
Keterangan: Rony Ternate, anggota Tim 11
Ambon, aspirasipublik.com – “Penuh rekayasa dan menyalahi aturan,” kata Rony Ternate, perwakilan Mataruma (Mata Rumah, red) Hatala yang juga salah satu anggota Tim 11 yang dibentuk oleh oleh Pemerintah Negeri Batumerah. “Semua rekomendasi yang tim 11 berikan tidak dijadikan pertimbangan oleh Saniri Negeri untuk menetapkan Mataruma Parenta (Mata Rumah Perintah, red).
Seperti diketahui, Saniri Negeri Batumerah telah menetapkan Mata Rumah Nurlette sebagai Mata Rumah Perintah dengan SK Saniri Nomor 01 tahun 2020. Penetapan ini dianggap menyalahi aturan dan terkesan rekayasa karena banyaknya prosedur yang dilanggar oleh Saniri. Demikian yang disampaikan oleh Rony Ternate kepada AspirasiPUBLIK hari ini, Senin (20/04/2020).
Tim 11 adalah tim bentukan Pemerintah Negeri Batumerah yang disetujui oleh lembaga adat Saniri dan disaksikan serta disetujui oleh masyarakat Adat Negeri Batumerah. Tim 11 ini melakukan pemanggilan semua Mataruma untuk memasukkan dokumen-dokumen terkait Mataruma Parenta. Dalam perjalanannya, hanya 5 Mataruma yang dapat menyerahkan bukti-bukti keberadaan mereka sebagai Mataruma, yakni Mataruma Hatala, Nurlette, Lisaholet, Mamang dan Mataruma Masawoy. Sebagai informasi, di Negeri Adat Batumerah terdapat 9 Mataruma.
“Setelah melakukan rapat-rapat dengan lembaga adat Saniri, diputuskan 5 persyaratan yang harus dipenuhi seluruh Mataruma,” lanjut Rony Ternate. “Dari seluruh persyaratan yang diputuskan, setelah kami memeriksa dokumen-dokumen dan melakukan verifikasi, Nurlette memasukkan sila-sila (silsilah, red) yang tidak ada legalitasnya.”
Rony Ternate: “Dokumen-dokumen dan data berupa foto maupun dokumen lain dari pihak Nurlette setelah kami melakukan verifikasi dengan data dan dokumen pembandingnya, terindikasi rekayasa, meski kami belum menjustifikasi. Namun sudah kami sampaikan kepada seluruh anggota Tim 11, Saniri dan Pejabat Pemerintah Negeri. Apakah penetapan oleh Saniri ada unsur rekayasa atau tidak, saya pribadi menganggap penetapan ini penuh rekayasa dan tidak sesuai dengan Perda yang berlaku. Karena berbicara adat, tak lepas dari musyawarah dan mufakat. Dalam Perda dituangkan pula bahwa dalam memutuskan Mataruma Parenta itu diharuskan dilakukan Saniri Besar atau Musyawarah Besar.”
Lebih lanjut Rony Ternate menyebutkan, keputusan yang telah diambil oleh lembaga adat Saniri Negeri Batumerah dengan nomor 01 tahun menyalahi aturan yang berlaku seperti yang dituangkan dalam Perda, dimana SK atau Rancangan Peraturan Negeri (Ranperneg) harus terlebih dahulu dilakukan uji publik.Kisruh penetapan Mataruma Parenta di Negeri Adat Batumerah nampaknya akan berdampak pada keputusan akhir penetapan Raja Defenitif Negeri Batumerah. Setelah meninggalnya Raja Awad Ternate, Negeri Adat Batumerah sudah dipimpin oleh 3 Pejabat Negeri. Semoga kisruh ini segera berakhir dan dicapai mufakat diantara semua Mataruma yang ada. (Dhanismart)