
Jakarta, aspirasipublik.com – Awak media AP, sudah 3 kali meliput gelar mediasi antara Ahli waris dengan pemerintah.

Untuk yang ke tiga kalinya, dilaksanakan, Kamis 13/08/20 pukul 14.00-16.00 di Ruang Aula lantai dua Kantor Kelurahan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Acara dipimpin langsung oleh Lurah Pondok Kopi, Rasikin didampingi Kasipem, Rizal.
Hadir, H. Munali dan istrinya, Hj. Rosdiati SH.MH, H. Marki, Kasatpel TPU Pondok Kelapa, Effendi Sianturi, Ketua RT. 02, Ahmad Fauzi, Tokon Masyarakat Betawi, Bang Anil, Udin, Ahli waris Simar bin Amit ( 4 orang), Pamdal TPU Pondok Kelapa, Karsad.
Yang tidak hadir, Kuasa Hukum ahli waris Miin Bin Amit, Malkam Associates, keluarga besar ahli waris Miin Bin Amit, saksi fakta lapangan, H. Kemis, Bimaspol Pondok Kopi, Peltu Saepudin.
Sebelum acara mediasi digelar, lurah Rasikin telah melayangkan surat undangan kepada pihak-pihak terkait.
Namun yang hadir hanya beberapa orang saja, sesuai daftar hadir yang tercatat.
Ini menjadi pertanyaan, bagi para undangan yang hadir, sudah tiga kali diundang, Kuasa Hukum Ahli waris Miin Bin Amit dan Keluarga Besar Miin Bin Amit, selalu tidak mau datang ketika diundang. “Ini ada Apa” dengan Kuasa Hukumnya” ini menjadi pertanyaan serius, karna fungsi dari Kuasa Hukum, adalah mewakili Ahli waris sebagai Cliennya.
Secara fakta, Keluarga Besar Miin Bin Amit, telah memberikan surat kuasa penuh dan ditanda tangani secara bersama-sama, yakni antara Pengacara dan Clien.
Seharusnya seorang pengacara dapat memberikan jawaban/tanggapan pabila tidak dapat hadir, ketika diundang oleh wakil dari Pemerintahan dalam hal ini yaitu Lurah.
Dalam kesempatan itu, didepan undangan yang hadir, Lurah Rasikin mengatakan, “Bahwa Kelurahan hanya memfasilitasi dan memediasi antara Pihak Ahli waris dan Pihak Dinas Pertamanan dan Kehutanan Pemprov DKI Jakarta.
Sebagai yang punya wilayah adalah Kelurahan, dan sebagai wakil dari Dishut Pemakaman adalah, Kasatpel TPU Pondok Kelapa, Effendi Sianturi.
Ditandaskan oleh Rasikin, beliau sangat kecewa dengan tidak hadirnya Kuasa Hukum Ahli waris Miin bin Amit, dan keluarga besar ahli waris Miin bin Amit.
Lurah Rasikin, merasa kurang dihargai oleh Kuasa Hukum Ahli waris Miin bin Amit itu. Karena i’tikad baiknya, terkesan diremehkan”.
Selain itu, Saksi fakta lokasi, yaitu H. Kemis dan H. Marki, namun sangat disayangkan, H.Kemis tidak hadir, ketika proses mediasi digelar, sehingga hanya H. Marki yang dapat memberikan keterangan di Forum tersebut.
H. Marki membeberkan apa yang dia ketahui, tentang seluk-beluk lokasi batas-batasnya.
Dikatakan oleh H. Marki,” Bahwa tanah yang dimiliki oleh Ahli waris Simar bin Amit, memang cukup luas, tapi sebagian tanahnya sudah dijual kepada pemerintah (Dinas Pemakaman dan Kehutanan DKI Jakarta) sekitar tahun 1984 sesuai SPH yang dimiliki oleh Kasatpel TPU Pondok Kelapa. Dan sebagian lagi, masih ada yang belum dijual kepada pemerintah.
Keterangan H. Marki diamini oleh Saman selaku wakil dari ahli waris Simar Bin Amit.
Karna itulah, Saman mengatakan kepada Lurah Pondok Kopi,” Saman menjelaskan,” Saya akui memang engkong sudah pernah menjual sebagian tanahnya kepada Dinas Pemakaman. Dan silahkan saja, tanah engkong saya diukur ulang, dan silahkan TPU mempergunakan lahan engkong saya yang sudah jadi milik pemerintah.
Jadi bilamana, setelah diukur ulang masih ada sisa tanah yang belum dibayar oleh pemerintah.
Saya dan ahli waris Simar yang lain, minta segera dibereskan/dibayar, itulah harapan saya, “imbuhnya.
Ditambahkan oleh H. Marki, Dia mengatakan,” banyak tau, tentang tanah-tanah di sekitar Kampung Rawadas, mana yang sudah dijual kepada pemerintah, maupun yang masih jadi milik warga.
Termasuk tanah yang di Claim oleh H. Munalih dan Istrinya, Hj. Rosdiati SH. MH.
Beliau, H. Munalih dan istrinya, telah membeli sebidang tanah seluas 4180 meter, di Kampung Rawadas RT. 02/03 Kel. Pondok Kopi, Duren Sawit, Jak – Tim pada tahun 1992. Dengan bukti surat kepemilikan lahan, berupa Akta Jual Beli (AJB) dari H. Marki.
Hj. Rosdiati, SH. MH. dan suaminya H. Munalih merasa terusik dengan berdirinya Plang tanah dari Ahli waris Miin bin Amit. Ahli waris Miin bin Amit memberikan Kuasa Hukum kepada Kantor Pengacara,” Malkam Bowu SH & Associates” yang berkantor di Tangerang, dengan No. Girik 345 seluas 8.000 meter.
Untuk mengurus/mendampingi Cliennya. Namun untuk yang ketiga kalinya, tertanggal 13/08/20 sudah diundang resmi, ternyata tidak datang dan tidak mau memberikan jawaban apapun. Kenyataan ini, tentu mengundang pertanyaan bagi para undangan yang datang, termasuk lurah dan H. Munalih dan istrinya.
Dikatakan oleh Hj. Rosdiati, SH. MH. kebetulan beliau juga seorang Lawyer, dengan tidak hadirnya, Kuasa Hukum Ahli Waris, Miin bin Amit, tentunya ini patut dipertanyakan kesungguhannya.
Dilain kesempatan, Hj. Rosdiati, SH. MH. mengatakan, ” Bahwa dirinya akan menempuh jalur mediasi pabila dari pihak Kuasa Hukum Ahli waris Miin, mau duduk bersama, untuk mencari solusi jalan keluar yang baik. Namun bila tidak ada i’tikad baik dari ” Malkam Bowu SH& Associates sebagai Kuasa Hukum Miin bin Amit, ditandaskan oleh Hj. Rosdiati, dirinya akan memperkarakan ke Pengadilan”.
Disisi lain Ketua, RT. 02/03 mengharapkan,” adanya masalah lahan Ahli Waris tersebut, diminta untuk tetap sama-sama berkepala dingin, jangan ada keributan, karna mengatasi masalah lahan waris, dikatakannya, sangatlah problematik”.
Dan Kasatpel TPU Pondok Kelapa, Effendi Sianturi, mengatakan, “akan berusaha semaksimal mungkin, untuk menata dan mengecek batas-batas tanah yang sudah dibebaskan dan yang belum dibayar oleh Pemerintah DKI Jakarta, Dinas Pemakaman dan Kehutanan”.
Akhir dari Rapat mediasi yang digelar oleh Lurah Pondok Kopi, ditarik kesimpulan untuk mengecek lokasi untuk mengetahui secara pasti, tentang batas-batasnya.
Untuk itulah, hari Minggu yang akan datang, tanggal 16/08/20 diharapkan orang-orang terkait, dapat datang untuk sama turun ke lapangan, “Check Lokasi” dengan membawa/menunjukan bukti-bukti surat tanah kepemilikannya. (Agus K)