
Jakarta, aspirasipublik.com – Pentingnya infrastruktur jalan guna menunjang kelancaran tranportasi di perkotaan seperti ibukota Jakarta sangatlah diperhatikan, hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi yang ada sesuai dengan harapan masyarakat.
Namun dalam pengelolaan anggaran terkait infratruktur jalan masih banyak permasalahan, kebanyakan biaya yang dikeluarkan sering kali tidak sebanding dengan harapan masyarakat.

Seperti halnya yang terjadi di daerah Jakarta utara, dari pemantauan awak media aspirasipublik.com belum lama ini. (R.S. 3172041112760010) terkait pekerjaan pembangunan/peningkatan jalan dan Bangunan, Peningkan Jalan dengan realisasi fisik 100 % di Jln. karang bolong raya, jln. budi mulia kecamatan Pademangan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Melihat kondisi dilapangan buruknya kualitas pelaksanaan pekerjaan tersebut, sehingga Lembaga-lembaga masyarakat meminta kejaksaan Agung turun melakukan pememeriksaan, penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala suku dinas bina marga Jakarta utara terkait adanya dugaan indikasi persekongkolan, pembiaran pekerjaan Pembangunan/peningkatan jalan dan Bangunan Pelengkapan Jalan di lokasi Jln. karang bolong raya, dan jln. budi mulia kecamatan Pademangan Kota Administrasi Jakarta Utara, dengan harapan dapat memberikan efek jera terhadap pelaksanan yang diduga memcoba untuk memperkaya diri sendiri dengan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai Spesifikasi dalam ketentuan dalam KAK, didukung dengan lemahnya pengawas pada pelaksanaan dalam pekerjaan tersebut sehingga terindikasi terjadi KKN dan atau pembiaran/melalaikan Pekerjaanya, Patut diduga telah terjadi dugaan tindak pidana terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, pasal 22 cukup jelas yaitu: (1) Pengaturan hubungan kerja berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 2) Kontrak kerja konstruksi sekurang-kurangnya harus mencakup uraian mengenai: b. Rumusan pekerjaan, yang memuat uraian yang jelas dan rinci tentang kerja, nilai pekerjaan, dan batasan waktu pelaksanaan; BAB V PENYELENGGARAN PEKERJAAN KONSTRUKSI Pasal 43 (1) Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak. (3) Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.

Pembangunan/peningkatan jalan di beberapa lokasi yang terdapat di bilangan Jakarta utara salahsatunya berada di jln. karang bolong raya, dimana pekerjaan yang baru diselesaikan sudah pada patah (foto terlampir) yang diduga pembangunan/ Peningkatan Jalan yang tertera dalam Spesifikasi tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan yang mana aitem tersebut dalam spesifikasi panjang jarak besi dolken dan dowel 5 meter di lapangan tidak sesuai spesifikasi yang mana Jarak pemasangan dowel yang melebih dari 5 meter sebagian di lapangan tidak menggunakan alas kerja, lantai kerja (poto lapangan) pemasangan tie bars yang tidak sesuai dengan spesifikasi tidak adanya penggunaan sicka penggunanaan vibrator yang jarang sehingga menimbulkan kualitas pengecoran, hotmix yang kurang bagus pada retak, patah.
Pelanggaran keteknikan dan administrasi di pertanggungjawabkan secara keteknikan dan administrasi, dan sifat melawan hukum korupsi hanya bisa terjadi yang dimulai pada pelanggaran prosedur keteknikan pekerjaan, yang disengaja dengan kesadaran merugikan keuangan Negara di lakukan dengan perbuatan memperkaya diri atau dengan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana jabatan. Unsur-unsur inilah suatu pelanggaran prosedur yang disengaja dan/atau tidak disengaja. Berpotensi Merugikan keuangan negara dilakukan dengan memperkaya diri atau menyalahgunakan kewenangan, sarana atau kesempatan jabatan.
Adapun kegiatan tersebut diatas tercatat pada SKPD :10301201 / SUKU DINAS BINA MARGA KOTA – JAKUT Kegiatan : 002. Pembangunan/peningkatan jalan dan Bangunan Peningkan Jalan di Kota Administrasi Jakarta Utara, Program : 1.03.04 Program Pembangunan/Peningkatan Jalan dan Jembatan Indikator Kinerja Program : Penambahan Road Ratio Kegiatan Renstra : Pembangunan/ Peningkatan Jalan Nilai Anggaran (Rp) : 112.000.000.000,- (Yono)