi guru. Untuk TA 2015 BPK minta Dinas Pendidikan Lampura untuk meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan sertifikasi guru, belanja BBM dan penggunaan Dana BOS. Hingga menginstruksikan Bendahara pengeluaran untuk lebih cermat melaporkan Jasa Giro atas rekening yang dikelola; dan menyetorkan Jasa Giro dana sertifikasi dan non sertifikasi guru sebesar Rp. 36.192.172.00 ke Kas Daerah. Item lainnya menjelaskan, supaya Menarik kelebihan pembayaran kepada guru yang sudah tersalur minimal sebesar Rp 85.863.905.00. Dan masih banyak deretan dana kelebihan itu. Itulah salah satu contoh TA 2015 yang tidak dikembalikan Dinas Pendidikan Lampung Utara ke Kas Daerah.
Demikian juga untuk Tahun Anggaran 2016 dengan permasalahan yang sama. Kendati demikian, sepertinya Dinas Pendidikan Kab. LAMPURA melalaikan tanggung jawabnya, yang seharusnya sudah mengembalikan kelebihan dana itu ke Kas Daerah dan nyatanya hingga sampai saat ini belum ada tanda-tanda mau mengembalikan ke Kas Daerah. Yang menjadi pertanyaan, apakah masalah ini menjadi tanggung jawab Kepala Dinas Pendidikan yang baru, ataukah masih tanggung jawab kepala dinas pendidikan yang lama? Masih belum diketahui.
Mencermati hasil pemeriksaan dan Audit pihak BPK untuk TA 2016 yang dilakukan BPK seperti misalnya, LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA TAHUN ANGGARAN 2016 Nomor : 30A/LHP/XVIII.BLP/06/2017 Tanggal : 9 Juni 2017 a. Meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG); b. Memerintahkan Tim Pengelola Kegiatan Sertifikasi Pendidik dan Bendahara pengeluaran agar lebih teliti dalam verifikasi data guru penerima TPG sesuai dengan kondisi terkini sebelum melakukan penyaluran pembayaran, serta menarik kelebihan pembayaran TPG dan menyetorkan ke rekening kas daerah sebesar Rp 28.547.340,00; Tunjangan Profesi Guru Tidak Memenuhi Kriteria Sebesar Rp 28.547.340,00 Pada TA 2016, dianggarkan TPG pegawai negeri sipil daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan sebesar Rp 71.454.362.000,00, dengan realisasi sebesar Rp. 58.432.334.410,00 atau sebesar 81,78%.
Tunjangan Sertifikasi Guru PNSD adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada Guru PNS daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik yang bersertifikasi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Tunjangan diberikan sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen, antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu. Tunjangan Sertifikasi dibayarkan paling banyak 12 bulan dalam satu tahun, dengan besaran setara satu kali gaji pokok per bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Disdik Pemkab Lampung Utara membentuk tim pengelola kegiatan melalui SK Nomor 800/21.a/11-LU/2016 tanggal 17 Februari 2016 tentang penetapan tim pengelola kegiatan sertifikasi pendidik pada Disdik Kabupaten Lampung Utara TA 2016. Tim ini bertugas untuk mengelola keseluruhan proses pelaksanaan pembayaran sertifikasi guru termasuk verifikasi atas berkas kelengkapan sertifikasi guru.Hasil pemeriksaan dokumen terhadap daftar realisasi pembayaran TPG TA 2016 dan dokumen cuti selama Tahun 2016 serta surat keterangan lainnya, menunjukkan adanya kelebihan pembayaran TPG sebesar Rp28.547.340,00 kepada empat orang PNSD yang melaksanakan cuti Tahun 2016. Sehingga pembayaran tersebut tidak dapat memenuhi kriteria, karena tidak memenuhi kewajiban menjalankan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu. (Obe)