
Jakarta, aspirasi publik.com – Kembali awak
media AP, mendapatkan laporan dari seseorang warga Duren Sawit, yang
inisialnya, yang tak disebut namanya. Laporannya tentang adanya sebuah Bangunan
Rumah Tinggal dua lantai yang katanya tidak miliki Surat Ijin Mendirikan
Bangunan (IMB). Bangunan tersebut berada di Jl. M. Achyar RT06/05 Kel. Duren
Sawit, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Bangunan tersebut, miliki seorang Pensiunan Pegawai BUMN yang berinisial, S.
Sabtu 11/04/20 pukul 10.40 awak media coba menyambangi ke lokasi Bangunan yang
dimaksud.
Dengan tujuan ingin Silaturrahmi dan Konfirmasi dengan adanya informasi yang
kami dapatkan.
Setiba di lokasi Proyek, Kami bertemu dengan mandor lapangan, Mislan.
Dari Mislan diarahkan untuk konfirmasi kepada Pemilik Bangunan Rumah tersebut,
S.
Kami diterima dengan baik oleh S, lalu kami menanyakan kepadanya. Sehubungan
dengan adanya Pembangunan Rumah Tinggal Dua lantai, dan diduga tak miliki IMB
tersebut.
Karna memang pada temuan kami dilapangan tidak diketemukan, adanya Banner IMB
yang terpasang pada Fisik Bangunan tersebut.
Oleh karena itulah, kami ingin konfirmasi kepada pemilik.
S. sebagai pemilik bangunan rumah tinggal dua lantai, menerangkan kepada
Aspirasi Publik, dikatakannya ” Bukannya saya tidak mau mengurus IMB ,
karna surat tanah saya masih Girik, mana mungkin Surat tanah berupa Girik, bisa
urus IMB pa.
Misalkan surat tanah+rumah sudah Sertifikat, pasti saya akan urus IMB pa. Kalau
bapak wartawan bisa bantu urus IMBnya, tolong sy dibantu pa,” punggahnya.Kalau
surat tanah adalah Surat Girik, tentunya tidak bisa urus IMB, dan kami dari
media, mencoba mengarahkan, kalau mengurus IMB tidak bisa, apakah bapak Sebagai
pemilik rumah, Surat Ijin Lingkungan dari Pengurus setempat(RT-RW) dan
dilanjutkan dengan mengurus PM 1 dari kelurahan.
Namun S tidak segera menjawab, mungkin saja PM 1 juga belum diajukan/dibuat.
Kami coba menanyakan, apakah sudah dilakukan Koordinasi atau laporan kepada
Kasie CKTRP Kec. Duren Sawit.
Selaku pengawasan Penataan Kota dan Tara Ruang dan Penegak Perda.
Lalu S. mengatakan, iya nanti akan pergi ke Kecamatan, untuk koordinasi.
Dari beberapa warga sekitar lokasi proyek bangunan rumah tersebut, sempat
mengeluhkan, keberatan dengan adanya proyek tersebut.
Yang dikeluhkan oleh warga adalah, “Bangun Rumah tidak ada basa-basi,
permisi, atau kata-kata pamit dari pemilik”.
S. pemilik rumah menambahkan keterangannya,” Saya bangun rumah ini, atau
ngurehab rumah ini, karna bangunannya sudah tua, atap pada bocor, tiang mulai
rapuh, kuatir bangunan tua dapat menimpah penghuninya.” imbuhnya.
Lalu S. mencari Dana untuk memperbaiki rumah, dengan cara
menjaminkan/menggadekan Surat Pensiunnya kepada sebuah Bank Pemerintah.
Jadi karna itulah, S. membangun/merehab rumahnya, dikarenakan rumah tuanya, dikhawatirkan
dapat mencelakakan, penghuninya (keluarganya).
Kalau mengacu kepada Perda No.07 tahun 2010, Perda No.01 tahun 2014, dan Pergub
No.128 tahun 2012 Bangunan tersebut sudah melanggar melakukan kesalahan tentang
Tatib IMB.
Untuk itulah kami dari AP, menghimbau kepada Instansi terkait CKTRP Kec.Duren
Sawit ,turun ke lapangan.
Sebagai bukti kerja Tufoksi Pengawasan Bangunan dan Tata Ruang Kota. Sehingga
dapat menjadikan perhatian dan dapat membuat effek jera kepada masyarakat
lainnya. (AK)