
Foto : Ketua Tim Advokat Patriot Indonesia, Dr (Can) Kemas Herman, SH., MH., M.Si, CLA.
Bekasi, aspirasipublik.com – Belum lama ini, tepatnya Rabu (8/1) Radio Dakta menggelar Dialog Publik bertemakan tentang Kusutnya Kartu Sehat Kota Bekasi yang diadakan di Hotel Amaroossa Grande Bekasi.
Dalam Dialog Publik kali ini Radio Dakta menghadirkan Kepala BPJS Kesehatan Kota Bekasi, Eddy Sulistijanto, Ketua DPRD Kota Bekasi, H. Chairoman J. Putro, Ketua Tim Advokat Patriot Indonesia, Dr (Can) Kemas Herman, dan Kadinkes Kota Bekasi Tanti Rohilawati.
Hal ini lantaran Kartu Sehat (KS) Kota Bekasi dinilai menjadi polemik karena diduga tumpang tindih dengan kebijakan BPJS Kesehatan.
Seperti termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018 pasal 102. Pasal itu mengatur tentang pemerintah daerah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan daerah wajib mengintegrasikannya ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Maka Perpres inilah yang menjadi acuan terbitnya Peraturan Kemendagri Nomor 33 tahun 2019 tentang Penyusunan APBD tahun 2020. Atas dasar itulah layanan kesehatan KS-NIK di Kota Bekasi diberhentikan sementara melalui surat edaran per tanggal 31 Desember 2019.
Karenanya, Pemerintah Kota Bekasi melalui Tim Advokat Patriot Indonesia mengatasnamakan masyarakat melayangkan uji materi terhadap Perpres Nomor 82 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung.
Ketua Tim Advokat Patriot Indonesia, DR. (C) Kemas Herman, SH., MH., melihat Perpres tersebut melakukan monopoli dan melangkahi undang-undang yang ada di atasnya.
Menurutnya, masyarakat Kota Bekasi yang selama ini mendapatkan hak pelayanan kesehatan gratis justru dirugikan jika terintegrasinya BPJS Kesehatan dengan KS-NIK. “Kami mohon kepada Mahkamah Agung agar kiranya menunda segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan Perpres itu hingga putusan berkekuatan hukum tetap,” katanya dalam Dialog Publik Radio Dakta di Hotel Amaroossa Grande Bekasi, Rabu (8/1). (pardamean)