
Bekasi, aspirasipublik.com – Menindak lanjuti surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Bekasi nomor:170 /209 – DPRD tanggal 18 Pebruari 2020 perihal pengisian jabatan wakil bupati Bekasi.
Dalam hal ini jawaban Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem terhadap surat Ketua DPRD Kab. Bekasi mendukung rekomendasi usulan nama Calon Wabup Bekasi yang di usulkan mayoritas dari Gabungan Partai Politik dan secara langsung pula bentuk dari pengejawantahan dukungan terhadap rekomendasi yang di keluarkan Teten Kamaluddin mantan Ketua DPD Nasdem Kabupaten Bekasi.
Kaitan itu semua Ketua umum DPP Nasdem juga mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Bekasi yang di gawangi Aria Dwi Nugraha, yang telah menjalankan tahapan proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 yang dilaksanakan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Kordinator Forum Lintas Pemuda Peduli Demokrasi, Soerjana koes nadir mengatakan bahwa, Surat jawaban ketum Nasdem merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Panlih serta legitimasi yang jelas
Di tambahkan Soerjana, dari telah ditutupnya masa pendaftaran dalam tahapan tersebut sudah jelas mestinya tidak lagi menerima berkas baru bakal Cawabup. “Ucapnya.
“Bukan seperti Golkar menurutnya, yang hanya mengeluarkan Rekom baru diluar masa waktu pendaftaran wakil Bekasi yang telah di tentukan waktunya.”
Hal itu di persepsikan Ibarat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang normatif, pakai Penyelenggaranya adalah KPUD, ini Pemilihan Wakil Bupati sisa masa jabatan Penyelenggaranya adalah PANITIA PEMILIHAN WABUP DARI DPRD
Artinya:
Harusnya hal itupun mengikuti Tahapan dan Mekanisme PANITIA PEMILIHAN selaku Penyelenggara Pemilihan Wabup sisa masa jabatan 2017-2022, “Ungkap nya. (sugi)