
Bekasi, aspirasipublik.com – Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko didampingi Kabag Humas Kompol Erna Ruswing Andari menggelar kasus narkoba selama pemberlakuan PSBB di Kota Bekasi,
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko mengatakan selama pelaksanaan dan pengamanan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 26 kasus narkoba dengan 30 orang tersangka diamankan.
“Evaluasi beberapa cek poin di wilayah Kota Bekasi, khusus untuk narkoba 26 kasus didapat dari hasil evaluasi tersebut, dua diantaranya adalah hasil dari PSBB yang dilakukan oleh tiga pilar,” kata Kombes Wijonarko di Mapolrestro Bekasi Kota, Rabu (13/5/2020).
Menurutnya, dua kasus yang diungkap saat penjagaan di cek poin PSBB Sasak Jaring Bekasi Timur dan cek poin Harapan Indah, Medan Satria.
“Tersangka 30 orang diamankan dengan barang bukti 534,08 gram sabu dan 0,99 gram tembakau sintetis,” terangnya.
Lebih lanjut Kombes Wijonarko menyatakan pihaknya terus mengevaluasi PSBB karena dirasakan tidak memberikan dampak yang signifikan terutama tingginya tingkat penyalahgunaan narkoba.
“Penyalahgunaan narkoba masih cukup tinggi di Kota Bekasi, untuk itu kita menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menginformasikan jika ada penyalahgunaan narkoba agar dilaporkan kepada kita,” ujarnya.30 tersangka yang telah diamankan polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Prima/Pardamean)