
Bekasi, aspirasipublik.com – Sebagai upaya menangani Wabah Covid-19, Pemkot Bekasi kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap tiga (3).
Perpanjangan ini sesuai Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep-293-BPBD/V/2020 yang diterapkan mulai 13 Mei 2020 hingga 14 hari kedepan.
Terkait Hal itu, Kepala DBMSDA Kota Bekasi Arief Maulana mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan unsur TNI-Polri, Bagian Humas dan Pelaku Usaha periklanan dengan malakukan pemasangan banner himbauan pada media reklame di wilayah Kota Bekasi.
“Terhitung 9 titik lokasi pemasangan telah dilakukan agar warga bisa melihat dan mengetahui sosialisasi PSBB di Kota Bekasi, dan mengusung dalam tema yang diperingatkan,” kata Arief Maulana.
Pemasangan Banner di beberapa titik strategis ruang publik, juga dalam rangka pelaksanaan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomo 22 Tahun 2020 tentang Pemberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bekasi.
Lanjutnya ia mengatakan, himbauan dengan tema yang berbeda telah dipasang seperti tema naskah “Untuk Tetap Tinggal di Rumah Serta Melakukan Ibadah di Rumah”.
“Dua banner tersebut telah dipasang di Jalan Ahmad Yani, depan Ruko Sentra Kalimalang (Reklame Bilboard) dan Jalan Ir H Juanda depan Kantor Pemkot Bekasi (Reklame Bilboard),” kata Arif.
Kemudian, 6 buah reklame telah dipasang dengan tema naskah “Tidak Melakukan Kegiatan Pulang Kampung” masih kata dia, reklame tersebut berada di Jalan Ahmad Yani di depan Stadion Patriot Chandrabaga, Mega Bekasi Hypermall, dan di kantor BKPM, exit tol Bekasi Timur, Stasiun Bekasi dan Jalan Cut Meutia, Jalan Ir Juanda.
“Lalu satu reklame di jalan Joyomartono exit Tol Bekasi Timur, Jalan Ir H Juanda dekat Stasiun Bekasi, dan di Jalan Cut Meutiah dekat perempatan Rawa Semut. Dan satu unit reklame telah dipasang di Jalan Ahmad Yani perempatan Kayuringin dengan tema “Selalu Waspada Serta Melakukan Pencegahan Terhadap Corona Virus Disease 2019″, ungkapnya (Prima/Pardamean)