
Jakarta, aspirasipublik.com – Keterbukaan informasi public hingga saat ini dinilai beberapa pihak masih jauh dari yang seharusnya, pentingnya keterbukaan guno mendorong unit pemerintah melakukan tufoksinya sesuai koridor yang ada.

Hasil survey membuktikan keterbukaan informasi terutama dalam hal penggunaan anggaran kegiatan yang dikelola oleh unit pemerintah dapat mengurangi kebocoran anggaran itu sendiri.
Munculnya undang-undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) ini sendiri adalah marwah kesadaran pentingnya informasi terhadap publik sehingga masyarakat sebagai user atas hasil pekerjaan tersebut dapat melakukan control social untuk perubahan yang lebih baik.
Menilik Pekerjaan Jasa Konstruksi Lanjutan Rehap Total Kantor Camat Tanjung Priok 2019 tahun lalu, terindikasi banyak kejanggalan, melihat kondisi di lapangan pekerjaan banyak kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Melihat kondisi ini salah satu LSM yang berada di ibukota Jakarta belum lama ini mencoba mengirimkan sepucuk surat kepada instansi terkait guna mempertanyakan terkait kejanggalan kegiatan tersebut diatas, yang menbuat semakin kuat dugaan telah terjadi KKN dan monopoli atas surat balasan kepala bagian tata pemerintahan setko Administrasi Jakar utara nomor: 01/-078 tanggal 09 Januari 2020 terhadap Lembaga swadaya Masyarakat Caraka Nusantara dimana pada poin 2. Mengatakan bahwa pekerja tanaman telah di kerjakan/dilaksanakan dan pemeliharaan tanaman terus akan dilakukan sampai dengan 6 (enam) bulan masa pemeliharaan dan Spesifikasi pekerjaan pompa kebakaran terhadap merk tertentu sesuai dengan rekomendasi konsultan perencana diindikasi telah di kendalikan oleh pihak luar / konsultan perencana yang mana Adanya penentuan satu merek tertentu dalam spek BQ dalam Pekerjaan Jasa Konstruksi Lanjutan Rehap Total Kantor Camat Tanjung Priok dengan pemenang: CV. RAINY’S CROWN ABADI Alamat: Jln. Kebun Bawang VIII No. 22 Tanjung Priok Jakarta Utara Nilai Total HPS : Rp 3.145.391.739,29 dengan Hasil Negosiasi: 2.953.515.869,13. (penawaran 98 %) Tahun Anggaran: 2019.

Menurut Ketua LSM Caraka, pada kegiatan tersebut diatas patut diduga telah terjadi indikasi perbuatan melawan Hukum/melanggar KPPU undang-undang No. 5 tahun 1999 terkait larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Pada BAB IV dikatakan KEGIATAN YANG DILARANG Bagian Pertama Monopoli Pasal 17 (1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaranbarang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan ataupersaingan usaha tidak sehat.(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi danatau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
Pasal 18 (1) Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Keempat Persekongkolan Pasal 22 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Dan pasal 23, dan Pasal 25 Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk: a. menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas; atau c. menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan
Dan dari pemantauan pihak lain juga di lapangan pekerjaan terdapata beberapa item pekerjaan yang tidak ditemukan di lokasi pekerjaan dimana item-item pekerjaan tersebut tercantum pada RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan terindikasi item-item tersebut dalam spesifikasi diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan jumlah volume sebagai berikut: 1. Pekerjaan Pembuatan Bak Sampah (tidak ada), 2. Pekerjaan Taman – Penanaman Rumput Gajah mini 194.4 m2 (tidak ada), Tanaman Pucuk merah tinggi 1.5 m 24.00 Btg – dipertanyakan, Tanaman Palem Ekor Tupai tinggi 2 m 30.00 Batang – dipertanyakan, Tanaman Ararea 600.00 pohon – dipertanyakan, Tanaman Calathea 500,00 pohon – dipertanyakan, Tanaman Bligo Merah.00 800.00 pohon – dipertanyakan, Tanaman Agave Furcraea 26.00 pohon – dipertanyakan, Tanaman Sambang darah 500.00 pohon – dipertanyakan, Tanaman Pisang2an (Heliconia) 250 pohon – dipertanyakan. Menilik di lokasi pekerjaan tanaman-
Pencantuman hanya satu merek tertentu Ebara Pompa Kebakaran Fire Jockey Pump (JFP-301), merk Ebara, Pompa Kebakaran Electric Fire Pump (EFP-302), merk Ebara Pompa Kebakaran Diesel Fire Pump (DFP-303) merk Ebara membuat perusahaan lain tidak mungkin memenangkan pelelangan karena adanya kemungkinanan hanya satu perusahaan yang mendapatkan surat dukungan dari merk ebara tersebut.Maka dengan itu aparat penegak hukum di minta menjalankan Pidana Pokok Pasal 48(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggitingginya Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan. (Yono)