
Foto : Iqbal Daud Hutapea, DR. (C) Kemas Herman, SH., MH dan Walikota Bekasi Dr. H. Rahmat Effendi
Bekasi, aspirasipublik.com – Tujuh Advokat yang tergabung dalam Ikatan Advokat Patriot Indonesia (IAP), mereka adalah Iqbal Daud Hutapea, Kemas Herman, Kisworo, Purwadi, Mahardi, Husen Pelu dan Hadi Sunaryo melakukan UJI MATERIIL Ke Mahkamah Agung atas PERPRES No 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan terhadap UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Permohonan Hak Uji Materiil diajukan atas Kuasa dari 56 masyarakat warga Kota Bekasi yang tersebar di 56 Kelurahan, 12 Kecamatan se-Kota Bekasi yang merasa dirugikan hak-haknya atas Perpres tersebut, adalah sebagai berikut: (1). Bahwa pelaksanaan Kartu Sehat (KS) berbasis NIK di Kota Bekasi sudah berjalan dan manfaatnya sudah sangat dirasakan oleh penduduk Kota Bekasi jauh sebelum keluarnya Perpres No 82/2018; (2). Bahwa program Jamkesda KS-NIK itu, diberlakukan secara GRATIS bagi seluruh penduduk Kota Bekasi; (3). Bahwa KEWAJIBAN mengintegrasikan program Jamkesda KS-NIK sebagaimana Perpres No 82, bisa mengakibatkan Pemerintah Kota Bekasi MENGHENTIKAN program KS yang sudah berjalan dan hal itu akan mengakibatkan KERUGIAN bagi Para Pemohon, karena dapat dipastikan Para Pemohon tidak dapat lagi menikmati layanan kesehatan secara Gratis seperti yang sudah berjalan selama ini; (4) Bahwa kerugian itu nantinya bukan saja akan dirasakan oleh Para Pemohon namun juga oleh keluarga para pemohon dan masyarakat luas yang akan kehilangan fasilitas menikmati layanan kesehatan secara GRATIS.
Kemas Herman selaku Wakil Ketua Tim Advokat Patriot yang juga Ketua BAKUM MAKN menambahkan ada 3 KEBERATAN Para Pemohon dalam mengajukan Uji Materiil terhadap Perpres No 82/2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan: Keberatan Pertama bahwa Pasal 102 Perpres tersebut bertentangan dengan Pasal 1 angka 2 UU No 23/2014, Keberatan Kedua pasal 102 Perpres tersebut bertentangan dengan Pasal 1 angka 6 UU PEMDA, dan Keberatan Ketiga Perpres itu bertentangan dengan Pasal 12 UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. (pardamean)