
Bekasi, aspirasipublik.com – Sebanyak tujuh dari 56 kelurahan di Kota Bekasi dinyatakan bebas Covid-19 atau masuk zona hijau.
Hal ini berdasarkan data yang ditampilkan di website resmi corona.bekasikota.go.id per 15 Mei 2020.
“Alhamdulillah ada tujuh yang masuk zona hijau dan ini kita perlu pertahankan,” kata Kabag Humas Pemkot Bekasi Sayekti Rubiah kepada aspirasipublik.com, Jumat (15/5/2020).
“Zona hijau itu artinya tidak ada warga di kelurahan tersebut yang positif corona,” lanjutnya.
Adapun ketujuh kelurahan itu, yakni Kelurahan Harapan Jaya, Kelurahan Cimuning, Kelurahan Jatirangga, Kelurahan Jatiranggon, Kelurahan Bantargebang, Kelurahan Ciketing Udik, dan Kelurahan Jatimurni.
Meski masuk zona hijau, bukan berarti tujuh kelurahan tersebut kebal aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Justru, warga di sana harus terus meningkatkan kewaspadaan agar wilayahnya tidak berubah menjadi zona merrah.
“Tetap harus ikuti aturan pemerintah untuk physical distancing dan ikuti aturan PSBB,” ujarnya. (Prima/Pardamean)