
Pekanbaru, aspirasipublik.com – LSM Radar Pembangunan Indonesia (RPI), melalui ketua umumnya, Abdul Hasyim, menyampaikan niatnya untuk segera melaporkan tiga proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru Ke Mebes Polri. Proyek didinas PUPR Pekanbaru tersebut merupakan kegiatan tahun anggaran 2018.
Abdul Hasyim mengungkapkan niatnya, dalam perbincangannya dengan awak media. Mengingat pihak dinas PUPR Pekanbaru dianggap tidak terbuka dan bahkan tidak bersedia menjawab surat klarifikasi yang dilayangkan LSM Radar Pembangunan Indonesia (RPI).
“Kami kecewa dengan sikap dari pihak PUPR Pekanbaru, karna hingga detik ini surat yang telah kami layangkan terkait tiga kegiatan yang kami duga bermasalah belum dibalas.” ungkap Abdul Hasyim
Ketua Umum LSM RPI yang berdomisili di DKI Jakarta tersebut menegaskan akan segera merealisasikan niatnya. “Mungkin dalam waktu dekat kami akan laporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Mabes Polri”. Pungkas Abdul Hasyim.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan salinan surat klarifikasi LSM RPI, dimana ketiga kegiatan yang diduga bermasalah tersebut antara lain: Pembangunan satu unit gedung SKPD dengan nilai paket Rp 36.093.800.000,-, Kegiatan Pembangunan Lanjutan Jl. Outerring Road Utara Jembatan Siak – Akses Tol Pekanbaru – Dumai (Muti years) dengan nilai Rp 104.787.708.000,-, Pembangunan 3 Unit Gedung Kantor SKPD Pemerintah kota Pekanbaru (Multi years tahap 2), dengan nilai Rp. 80.855.000.000,-.
Ketiga proyek tersebut mendapat alokasi anggaran yang sangat fantastis, karena berpagu puluhan miliar Rupiah. Klarifikasi LSM RPI tersebut berjumlah tiga surat, yang dikirim sekitar bulan oktober 2018. Masing masing surat bernomor 24/BPP/P-RPI/XI/2018, 25/BPP/P-RPI/XI/2018 dan 26/BPP/P-RPI/XI/2018 dengan perihal Dugaan Korupsi. (Obe)